Berita Islam – Seorang wanita berinisial NN (28) asal Cianjur, Jawa Barat viral karena diusir warga dari desanya di Sodong Hilir, Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukaluyu. Alasan dari pengusiran seorang wanita ini diduga karena ketahuan melakukan poliandri.
Berita tersebut tersebar secara luas melalui video berdurasi 27 detik yang memperlihatkan warga membakar pakaian NN dan mengusir NN dan keluarganya dari kampung. Menurut salah satu warga Desa Tanjungsari, NN sendiri masih berstatus istri dari TS (49) dan NN diketahui diam-diam menikah siri dengan seorang warga Desa Babakancaringin, Karangtengah, Kabupaten Cianjur berinisial UA (32).
Poliandri sendiri merupakan bentuk kebalikan dari poligami, yakni dimana seorang wanita memiliki dua suami di saat yang bersamaan. Akibat kehebohan tersebut, beberapa pihak mengingatkan kembali tentang haramnya perbuatan ini untuk dilakukan oleh wanita muslim. Beberapa pihak yang menanggapi diantaranya yakni PBNU dan MUI.
Dalam tanggapannya, PBNU menekankan bahwa wanita muslim yang memiliki suami lebih dari satu hukumnya haram baik berdasarkan hukum agama maupun negara. Larangan dalam agama Islam sendiri tertuang dalam hadist dan dalam Alquran di surat An Nisa : 24.

“Berdasarkan hukum agama Islam dan negara Indonesia, praktik poliandri adalah haram dan tidak sah,” ujar Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi dikutip dari Detik.com, Kamis (19/5/2022).
“Sesuai dalil Al-Qur’an, ‘dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki’ (QS An-Nisaa[4]:24),” kata Fahrur.
“Nabi SAW telah bersabda: ‘Siapa saja wanita yang dinikahkan oleh dua orang wali, maka [pernikahan yang sah] wanita itu adalah bagi [wali] yang pertama dari keduanya’ (HR Ahmad),” ucap Fahrur.
Oleh sebab itu, untuk menghindari praktek poliandri terjadi, Fahrur menyarankan agar wali pernikahan mengetahui latar belakang yang dinikahkan terlebih dahulu dan memastikan orang yang akan dinikahkan bebas dari ikatan pernikahan sebelumnya.
“Jika ternyata dia bohong, maka pernikahan yang kedua dianggap batal secara hukum. Artinya, wajib dipisahkan dan dikembalikan kepada suami yang pertama,” tambah Fahrur.
Senada dengan PBNU, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga mengatakan hal yang serupa. Ketua MUI bidang Dakwah Cholil Nafis mengatakan bahwa praktik poliandri dimana sang istri memiliki lebih dari satu suami adalah haram hukumnya dalam ajaran Islam. Jika hal tersebut dilarang dalam agama namun masih tetap dilakukan, artinya umat tersebut melakukan perbuatan haram dan pasti berdosa.
“Poliandri haram dan tidak sah nikah yang kedua,” ucap Cholil dikutip dari CNNIndonesia.com, Kamis (19/5).
“Haram artinya kalau dilakukan dosa,” kata Cholil.