Makmum Masbuq : Arti, Ketentuan dan Tata Cara

Berita Islam – Sholat merupakan tiang agama umat Islam. Menjalankan sholat, terutama sholat berjamaah merupakan ibadah utama yang harus dilakukan. Dalam menjalankan ibadah salat berjamaah, seringkali kita mendengar istilah makmum masbuq.

Makmum masbuq adalah makmum yang hadir ketika sholat sudah dimulai. Selain itu, Makmum masbuq adalah makmum yang punya ketentuan sendiri dalam menjalankan sholatnya. Ada kriteria tertentu seseorang disebut sebagai makmum masbuq.

Untuk lebih jelasnya simak penjelasan di bawah ini tentang pengertian, ketentuan dan tata caranya.

Arti makmum masbuq

Makmum berasal dari bahasa Arab, مَأْمُوْمٌ ma’mūm yang berarti pengkut. Ia berakar dari kata أَمَّ amma yang berarti memimpin, menuju, atau menginginkan. Dalam KBBI, makmum artinya orang yang dipimpin oleh imam.

Sementara masbuq berasal dari bahasa Arab مَسْبُوْقٌ masbūq yang berarti tertinggal. Masbuq adalah dalah orang yang datang terlambat untuk sholat berjamaah. Makmum Masbuq adalah makmum yang datang terlambat pada saat salat berjemaah, sementara imam sudah mengerjakan sebagian rukun salat atau sudah masuk ke rakaat berikutnya.

Masbuq atau orang yang terlambat datang adalah orang yang mengikuti sholat berjamaah setelah ruku pada rakaat pertama. Misalnya, jika makmum baru mengikuti 2 rakaat terakhir sholat Zuhur, Ashar, Isya, maka ia harus menambah 2 rakaat lagi tanpa mengikuti tasyahud akhir imam. Setelah ia menambah ketertinggalannya yaitu 2 rakaat baru melakukan tasyahud terakhir.

Tata Cara Salat Makmum Masbuq

Berdasarkan Kitab Fiqih Sunnah karya Sayyid Sabiq terjemahan Abu Syauqina dan Abu Aulia Rahma serta sumber sebelumnya, terdapat beberapa cara yang bisa dilakukan oleh makmum masbuq untuk melanjutkan salat tergantung situasinya. Berikut penjelasannya:

Jika seorang makmum mendapati imam sedang rukuk atau hendak rukuk, ia cukup melakukan takbiratul ihram. Kemudian langsung mengikuti imam tanpa perlu membaca surah Al-Fatihah, karena bacaan tersebut sudah diwakili oleh imam. Dalam kondisi ini, makmum tetap mendapatkan satu rakaat.

Apabila makmum menemukan imam masih dalam posisi berdiri membaca surah Al-Qur’an, namun merasa khawatir imam akan segera rukuk sebelum ia sempat menyelesaikan bacaan surah Al-Fatihah-nya, maka ia harus menyelesaikan bacaan Al-Fatihah tersebut meskipun tertinggal beberapa saat dari rukuk. Setelah imam selesai membaca, makmum dapat mengikuti gerakannya.

Jika makmum tertinggal rakaat dan menemukan imam sedang dalam posisi tasyahud akhir, makmum dapat segera melakukan takbiratul ihram sambil berdiri dan mengikuti gerakan imam untuk tetap dianggap sebagai bagian dari salat berjamaah, meskipun tidak dihitung sebagai satu rakaat. Setelah imam mengucapkan salam, makmum harus melanjutkan salatnya untuk menyelesaikan rakaat yang tersisa.

Selama makmum tidak tertinggal dua rukun, yaitu membaca surah Al-Fatihah dan rukuk, maka ia masih mendapatkan satu rakaat salat.

Ketentuan Makmum masbuq

Makmum Masbuq adalah makmum yang harus mengikuti aturan berikut:

  • Makmum Masbuq tidak harus melakukan Salam sama dengan Imamnya; melainkan segera setelah Imam menyelesaikan salam pertamanya ia harus berdiri untuk menyelesaikan sholatnya.
  • Dengan menyelesaikan sholatnya sendiri, seorang “Masbuq” akan melakukan semua tindakan sholat dengan cara yang sama, seperti yang harus dia lakukan saat sholat sendiri.
  • Untuk bacaan surah, makmum masbuq harus mengikuti hitungan rakaatnya sendiri. Jika dia melewatkan dua rakaat dengan Imam dan telah berdiri untuk menyelesaikan rakaat yang tersisa, dia harus membaca surah di keduanya karena rakaat ini akan dianggap sebagai yang pertamadan rakaat kedua dan sholatnya dengan Imam akan dianggap sebagai rakaat ketiga dan keempat.

Author: pangeranbertopeng