Alasan Islam Melarang Sulam Alis dan Bibir

Berita Islam – Saat ini sudah banyak sekali adanya tindakan untuk mempercantik diri bahkan yang menyakitkan sekalipun tetap saja dilakukan. Mereka berbondong-bondong untuk terlihat cantik tanpa memperdulikan aturan dalam Islam yang perlu untuk ditaati.

Seperti halnya dengan hukum sulam alis menurut Islam yang masih banyak orang nggak tahu namun tetap dilakukan. Selain itu sulam bibir pun fungsinya untuk memperindah warna maupun bentuk bibir dan sifatnya seperti tato semi permanen.

Untuk mendapatkan jasa kedua hal ini, biaya yang dikeluarkan seorang wanita sangat beragam. Ada yang nilainya jutaan hingga belasan juta rupiah. Namun, sebagai umat Islam, bagaimanakah aturannya?

Aturan dalam islam

Usaha untuk mempercantik diri bukanlah hal yang dilarang oleh agama, namun bukan berarti semuanya dibolehkan secara syariat. Ada beberapa cara yang dulu menjadi adat atau kebiasaan masyarakat jahiliyah kemudian dilarang dilakukan oleh umat muslim. Salah satunya, mencabut bulu yang ada di wajah atau an-Namsh.

Hadis riwayat Abu Daud dari Ibnu Abbas ra, beliau berkata, “Dilaknat al-washilah(wanita yang menyambung rambutnya), al-mustawshilah (wanita yang meminta disambungkan rambutnya), an-namishah (wanita yang mencukur/merapikan alisnya), al-mutanammishah (wanita yang minta dicukur alisnya) dan al-wasyimah (wanita yang bertato) serta al-mustawsyimah (wanita yang minta ditato) tanpa ada penyakit.”

Sulam alis dilarang karena salah satu prosesnya adalah membersihkan alis dan membentuk kembali. Alis dirapikan dengan alat cukur alis, utamanya bulu-bulu yang tumbuh di luar garis ideal. Selanjutnya dilakukan proses penyulaman. Melihat dari prosesnya, maka sulam alis tidak hanya mencukur atau mencabut bulu namun juga mentato. Hal ini termasuk dalam perbuatan mengubah ciptaan Allah SWT dengan tujuan kecantikan.

Sementara untuk sulam bibir, biasanya bibir akan dibersihkan terlebih dahulu kemudian dibentuk sesuai yang diinginkan. Biasanya akan ditanam benang-benang yang permanen untuk memberi rona merah dan tambahan pada bibir. Cara ini secara otomatis akan mengubah bentuk bibir dan warna karena memasukkan benang atau tambahan zat pada bibir dengan permanen.

Karena proses dan tujuannya yang sama, sulam bibir pun dilarang atau haram. Pendapat ulama dan imam fiqih Islam, wanita muslimah diharamkan mentato bagian tubuhnya selain karena mengubah bentuk juga membahayakan bagi tubuh orang yang melakukannya.

Bagaimana Kondisinya Mempengaruhi Sahnya Wudhu?

Sebenarnya yang membuat tato haram adalah menghalangi air masuk ke dalam pori kulit ketika berwudhu sehingga seseorang menjadi nggak sah. Hal ini sesuai dengan beberapa pendapat yang bisa kamu cek di bawah ini!

“Apabila anggota tubuh tertutup cat atau lem, atau kutek atau semacamnya, sehingga bisa menghalangi air sampai ke permukaan kulit anggota wudhu, maka wudhunya batal baik sedikit maupun banyak.” (al-Majmu’ Syarh Muhadzab, 1/467).

“Jika di tangan masih ada bekas pacar kuku, dan warnanya, namun zatnya sudah hilang, atau bekas minyak kental, di mana air masih bisa menyentuh kulit anggota wudhu dan bisa mengalir di kulit anggota wudhu, meskipun tidak tertahan, wudhu-nya sah.” (al-Majmu’ Syarh Muhadzab, 1/468).

Hal inilah yang harus diperhatikan ketika seseorang melakukan sulam alis harus benar-benar melihat bagaimana jenis tinta yang digunakan dan apakah nantinya tinta tersebut hanya ada di permukaan atau justru masuk sampai ke dalam lapisan kulit sehingga mengganggu sahnya wudhu dan ibadah lainnya. Aspek ini yang sering dilewatkan sehingga banyak yang asal melakukan sulam.

Author: pangeranbertopeng