Berita Islam – Hukum perselingkuhan masih menjadi topik yang relevan dan sensitif dalam kehidupan rumah tangga masyarakat Indonesia. Islam melarang tindakan perselingkuhan dalam pernikahan karena bisa menjadi pemicu utama hancurnya rumah tangga dalam pernikahan yang dianggap sakral dan suci.
Untuk mencegah dampak buruknya, penting untuk meninjau kembali hukum perselingkuhan baik dari perspektif agama Islam maupun dalam aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Perselingkuhan dalam Perspektif Islam
Dalam Islam, perselingkuhan erat kaitannya dengan perbuatan zina, yaitu hubungan seksual di luar ikatan pernikahan. Islam memandang zina sebagai dosa besar karena melanggar komitmen pernikahan dan merampas hak pasangan.
Allah Swt dengan tegas melarang zina dalam Al-Qur’an surah Al-Isra’ ayat 32 yang berbunyi:
الزنى حرام وهو من الكبائر العظام بدليل قول الله تعالى ولا تقربوا الزنى إنه كان فاحشة وساء سبيلا
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.”
Ayat tersebut dengan jelas melarang kita mendekati zina, bahkan dalam bentuk apapun (misalnya dengan chat atau menelepon sesuatu yang tidak penting, berdua-duaan, dan lain sebagainya).
Di dalam Islam, mendekati zina saja sudah dilarang, apalagi sampai terjerumus pada zina. Ingat, perselingkuhan merupakan salah satu jalan yang sering kali membawa seseorang pada perbuatan zina.
Dalam hukum perselingkuhan menurut Islam, pelaku zina yang belum menikah dikenai hukuman 100 kali cambuk. Sementara bagi yang sudah menikah, hukumannya lebih berat, yaitu dirajam hingga meninggal dunia.
Namun, penerapan hukuman ini harus didukung oleh bukti kuat, seperti pengakuan dari pelaku atau kesaksian empat orang yang melihat langsung perbuatannya. Sanksi tersebut menunjukkan betapa seriusnya dampak zina, serta berfungsi sebagai pelajaran moral agar masyarakat menjauhi perbuatan tersebut.
Hadis tentang Menjaga Amanah Pernikahan
Rasulullah saw. Juga mengingatkan kita tentang pentingnya menjaga amanah dalam pernikahan. Pernikahan adalah janji suci antara suami dan istri yang harus dijaga dengan baik. Dalam hadis, Rasulullah saw. Bersabda:
“Sesungguhnya, kalian semua adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinan kalian.” (H.R. Bukhari dan Muslim).
Dalam konteks pernikahan, suami dan istri memiliki tanggung jawab untuk menjaga kesetiaan satu sama lain. Rasulullah saw. Mengajarkan bahwa setiap individu akan dimintai pertanggungjawaban atas amanah yang diberikan kepadanya, termasuk amanah dalam pernikahan. Perselingkuhan berarti mengkhianati amanah ini dan menodai kepercayaan pasangan.