Berita Islam – Seorang wanita yang beranjak dewasa akan melalui fase menikah dan mempunyai anak. Saat mempunyai anak, sepasang suami istri wajib untuk memberikan kebutuhan anaknya mulai dari kebutuhan primer, sekunder, dan tersier.
Ketika anak baru lahir, hal pertama yang wajib dilakukan oleh seorang Ibu adalah menyusui anaknya. ASI dari Ibu merupakan makanan utama bayi yang baru lahir hingga sampai bayi tersebut 2 tahun. ASI tentunya memiliki banyak manfaat untuk bayi, oleh sebab itu ada beberapa aturan dari Allah SWT yang perlu kita ketahui saat menyusui. Berikut ini merupakan 3 aturan untuk menyusui menurut Islam, yakni :
1. Menyusui adalah perintah dan karunia dari Allah SWT
Sebagai seorang Ibu kita tentunya tau menyusui adalah hal yang penting untuk bayi kita. Namun ternyata, menyusui adalah salah satu perintah dan karunia yang diberikan oleh Allah SWT. Allah SWT memberikan perintah kepada seorang Ibu dalam pentingnya memberikan ASI kepada anak, agar anak yang kita miliki bisa mendapatkan nutrisi terbaik sejak lahir. Isi perintah Allah SWT dalam menyusui anak terdapat dalam Surat Al-Baqarah ayat 233 yang berisi :
۞ وَالْوَالِدٰتُ يُرْضِعْنَ اَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ اَرَادَ اَنْ يُّتِمَّ الرَّضَاعَةَ ۗ وَعَلَى الْمَوْلُوْدِ لَهٗ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِۗ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ اِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَاۤرَّ وَالِدَةٌ ۢبِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُوْدٌ لَّهٗ بِوَلَدِهٖ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذٰلِكَ ۚ فَاِنْ اَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا ۗوَاِنْ اَرَدْتُّمْ اَنْ تَسْتَرْضِعُوْٓا اَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ اِذَا سَلَّمْتُمْ مَّآ اٰتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوْفِۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ
wal-wālidātu yurḍi’na aulādahunna ḥaulaini kāmilaini liman arāda ay yutimmar-raḍā’ah, wa ‘alal-maulụdi lahụ rizquhunna wa kiswatuhunna bil-ma’rụf, lā tukallafu nafsun illā wus’ahā, lā tuḍārra wālidatum biwaladihā wa lā maulụdul lahụ biwaladihī wa ‘alal-wāriṡi miṡlu żālik, fa in arādā fiṣālan ‘an tarāḍim min-humā wa tasyāwurin fa lā junāḥa ‘alaihimā, wa in arattum an tastarḍi’ū aulādakum fa lā junāḥa ‘alaikum iżā sallamtum mā ātaitum bil-ma’rụf, wattaqullāha wa’lamū annallāha bimā ta’malụna baṣīr
artinya :
Dan ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyusui secara sempurna. Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani lebih dari kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita karena anaknya dan jangan pula seorang ayah (menderita) karena anaknya. Ahli waris pun (berkewajiban) seperti itu pula. Apabila keduanya ingin menyapih dengan persetujuan dan permusyawaratan antara keduanya, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin menyusukan anakmu kepada orang lain, maka tidak ada dosa bagimu memberikan pembayaran dengan cara yang patut. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.
Selain itu menyusui tidak hanya menjadi perintah dari Allah SWT, melainkan juga merupakan karunia yang diberikan kepada Allah SWT kepada seorang Ibu. Dalam Surat Luqman ayat 14, Allah SWT bersabda :
وَوَصَّيْنَا الْاِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِۚ حَمَلَتْهُ اُمُّهٗ وَهْنًا عَلٰى وَهْنٍ وَّفِصَالُهٗ فِيْ عَامَيْنِ اَنِ اشْكُرْ لِيْ وَلِوَالِدَيْكَۗ اِلَيَّ الْمَصِيْرُ
wa waṣṣainal-insāna biwālidaīh, ḥamalat-hu ummuhụ wahnan ‘alā wahniw wa fiṣāluhụ fī ‘āmaini anisykur lī wa liwālidaīk, ilayyal-maṣīr
artinya :
Dan Kami perintahkan kepada manusia (agar berbuat baik) kepada kedua orang tuanya. Ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam usia dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada kedua orang tuamu. Hanya kepada Aku kembalimu.
2. Seorang Ibu disarankan untuk menyusui anaknya sampai berumur 2 tahun
Kita sebagai umat muslim tentunya tau bahwa anak adalah sebuah anugrah dan titipan dari Allah SWT. Oleh sebab itu, kita perlu merawat anak kita dengan sangat baik agar menjadi anak yang sholeh.
Sebagai wali dari seorang anak di dunia ini, suami dan istri memiliki kewajibannya masing-masing dalam keluarga. Dalam masalah menyusui, seorang Ibu disarankan untuk bisa menyusui anaknya selama setidaknya 2 tahun. Sedangkan seorang ayah memiliki kewajiban untuk memenuhi kebutuhan sang Ibu agar bisa menyusui dengan baik.
Kewajiban seorang ayah dan ibu ini tercatat dalam Surat Al-Baqarah ayat 233
“Para ibu hendaknya menyusui anak-anaknya selama tahun penuh; bagi mereka yang ingin menyusui secara sempurna… “ (QS. Al-Baqarah: 233)
“…. Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani lebih dari kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita karena anaknya dan jangan pula seorang ayah (menderita) karena anaknya. …” (QS. Al-Baqarah: 233).
3. Jika kesulitan menyusui, seorang Ibu boleh mendapatkan donor ASI
Dalam menjadi seorang Ibu, banyak wanita yang tidak memiliki kesempatan untuk menyusui anaknya. Hal ini bisa saja disebabkan karena adanya faktor-faktor lain seperti masalah kesehatan yang kemudian menghambat keluarnya ASI dari payudara seorang Ibu. Oleh sebab itu, jika seorang Ibu mengalami kesulitan dalam menyusui, maka Ibu tersebut boleh meminta pertolongan dari seorang wanita yang ia percayai. Tetapi perlu diingat, dalam mencari donor ASI bagi anak, kita tetap perlu menerapkannya sesuai dengan syariat Islam yang ada. Dalam Surat At-Talaaq ayat 6, Allah Berfirman :
اَسْكِنُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِّنْ وُّجْدِكُمْ وَلَا تُضَاۤرُّوْهُنَّ لِتُضَيِّقُوْا عَلَيْهِنَّۗ وَاِنْ كُنَّ اُولَاتِ حَمْلٍ فَاَنْفِقُوْا عَلَيْهِنَّ حَتّٰى يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّۚ فَاِنْ اَرْضَعْنَ لَكُمْ فَاٰتُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّۚ وَأْتَمِرُوْا بَيْنَكُمْ بِمَعْرُوْفٍۚ وَاِنْ تَعَاسَرْتُمْ فَسَتُرْضِعُ لَهٗٓ اُخْرٰىۗ
askinụhunna min ḥaiṡu sakantum miw wujdikum wa lā tuḍārrụhunna lituḍayyiqụ ‘alaihinn, wa ing kunna ulāti ḥamlin fa anfiqụ ‘alaihinna ḥattā yaḍa’na ḥamlahunn, fa in arḍa’na lakum fa ātụhunna ujụrahunn, wa`tamirụ bainakum bima’rụf, wa in ta’āsartum fa saturḍi’u lahū ukhrā
artinya :
Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka (istri-istri yang sudah ditalak) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya sampai mereka melahirkan, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu maka berikanlah imbalannya kepada mereka; dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan, maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya.
Selain itu, aturan menyusui tentang donor ASI ditunjukkan dalam Surat Al-Baqarah ayat 233, yakni :
“.. Apabila keduanya ingin menyapih dengan persetujuan dan permusyaearatan antara keduanya, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin menyusukan anakmu kepada orang lain, maka tidak ada dosa bagimu memberikan pembayaran dengan cara yang patut. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.,” (QS. Al-Baqara: 233)