
Sejarah Islam sangatlah panjang, diantara sejarah-sejarah Islam tentu menimbulkan banyak hukum dan aturan pada zaman yang berlangsung. Salah satunya adalah hukum Qisas. Hukum Qisas adalah hukum yang berkaitan dengan aturan hukuman mati dalam Islam. Qisas memiliki prinsip unutk pembalasan yang sama atau serupa tapi tidak bisa dilakukan begitu saja. Hukum qisas tidak hanya diterapkan pada pembunuhan, tapi juga perbuatan yang mengakibatkan cacat atau luka. Berikut kami sampaikan seluk beluk mengenai Qisas
Arti qisas
Qisas mempunyai dua arti:
Pengertian pertama , al-Qisash yaitu orang yang mengikuti ( menceritakan ) berita dan cerita-cerita. Qisas Asy-Sya’ra, artinya mencukur rambut dan mengikutinya sampai ke akar-akarnya. Di dalam Al-Quran disebutkan;
قَالَ ذٰلِكَ مَا كُنَّا نَبْغِۖ فَارْتَدَّا عَلٰٓى اٰثَارِهِمَا قَصَصًاۙ
“Dia (Musa) berkata, “Itulah (tempat) yang kita cari.” Lalu keduanya kembali, mengikuti jejak mereka semula.” (QS: Al-Kahfi [18]: 64).
Disebut hukum qisas karena pembunuh mencari jalan untuk membunuh orang lain dan mengikuti jalan ini sampai dia membunuhnya. Kemudian dibalas (diqisas ) yaitu diikuti caranya, kalau membunuh di balas membunuh juga.
Kedua, sebagian yang lain mengatakan bahwa qisas adalah memotong. Di dalam qisas seseorang di potong yaitu dilukai anggota badannya sebagaimana dia melukai orang lain. Qisas berasal dari kata “Qasasa” yang artinya memotong atau berasal dari kata Iqqtsa yang artinya mengikuti, yang dimaksudkan mengikuti perbuatan si penjahat sebagai pembalasan atas perbuatannya.
Ruang Lingkup Qisas
Ruang lingkup qisas dibatasi oleh para fuqaha hanya pada tindak pidana atau kejahatan yang berhubungan dengan jiwa (pembunuhan) dan badan (penganiayaan), atau biasa diistilahkan dengan al-nafs wa al-jarahah (nyawa dan luka).
Macam-Macam Qisas
Qisas dibedakan menjadi dua yaitu :
1 Qisas untuk tindak pembunuhan yang merupakan hukuman bagi pembunuh sengaja.
2 Qisas untuk tindak penganiayaan (yang merupakan hukuman bagi pelaku tindak pidana melukai, merusak fungsi atau menghilangkan anggota badan).
Hukum Qisas
Dapat diketahui dalam al -Qur’an surat al-Maidah (5): 45 mengenai hukum Qisas : “Kami telah menetapkan bagi mereka di dalamnya (Taurat) bahwa nyawa (dibalas) dengan nyawa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka (pun) ada qisasnya (balasan yang sama). Barangsiapa melepaskan hak (qisas) nya, maka itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang Zalim.” (Q.S. Al-Maidah (5): 45).
Selain ayat diatas, adapula firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,
اَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِى الْقَتْلٰىۗ
“Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu (melaksanakan) qisas berkenaan dengan orang yang dibunuh.” (QS: Al-Baqarah [2]: 178)
Qisas dalam pembunuhan tidak boleh di tegakkan kecuali oleh pemerintah atau pemimpin walaupun kewajibannya berlaku bagi kaum muslimin, tetapi tidak ada yang siap kecuali pemerintah sebagai perwakilan dari kaum muslimin. Pelaksanaan hukum Qisas haruslah oleh pemerintah karena jika orang menegakkan qisas sendiri-sendiri, maka akan terjadi kekacauan di masyarakat. Tetapi jika keluarga korban memaafkan dan tidak menuntut di tegakkannya qisas, maka hal ini di perbolehkan.
Syarat-Syarat Qisas
Syarat-syarat yang dimaksud adalah sebagai berikut:
- Orang yang terbunuh adalah orang berbudi benar-benar baik
- Pelaku tindak pidana pembunuhan sudah baligh dan berakal.
- Pembunuh bukan orangtua dari terbunuh.
- Orang yang dibunuh berderajat yang sama dengan si pembunu, contohnya sesame hamba, sesame majikan
- Qisas dilakukan dalam hal yang sama, jiwa dengan jiwa, mata dengan mata, dan lain sebagainya.
Hikmah Qisas
Qisas dilakukan agar dapat memberikan dampak positif, diantaranya adalah:
- Memberi pesan bahwa keadilan harus ditegakkan. Dan salah satu bentuk keadilan itu adalah jiwa dibalas dengan jiwa, anggota badan juga dibalas dengan anggota badan.
- Memelihara keamanan dan ketertiban. Adanya hukum qisas membuat pelaku criminal memikirkan lebi jauh konsekuensi perbuatan mereka. Hukum qisas memiliki peran penting dalam menjauhkan manusia dari nafsu membunuh ataupun menganiaya orang lain, diharapkan terjadinya kenyamanan dan kemakmuran dalam kehidupan sesame umat
- Dapat mencegah pertentangan dan permusuhan yang mengundang terjadinya pertumpahan darah.
- Menjamin hak hidup semua manusia. Bukan hanya muslimin saja tetapi juga para pemeluk agama lain.