Berita Islam – Ta’aruf adalah interaksi yang dilakukan 2 orang atau lebih dengan maksud dan tujuan tertentu. Sebenarnya Ta’aruf mempunyai arti yang luas. Karena pengertian ini dapat menyangkut dengan persaudaraan, pertemanan, pernikahan, dan sebagainya.
Ta’aruf yang banyak dikenal oleh masyarakat muslim di Indonesia adalah ta’aruf yang dihubungkan dengan percintaan. Percintaan merupakan topik yang menaik dalam kehidupan masyarakat, terlebih lagi jika dilihat dalam sudut pandang Islam.
Ta’aruf menjadi salah satu cara perkenalan lawan jenis yang berniat untuk ke jenjang pernikahan. Namun, sebagian oraang masih belum paham apa itu ta’aruf dan bagaimana tata caranya.
Ustadz Rakhmad Zailani Kiki, Ketua Program Pendidikan Manhaj Istinbath Fatwa, Lembaga Dakwah Thariqah Qadiriyah Naqsyabandiyah (LDTQN) menjelaskan, secara syariat Islam, antara laki-laki dan perempuan tidak boleh bertemu secara berdua-duaan.
“Taaruf itu untuk saling mengenal yang sesuai dengan syariat Islam, yaitu saat melakukan ta’aruf ketemu langsung tidak boleh berduaan, harus ada pihak ketiga,” katanya.
Namun meski ada orang ketiga saat bertemu, haruslah menjaga jarak, tidak boleh bersentuhan, bergandengan tangan, ikhtilath (bercampur antara laki-laki dan perempuan), hingga menjaga pandangan mata keduanya.
Seperti di jelaskan dalam salah satu riwayat hadits Abu Dawud dalam Sunannya. Dan Bukhari di dalam Al-Kuna, dengan sanad keduanya dari Hamzah bin Abi Usaid Al-Anshari, dari bapaknya radhiyallahu anhuma.
“Mengenai menjaga pandangan dalam taaruf, maka dalilnya ada di Surah An-Nuur ayat 30-31,” kata Ustadz Rakhmad.
Lebih lanjut, dari surat An-Nuur ini dapat disimpulkan selain menjaga pandangan untuk wanita/muslimah tidak boleh memakai dan menampakkan perhiasannya, berdandan yang berlebihan sehingga memancing syahwat lawan jenis.
“Menjaga pandangan dalam proses taaruf ini juga berlaku untuk pria,” pungkasnya.
Dalam islam tentu sangat dianjurkan melakukan Ta’aruf dibandingkan dengan pacaran. Karena dalam islam hukum pacaran itu haram. Seperti yang telah diketahui bersama bahwa pacaran merupakan kegiatan yang mendekati zina sehingga dilarang oleh agama islam.