Berita Islam – Saat ini, mewarnai rambut dengan berbagai macam warna menjadi tren di kalangan masyarakat. Banyak orang mewarna rambut warna warni dengan tujuan untuk mempercantik diri dan juga agar terlihat lebih modern dan bergaya. Namun, adakalanya kita membutuhkan kembali rambut asli kita yang mayoritas berwarna hitam kecoklatan. Lalu sebenarnya, bagaimana hukum mewarnai rambut dalam Islam? Apakah diperbolehkan atau tidak?
Hukum mewarnai rambut dalam Islam

Akibat munculnya banyak pertanyaan terkait hukum mewarnai rambut dalam Islam, Majelis Ulama Indonesia (MUI) kemudian memberikan penjelasan terkait topik ini. Menurut MUI, mewarnai rambut bersifat mubah, yang artinya boleh dilakukan oleh umat muslim hanya saja dalam melakukannya kita tidak mendapatkan pahala apapun.
Selain itu, MUI juga mengeluarkan fatwa terkait ketentuan mewarnai rambut. Ketentuan-ketentuan tersebut bisa kita temukan di Fatwa MUI nomor 23 tahun 2012 yang berisi :
- Menggunakan bahan yang halal dan suci untuk mewarnai rambut.
- Dimaksudkan untuk suatu tujuan yang benar secara syar’i.
- Mendatangkan maslahat yang tidak bertentangan dengan syari’at.
- Materinya tidak menghalangi meresapnya air ke rambut pada saat bersuci.
- Tidak membawa mudharat bagi penggunanya.
- Menghindari pemilihan warna hitam atau warna lain yang bisa melahirkan unsur tipu daya (khida’) dan/atau dampak negatif lainnya.
- Hukum menyemir rambut yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana ketentuan di atas hukumnya haram.
Alasan tidak boleh mewarnai rambut dengan warna hitam
