Pengertian dan Tata Cara Menjadi Mualaf

Berita Islam – Istilah mualaf kini sudah tidak asing lagi bagi kebanyakan orang baik muslim dan non muslim. Karena penggunaan istilah ini sering didengar dari berbagai media sumber informasi seperti televisi, koran, sosial media, dan lain-lain.

Mualaf merupakan suatu istilah untuk seseorang yang baru saja memeluk agama Islam. Sebelumnya, orang tersebut memeluk agama lain (non-Islam). Untuk memeluk Islam, tentunya terdapat tata cara yang harus diikuti. Salah satu tata caranya adalah dengan membaca syahadat.

Hanya saja, perlu adanya pemaham yang lebih mendalam lagi tentang istilah dan pengertian mualaf. Sehingga tidak hanya mengetahuinya saja tetapi, memahami apa makna dari kata mualaf agar tidak keliru. Untuk berbagai penjelasannya bisa disimak berikut ini.

Pengertian Mualaf Menurut Islam

Mualaf berasal dari bahasa arab yang memiliki arti sosok yang dilembutkan hatinya. Sehingga orang tersebut berpindah keyakinan dan mengalami gejolak batin. Hingga kemudian hatinya dilembutkan dan diluluhkan oleh Allah SWT untuk memeluk Islam.

Dalam pengertian syariat, mualaf adalah orang-orang yang diikat hatinya untuk mencondongkan mereka pada Islam, atau untuk mengokohkan mereka pada Islam, atau untuk menghilangkan bahaya mereka dari kaum Muslimin, atau untuk menolong mereka atas musuh mereka, dan yang semisal itu. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, 36/12; Yusuf Qaradawi, Fiqh Az Zakah, 2/57).

Dalam ajaran Islam menjadi seorang mualaf merupakan hak dari setiap manusia dan menjadi urusannya dengan Allah SWT yang tidak bisa diintervensi oleh manusia lainnya. Artinya memeluk ajaran agama Islam bukanlah sebuah keterpaksaan, pemaksaan, dan dipaksa. Sebagaimana yang telah difirmankan-Nya dalam QS. Al-Baqarah ayat 256 yang artinya:

“Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

Dari firman Allah tersebut menjelaskan bahwa masuk ke dalam agama Islam tidak ada paksaan di dalamnya. Sehingga tidak dibenarkan dalam ajaran Islam bila ada orang yang melakukan tindakan pemaksaan untuk menjadi muallaf atau masuk dalam agama Islam.

Karena dalam Islam ada ajakan yang sesuai dan dibenarkan yaitu, dengan metode dakwah yakni , menyampaikan pesan dan nilai Islam dengan cara yang santun dan mendamaikan tanpa adanya unsur paksaan sedikitpun di dalamnya.

Tata Cara menjadi Mualaf

Membaca Syahadat

Orang yang ingin menjadi mualaf wajib membaca dua kalimat syahadat. Tentunya, kalimat ini harus diucapkan dengan keyakinan akan keesaan Allah Swt. Berikut bacaannya.

“Asyhadu alla ilaha illallah. Wa asyhadu anna muhammadar rasulullah”

Artinya: “Saya bersaksi tidak ada tuhan selain Allah dan saya bersaksi Muhammad adalah utusan Allah.”

Mandi Besar

Hal yang harus dilakukan setelahnya adalah mandi besar. Sebagian ulama mengatakan seseorang yang baru masuk Islam wajib untuk mandi besar. tetapi, sebagian lainnya menganggap mandi besar setelah membaca syahadat adalah sunah.

Menjalankan Kewajiban Sebagai Muslim

Mualaf diwajibkan untuk menjalankan semua kewajiban dalam Islam. Kewajiban tersebut adalah salat fardu, puasa Ramadan, membayar zakat, dan naik haji jika mampu.

Berdoa

Setelah masuk Islam, mualaf dianjurkan untuk rutin berdoa supaya selalu diberikan petunjuk oleh Allah Swt. Adapun bacaan doa dan artinya adalah sebagai berikut.

Allahummaghfirli, warhamni, wahdini, wa ‘afini, warzuqni.

Artinya: “Tuhanku, ampunilah dosaku, kasihanilah aku, berikan petunjuk untukku, selamatkanlah aku, dan berikan anugerah-Mu untukku.”

Jadi, mualaf adalah orang yang baru memeluk agama Islam. Ada tata cara yang harus dilaksanakan untuk memeluk Islam, salah satunya adalah membaca dua kalimat syahadat.

Author: pangeranbertopeng