Murtad : Perngertian, Penyebab dan Akibat

Berita Islam – Murtad adalah perbuatan paling besar dosanya dalam Islam. Alasannya, seseorang sebelumnya telah mendapatkan petunjuk tentang agama Islam, lalu mengkufurinya. Tindakan murtad ini dianggap sebagai pelanggaran berat dalam yurisprudensi Islam, dengan interpretasi dan konsekuensi yang berbeda tergantung pada konteks budaya, hukum, dan sosial. Fenomena murtad atau kemurtadan menghadirkan dinamika yang kompleks dalam keimanan Islam. Memahami sebab dan akibat murtad dapat menumbuhkan empati, dialog, dan penghayatan yang lebih dalam.

Dalam firmanNya, Allah pun melarang hambaNya untuk murtad. Apa saja dalil yang membahas tentang murtad? Sebelum itu ketahui definisi dari murtad berikut ini.

Apa Arti Murtad?

Arti murtad berasal dari bahasa Arab, yang secara harfiah berarti keluar atau berpaling. Dalam konteks agama Islam, istilah murtad mengacu pada seseorang yang sebelumnya memeluk agama Islam, tetapi kemudian meninggalkan atau mengabaikan keyakinan dan praktek Islam tersebut.

Dalam hukum Islam, murtad dianggap sebagai pelanggaran serius, dan dalam beberapa negara dengan sistem hukum berdasarkan Syariah, tindakan murtad dapat dikenai hukuman seperti denda, hukuman penjara, atau bahkan hukuman mati. Namun, perlu dicatat bahwa hukuman ini dapat bervariasi tergantung pada negara dan interpretasi hukum Islam yang berlaku di masing-masing tempat.

Penting untuk diingat bahwa pandangan dan perlakuan terhadap murtad dapat berbeda-beda di berbagai negara, dan dalam masyarakat yang lebih toleran, seseorang memiliki kebebasan untuk memilih agama atau meninggalkan agama yang dianutnya tanpa takut dihukum. Prinsip kebebasan beragama diakui dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB, di mana setiap individu memiliki hak untuk memilih agama atau kepercayaan sesuai dengan kehendaknya sendiri.

Penyebab Murtad

Ada tiga hal yang menyebabkan murtad, yaitu terkait dengan keyakinan dalam hati, perbuatan dan ucapan lisan. Berikut penjelasannya mengutip Dahsyatnya Amalan Harian Rasulullah oleh Muhammad Nurani:

  1. Murtad sebab Keyakinan

Bentuk murtad karena keyakinan misalnya mengingkari sifat Allah, mengingkari kebenaran Al-Quran, mengingkari kenabian Muhammad SAW dan ragu. Siapa saja yang tidak meyakini keberadaan Tuhan, maka dia telah murtad.

Sama halnya dengan mereka yang mengatakan Al-Qur’an tidak turun dari Allah SWT, disampaikan secara periodik, dan melalui malaikat Jibril. Kriteria selanjutnya adalah mereka yang ragu pada kenabian Muhammad SAW.

  1. Murtad sebab Perbuatan

Terdapat perbuatan yang bisa menjadi penyebab seseorang tidak lagi dikatakan Islam. Meski hatinya tidak membenarkan apa yang diperbuatnya, namun dia sengaja melakukan tanpa ada yang memaksa.

Contohnya adalah sujud kepada selain Allah dan meninggalkan apa yang telah jelas diwajibkan Allah. Perbuatan disertai keyakinan, dirinya tidak wajib mengerjakan hal tersebut.

  1. Murtad sebab Ucapan

Ada beberapa ucapan penghinaan atau kalimat merendagkan mencaci, mencela, menghina yang bisa menjadi penyebab keluar dari agama Islam. Berikut di antaranya:

    • Menghina Allah

Dalam kitab Al Mughni jilid 8, sesungguhnya tidak ada perselisihan di antara pada ulama bahwa menghina, melaknat, menjelekkan dan mencacimaki Allah meski sekadar bercanda hukumnya murtad.

    • Meremehkan Rasulullah SAW

Meremahkan maksudnya adalah menghina pribadi, nasab dan agama Rasulullah, termasuk melaknat, menuduhnya dengan uduhan kotor. Hal ini dipaparkan dalam kitab Asy Syamil jilid 2.

    • Menghina Para Nabi

Nabi dan rasul jumlahnya mencapai 124 ribu. Dijelaskan dalam kitab-kitab klasik yang selaras dalam kian Qalyubi jilid 4, meremehkan salah satu dari nabi dan rasul hukumnya murtad,

    • Takfir

Takfir yaitu mengkafirkan orang Islam lain tanpa bisa mempertahankan tuduhannya secara legal. Maka, pengkafiran itu kembali pada dirinya.

Akibat Murtad

Konsekuensi murtad atau meninggalkan agama Islam dapat berbeda-beda tergantung pada konteks sosial, budaya, dan hukum yang berlaku di suatu negara atau masyarakat. Berikut adalah beberapa akibat yang mungkin dialami oleh seseorang yang dinyatakan murtad:

  1. Stigma dan penolakan sosial: Murtad dapat menghadapi stigma sosial dan penolakan dari keluarga, teman, atau masyarakat di sekitarnya. Mereka mungkin dianggap sebagai pengkhianat agama atau keluarga, dan hubungan sosial mereka dapat terganggu atau bahkan terputus.
  2. Hukuman hukum dalam beberapa negara: Di beberapa negara yang menerapkan hukum berdasarkan Syariah, tindakan murtad dapat dikenai sanksi hukum. Hukuman yang mungkin termasuk denda, hukuman penjara, atau bahkan hukuman mati. Namun, penting untuk dicatat bahwa tidak semua negara menerapkan hukuman ini, dan praktiknya bervariasi di seluruh dunia.
  3. Kehilangan hak-hak legal atau sosial: Dalam beberapa kasus, seseorang yang murtad dapat kehilangan hak-hak legal atau sosial tertentu. Misalnya, mereka mungkin kehilangan hak waris atau hak asuh anak, atau menghadapi kesulitan dalam hal pernikahan atau perceraian yang diatur oleh hukum Islam.
  4. Isolasi dan kesulitan psikologis: Murtad dapat mengalami isolasi sosial dan kesulitan psikologis sebagai akibat dari keputusan mereka. Rasa kehilangan identitas, konflik internal, atau perasaan terasing dari komunitas sebelumnya dapat menjadi faktor penyebab stres dan kesulitan emosional.

Penting untuk diingat bahwa pandangan dan perlakuan terhadap murtad sangat beragam di berbagai negara dan budaya. Beberapa masyarakat lebih terbuka dan menghormati kebebasan beragama, sementara yang lain menerapkan pendekatan yang lebih keras terhadap individu yang meninggalkan agama mereka.

Author: pangeranbertopeng