Jauhi Zina! Inilah Ayat Al-Quran Yang Melarang Perzinahan

Berita Islam – Ada banyak perilaku yang dilarang oleh Allah SWT. Mulai dari mencuri, memfitnah, membunuh, dan juga berzina. Berzina adalah suatu perbuatan melakukan hubungan seksual yang dilakukan oleh manusia sebelum menikah. Perzinahan sendiri memiliki banyak jenisnya. Berzina merupakan salah satu dosa besar dan juga perbuatan dosa yang sangat dibenci oleh Allah SWT. Perzinahan tidak memberikan dampak positif bagi kita, bahkan bisa menuntun kita untuk menjadi pribadi yang lebih buruk.

Perbuatan zina sendiri menjadi salah satu perbuatan tidak beriman umat muslim kepada Allah SWT. Karena jika umat muslim beriman kepada Allah SWT, mereka akan berusaha untuk menjauhi semua bentuk perzinahan karena mereka tau perbuatan zina adalah perbuatan yang berdosa besar. Rasulullah SAW. pernah bersabda mengenai perbuatan zina, yakni:

إِذَا زَنَى الرَّجُلُ خَرَجَ مِنْهُ الإِيمَانُ كَانَ عَلَيْهِ كَالظُّلَّةِ فَإِذَا انْقَطَعَ رَجَعَ إِلَيْهِ الإِيمَانُ

Artinya:

“Jika seseorang itu berzina, maka iman itu keluar dari dirinya seakan-akan dirinya sedang diliputi oleh gumpalan awan (di atas kepalanya). Jika dia lepas dari zina, maka iman itu akan kembali padanya.” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi)

Lalu, bagaimana pandangan Allah SWT melalui Al-Quran tentang perzinahan? Berikut merupakan ayat-ayat Al-Quran yang melarang segala bentuk perzinahan, diantaranya yakni :

 

Surat Al-Isra ayat 32

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا

wa lā taqrabuz-zinā innahụ kāna fāḥisyah, wa sā`a sabīlā

artinya :

Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.

 

Surat Al-Furqan ayat 68-70

وَٱلَّذِينَ لَا يَدۡعُونَ مَعَ ٱللَّهِ إِلَـٰهًا ءَاخَرَ وَلَا يَقۡتُلُونَ ٱلنَّفۡسَ ٱلَّتِى حَرَّمَ ٱللَّهُ إِلَّا بِٱلۡحَقِّ وَلَا يَزۡنُونَ‌ۚ وَمَن يَفۡعَلۡ ذَٲلِكَ يَلۡقَ أَثَامً۬ا (٦٨) يُضَـٰعَفۡ لَهُ ٱلۡعَذَابُ يَوۡمَ ٱلۡقِيَـٰمَةِ وَيَخۡلُدۡ فِيهِۦ مُهَانًا (٦٩) إِلَّا مَن تَابَ وَءَامَنَ وَعَمِلَ عَمَلاً۬ صَـٰلِحً۬ا فَأُوْلَـٰٓٮِٕكَ يُبَدِّلُ ٱللَّهُ سَيِّـَٔاتِهِمۡ حَسَنَـٰتٍ۬‌ۗ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورً۬ا رَّحِيمً۬ا (٧٠

wallażīna lā yad’ụna ma’allāhi ilāhan ākhara wa lā yaqtulụnan-nafsallatī ḥarramallāhu illā bil-ḥaqqi wa lā yaznụn, wa may yaf’al żālika yalqa aṡāmā yuḍā’af lahul-‘ażābu yaumal-qiyāmati wa yakhlud fīhī muhānā illā man tāba wa āmana wa ‘amila ‘amalan ṣāliḥan fa ulā`ika yubaddilullāhu sayyi`ātihim ḥasanāt, wa kānallāhu gafụrar raḥīmā

artinya :

dan orang-orang yang tidak mempersekutukan Allah dengan sembahan lain dan tidak membunuh orang yang diharamkan Allah kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina; dan barangsiapa melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat hukuman yang berat, (yakni) akan dilipatgandakan azab untuknya pada hari Kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina, kecuali orang-orang yang bertobat dan beriman dan mengerjakan kebajikan; maka kejahatan mereka diganti Allah dengan kebaikan. Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.

 

Surat An-Nur ayat 2

اَلزَّانِيَةُ وَالزَّانِيْ فَاجْلِدُوْا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖوَّلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِيْ دِيْنِ اللّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۚ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَاۤىِٕفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِيْنَ

az-zāniyatu waz-zānī fajlidụ kulla wāḥidim min-humā mi`ata jaldatiw wa lā ta`khużkum bihimā ra`fatun fī dīnillāhi ing kuntum tu`minụna billāhi wal-yaumil-ākhir, walyasy-had ‘ażābahumā ṭā`ifatum minal-mu`minīn

artinya :

Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman.

 

 

Surat An-Nur ayat 3

اَلزَّانِيْ لَا يَنْكِحُ اِلَّا زَانِيَةً اَوْ مُشْرِكَةً ۖوَّالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَآ اِلَّا زَانٍ اَوْ مُشْرِكٌۚ وَحُرِّمَ ذٰلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ

az-zānī lā yangkiḥu illā zāniyatan au musyrikataw waz-zāniyatu lā yangkiḥuhā illā zānin au musyrik, wa ḥurrima żālika ‘alal-mu`minīn

artinya :

Pezina laki-laki tidak boleh menikah kecuali dengan pezina perempuan, atau dengan perempuan musyrik; dan pezina perempuan tidak boleh menikah kecuali dengan pezina laki-laki atau dengan laki-laki musyrik; dan yang demikian itu diharamkan bagi orang-orang mukmin.

Author: pangeranbertopeng