Pengertian Miqat dan 5 Titik Tempat

Berita Islam – Miqat merupakan bagian penting dan wajib dalam rangkaian ibadah haji maupun umrah, karena di tempat inilah jemaah memulai niat ihram. Pemahaman yang benar mengenai miqat menjadi kunci agar ibadah yang dijalankan sah dan sesuai dengan tuntunan syariat Islam.

Dalam konteks perjalanan haji, dikenal istilah miqat makani yaitu batas wilayah yang telah ditetapkan sebagai tempat dimulainya ihram bagi para jemaah. Melanggar batas ini tanpa berihram bisa berakibat pada kewajiban membayar denda. Lantas, apa itu miqat makani dan di mana saja lima titik penting yang telah ditetapkan.

Apa itu miqat?

Dalam bahasa Arab, kata miqat merupakan bentuk isim makan dan zaman dari auqata-yûqitu yang berarti menetapkan waktu. Miqat secara istilah fiqih adalah tempat-waktu yang ditentukan untuk mulai mengerjakan ibadah haji atau umrah. Ada dua jenis miqat, yakni

(1) miqat zamani yang berkaitan dengan batas waktu yang digunakan untuk haji atau umrah; serta

(2) miqat makani yang berkaitan dengan batas tempat yang digunakan untuk mulai berihram atau niat haji atau umrah.

  • Batas Waktu

Miqat zamani bagi orang yang berhaji adalah rentang waktu mulai dari awal bulan Syawal sampai subuhnya hari raya Idul Adha (10 Dzulhijjah). Jika seorang yang ingin berhaji tetapi ihramnya tidak dilakukan pada bulan-bulan tersebut, maka ibadahnya hanya bisa disebut umrah, bukan haji.

  • Batas Tempat

Rasulullah saw telah memberikan tuntunan terkait miqat makani bagi siapa saja yang hendak melaksanakan haji atau umrah, sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh al-Bukhari, Muslim, dan An-Nasa’i. “Dari Ibnu Abbas RA sesungguhnya Rasulullah SAW telah menetapkan miqat bagi penduduk Madinah di Dzulhulaifah, penduduk Syam di Juhfah, penduduk Nejd di Qarn, penduduk Yaman di Yalamlam, begitu juga termasuk orang-orang yang ingin berhaji dan umrah yang berasal dari tempat lain tetapi melewati daerah-daerah tersebut (maka miqatnya sama dengan daerah yang dilewati).”

Dari hadits di atas kita dapat menyimpulkan bahwa tidak semua jamaah haji memiliki miqat yang sama. Syihabuddin bin Naqib As-Syafii dalam Umdatus Salik wa Iddatun Nasik menjelaskan beberapa ketentuan-ketentuan miqat.

5 Titik Tempat Miqat Sesuai Hadits

Mengacu pada buku Ensiklopedia Fikih Indonesia: Haji & Umrah karya Ahmad Sarwat, batas-batas miqat makani telah ditentukan langsung oleh Rasulullah SAW melalui sebuah hadits shahih yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan ibadah haji.

إِنَّ رَسُول الله الله وَفَّتَ لأهل الْمَدِينَةِ ذَا الْحُلَيْفَةِ وَلِأَهْلِ الشَّامِ الْجُحْفَةَ ولأن هل نَجْدٍ قَرْنَ الْمَنَازِلِ وَلأِهْل الْيَمَنِ يَلَمْلَمَ. هُنَّ هُنَّ وَلِمَنْ أَتَى عَلَيْهِنَّ مِنْ غَيْرِ أَهْلِهِنَّ مِمَّنْ أَرَادَ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ. وَمَنْ كَانَ دُونَ ذَلِكَ فَمِنْ حَيْثُ أَنْشَأَ حَتَّى أَهْل مَكَّةَ مِنْ مَكَّةَ

Artinya: Dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhu berkata, “Sesungguhnya Rasulullah SAW telah menetapkan batas (miqat makani) buat penduduk Madinah adalah Dzul Hulaifah, buat penduduk Syam adalah Juhfah, buat penduduk Najd adalah Qarnul-manazil, buat penduduk Yaman adalah Yalamlam. Semua berlaku buat penduduk tempat itu dan orang-orang yang melewatinya yang berniat melaksanakan ibadah haji dan umrah. Dan barang siapa yang berada lebih dekat dari tempat-tempat itu, maka miqatnya adalah dari tempat tinggalnya sampai-sampai penduduk Makkah (miqatnya) dari Mekkah. (HR. Bukhari dan Muslim)

Berikut ini adalah lima lokasi miqat makani yang ditetapkan untuk jemaah haji berdasarkan arah kedatangannya ke Makkah:

  1. Bir Ali (Dzulhulaifah) terletak di bagian utara Makkah, dengan jarak sekitar 450 kilometer. Tempat ini merupakan titik miqat bagi jemaah yang datang dari arah Madinah.
  2. Al-Juhfah terletak di barat laut Makkah dan berjarak kurang lebih 187 kilometer. Wilayah ini digunakan sebagai miqat oleh jemaah yang berasal dari wilayah Syam atau negara-negara dengan jalur serupa.
  3. Yalamlam adalah daerah berbukit yang terletak di sebelah selatan Makkah, sekitar 54 kilometer jauhnya. Miqat ini ditujukan bagi penduduk Yaman serta jemaah dari arah Yaman dan kawasan Asia.
  4. Qarnul Manazil terletak di wilayah perbukitan timur Makkah dan membentang hingga ke Arafah, dengan jarak sekitar 94 kilometer. Lokasi ini diperuntukkan sebagai miqat bagi jemaah dari wilayah Najd.
  5. Dzatu ‘Irq berada di timur laut Makkah, berjarak sekitar 94 kilometer, dan menjadi miqat bagi jemaah yang datang dari arah Irak.

Author: pangeranbertopeng