Berita Islam – Dalam wacana keislaman secara global, poligami merupakan pembahasan yang selalu menarik untuk diperdebatkan. Bahkan, poligami seakan menjadi perbincangan yang tidak lekang oleh zaman.
Pembahasan mengenai poligami tidak hanya berkutat pada orang-orang tertentu saja, seperti kalangan akademis dan agamawan. Akan tetapi seluruh lapisan masyarakat juga ikut ambil bagian sekalipun tidak paham mengenai ayat-ayat Al-Qur’an.
Pengertian Poligami
Kata poligami secara epitimologis berasal dari Bahasa Yunani, yakni poly atau polus yang bermakna banyak dan gamein atau gamos yang berarti perkawinan atau pernikahan. Secara umum poligami di artikan sebagai pernikahan yang dimana seorang laki-laki mengawini seorang perempuan dalam waktu yang bersamaan, bukan pada saat ijab Kabul melainkan dalam menjalani kehidupan berkeluarga.
Penjelasan mengenai poligami tercantum dalam Surah An-Nisa ayat 3, Allah berfirman:
وَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تُقْسِطُوْا فِى الْيَتٰمٰى فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَ ۚ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۗ ذٰلِكَ اَدْنٰٓى اَلَّا تَعُوْلُوْاۗ
Arab latin: Wa in khiftum alla tuqsitu fil-yatama fangkihu ma taba lakum minan-nisa`I masna wa sulasa wa ruba’, fa in khiftum alla ta’dilu fa wahidatan au ma malakat aimanukum, zalika adna alla ta’ulu.
Artinya: “Jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Akan tetapi, jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, (nikahilah) seorang saja atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat untuk tidak berbuat zalim.
Syarat Poligami
Poligami telah dikenal jauh sebelum Nabi Muhammad saw lahir. Setiap orang telah melakukan dan mempraktikannya tanpa ada aturan atau batasan tertentu.
-
Berlaku adil
Seorang suami yang hendak melakukan poligami tentunya harus berlaku adil kepada semua istri. Apabila suami hanya adil pada satu istri saja, ini sudah termasuk dzalim terhadap istri-istri yang lain. Aturan ketat ini Rasulullah bersabda dalam hadis-hadis yang masyhur.
Bolehkah seorang istri menggugat cerai kepada suami yang berlaku tidak adil?. Hal ini diperbolehkan secara syariat, seorang istri berhak meminta cerai kepada suami yang berlaku tidak adil. Namun, hal ini juga di atur sangat ketat dalam syariat islam.
-
Mapan
Syarat kedua yang perlu dipenuhi oleh mereka yang ingin berpoligami adalah memiliki stabilitas finansial. Seorang suami memiliki kewajiban untuk memberikan nafkah bagi keluarganya, rumah untuk tempat tinggal, pakaian dan juga makanan.
Sebab tanpa adanya kematangan secara finansial, justru akan menambah kemiskinan dalam sebuah negara. Sebaliknya jika sudah mapan secara finansial dan menikahi anak yang berekonomi lemah, maka akan menaikan martabat dan ekonomi anak tersebut.
-
Sehat
Persyaratan ketiga bagi orang yang ingin poligami adalah harus sehat. Ada tiga jenis kesehatan yang harus dimiliki orang yang ingin berpoligami yakni; sehat secara fisik, pikir, dan psikis.
Seorang suami yang memiliki fisik prima dapat mencari rezeki untuk memenuhi kebutuhan rumah tangganya. Lalu pola pikir yang baik dan dewasa juga membantu dalam menyelesaikan masalah rumah tangga poligami yang rumit.
Sedangkan, kesehatan psikis merupakan persyaratan mutlak bagi para pelaku poligami karena mental memiliki peran penting dalam membina rumah tangga. Banyak KDRT yang disebabkan oleh kesehatan mental yang terganggu.
-
Iman yang kuat
Memiliki iman yang kuat sangat dibutuhkan untuk mereka yang ingin berpoligami. Dikarenakan rentan menimbulkan kecemburan dan gejolak dalam rumah tangga. Dan suami tentunya harus memiliki iman yang kuat agar lebih mudah mengendalikan diri dalam menghadapi masalah keluarga.
Hukum poligami di Indonesia
Indonesia sebagai negara hukum, memiliki peraturan tesendiri mengenai perkawinan, yang tertuang dalam UU No. 1 Tahun 1974. Dalam pasal 3 (1) UU No. 1/1974 undang-undang tersebut secara jelas menyatakan bahwa hukum perkawinan di Indonesia menganut asas monogami baik laki-laki maupun perempuan. Akan tetapi, ada pengecualian dalam undang-undang ini, seorang suami dapat beristri lebih dari satu jika ia mendapatkan izin dari pihak yang bersangkutan, terutama izin dari istri. Adanya pengecualian ini di dasarkan pada agama yang tidak melarang untuk berpoligami.
Dalam konteks hukum yang ada di Indonesia yang tidak memperbolehkan poligami kecuali dalam situasi yang mendesak dimana tidak ada pilihan lain.hal ini sesuai dengan ajaran Islam yang memberikan syarat yang tegas terhadap calon poligami. Oleh karena itu, jika syarat yang ditentukan sudah terpenuhi maka pelaku poligami tidak akan mengalami kesulitan untuk menikah karena tuntutan istri.