Pemimpin Taliban Akan Terapkan Hukum Syariat Islam Secara Penuh di Afghanistan

Berita Islam – Pemimpin tertinggi Taliban, yakni Hibatullah Akhundzada, memerintahkan hakim-hakim untuk menerapkan hukum sesuai syariat Islam di Afganistan. Hukum sesuai syariat Islam sendiri mencakup eksekusi di depan umum seperti rajam, cambuk, sampai dengan mengamputasi anggota badan bagi pelaku pencurian.

“Pemimpin tertinggi Afghanistan telah memerintahkan para hakim untuk sepenuhnya menerapkan aspek-aspek hukum Islam. Termasuk menerapkan eksekusi di depan umum, rajam dan cambuk, dan pemotongan anggota badan bagi pencuri,” ucap Juru bicara Taliban Zabihullah Mujahid dalam akun Twitter-nya, dilansir dari Republika.co.id, Selasa (15/11/2022).

Mujahid sendiri mengatakan bahwa perintah tersebut diberikan oleh Hibatullah Akhundzada setelah pemimpin rahasia Taliban bertemu dengan sekelompok hakim-hakim di Afghanistan. Namun meskipun begitu, Taliban menjanjikan versi yang lebih lembut dari aturan keras yang mereka berikan saat mereka berkuasa dari 1996 sampai 2001, tetapi hak dan kebebasan di Afghanistan akan ditekan secara bertahap.

“Periksa dengan hati-hati file pencuri, penculik, dan penghasut,” kata Mujahid.

“Berkas-berkas yang telah memenuhi syarat-syarat hudud dan qisas (hukum Islam) syariah, wajib Anda laksanakan. Ini adalah hukum syariat, dan perintah saya, yang wajib,” ujar Mujahid menambahkan.

Ada dua jenis kejahatan, yakni Hudud dan Qisas. Hudud sendiri merupakan sebuah pelanggaran dari hukum Islam (Alquran dan sunnah Nabi) dan memiliki berbagai jenis hukuman yang diamanatkan. Sedangkan Qisas merupakan kejahatan yang pembalasannya harus diganti dalam bentuk yang sama, misalnya seperti utang mata maka ganti mata.

Lalu apa saja kejahatan-kejahatan yang termasuk dalam kategori hudud? beberapa kejahatan hudud diantaranya yakni zina, menuduh orang berzina, mencuri, minum alkohol, penculikan, perampokan, pemberontakan, dan kemurtadan. Sedangkan kejahatan-kejahatan yang masuk dalam kategori qisas diantaranya yakni pembunuhan dan cedera yang disengaja, dan memungkinkan bagi keluarga korban mendapatkan kompensasi sebagai penggant hukuman.

Menurut ulama Islam, kejahatan dengan hukuman hudud perlu bukti yang sangat tinggi, salah satunya yakni dalam kasus perzinahan harus ada empat pria Muslim dewasa yang menjadi saksi dan memberi pengakuan.

Lebih dari setahun Taliban berkuasa di Afghanistan, sudah banyak hak-hak perempuan setempat yang dicabut. Wanita-wanita di Afghanistan dilarang untuk bersekolah, dilarang bekerja di luar rumah, dilarang untuk bepergian tanpa mahrom, sampai dengan kewajiban untuk mengenakan burqa ketika di luar rumah.

 

Sumber : https://www.republika.co.id/berita/rlceop366/pemimpin-tertinggi-afghanistan-perintahkan-penerapan-hukum-islam-penuh

Author: pangeranbertopeng