Berita Islam – Dalam menyambut Ramadhan, setiap umat Islam berkewajiban melaksanan puasa. Meski demikian, terdapat beberapa jenis puasa wajib lain misalnya puasa nazar.
Selain puasa wajib, terdapat juga puasa sunnah seperti puasa Senin-Kamis, Syawal, dawud, mutlak, dan lain sebagainya. Keutamaan dan pahala berpuasa akan membuat kita mendapat pahala yang tak terhingga.
Namun, ada juga jenis puasa yang dinilai makruh bahkan haram. Hal itu karena waktu pelaksanaan serta kondisi seseorang yang melakukannya. Mengutip dari laman NU Online menuliskan bahwa puasa yang awalnya wajib akan menjadi makruh bila dilakukan orang yang akan membahayakan bagi dirinya.
“Dengan melihat kondisi orang yang melakukannya, puasa yang asalnya wajib pun bisa berubah menjadi makruh, seperti halnya puasa Ramadhan dilakukan oleh orang yang sedang sakit atau perempuan hamil, di mana sekiranya tetap ditunaikan akan mendatangkan bahaya tertentu bagi keduanya,” jelas Ustadz M Tatam.
Kemudian untuk lebih paham lagi, Apa saja jenis puasa makruh yang perlu dimengerti?
9 Jenis Puasa yang Makruh
Menurut penjelasan dari Syekh Abu Al-Hasan bin Al-Muhamili, setidaknya terdapat 9 jenis puasa makruh, yaitu:
- puasa orang sakit,
- puasa orang yang sedang bepergian jauh,
- puasa perempuan hamil,
- puasa perempuan yang sedang menyusui,
- puasa orang yang sudah sangat renta dan khawatir ada bahaya yang cukup berat,
- puasa pada hari syakk atau diragukan dan puasa pada separuh terakhir bulan Sya’ban kecuali bagi orang yang berpuasa dalam semua bulan tersebut atau sudah terbiasa puasa sebelumnya,
- puasa pada hari Arafah bagi orang yang menunaikan ibadah haji,
- puasa sunah bagi orang yang masih memiliki kewajiban qadha puasa Ramadhan,
- puasa hari Jumat secara terpisah
Penjelasan Puasa Makruh
Yang menjadi penyebab makruh puasa karena berasal dari orang yang melakukannya seperti waktu pelaksanaanya. Dari keterangan di atas, puasa orang sakit, orang yang bepergian, puasa perempuan hamil dan menyusui, serta puasa orang yang sudah renta. Puasa mereka yang tetap dilakukan akan mendatangkan bahaya tertentu karena akan memperburuk kondisi. Apabila kondisi itu tidak terjadi, maka puasa tetap pada hukum asalnya.
Selain itu, puasa pada hari syakk atau satu atau dua hari sebelum Ramadhan dan puasa pada separuh kedua bulan Sya’ban dimakruhkan, terutama kalangan ulama Syafi’i, berdasarkan sabda Rasulullah SAW.
لا يتقدَّمنَّ أحدُكم رمضانَ بصوم يوم أو يومين إلا أن يكون رجل كان يصوم صومَه، فليصم ذلك اليوم
Artinya, “Janganlah salah seorang kalian mendahului Ramadhan dengan satu atau dua hari kecuali seseorang yang biasa menunaikan puasanya. Maka berpuasalah pada hari itu,” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Demikian pula halnya mengkhususkan puasa hanya hari Jumat, berdasarkan sabda Rasulullah saw. “Janganlah kalian mengkhususkan ibadah malam hanya malam Jumat atau berpuasa hanya hari Jumat, kecuali puasa yang biasa kalian jalankan.”
Puasa Makruh Sabtu-Minggu & Lainnya
Puasa makruh lain yang perlu diperhatikan adalah puasa pada hari Sabtu atau Minggu karena merupakan hari yang diagungkan oleh umat Nasrani dan Yahudi.
Ketika umat Muslim akan berpuasa pada hari Jumat, Sabtu, atau Minggu, maka harus diikuti dengan sehari sebelum atau setelahnya agar tidak menyerupai kebiasaan umat lain. Begitu pun puasa Asyura yang disunahkan Rasulullah kepada umatnya, yakni puasa sunat tanggal 10 Muharram.
Hal tersebut dilakukan sehari sebelum atau setelahnya supaya tidak sama persis dengan puasa Asyura umat Yahudi.