Hukum Pernikahan Sedarah Dalam Islam

Berita Islam – Indonesia baru-baru ini dihebohkan dengan skandal seksual bertema ‘fantasi sedarah’. Seorang pria bernama MS, ditangkap karena melakukan pencabulan terhadap tiga anak, termasuk dua keponakannya sendiri. Kemudian menyebarkan konten cabulnya ke grup Facebook bernama “Fantasi Sedarah”.

Fantasi sedarah adalah ketertarikan seksual terhadap anggota keluarga sendiri, seperti orang tua, saudara kandung, atau kerabat dekat lainnya. Fenomena ini merupakan bentuk penyimpangan seksual dan bertentangan dengan norma sosial, hukum, serta nilai-nilai budaya dan agama di Indonesia.

Kasus ini kembali memunculkan perdebatan publik mengenai batas-batas hubungan darah, hukum Indonesia maupun akidah agama sudah jelas melarang adanya hubungan sedarah. Namun, berbeda dengan hubungan sedarah antar saudara maupun anak dan orang tua, hubungan antar sepupu diperbolehkan dalam Islam, benarkah? berikut penjelasannya. 

Hukum Pernikahan Sedarah Dalam Islam

Dalam kacamata agama Islam, kasus pernikahan sedarah atau hubungan seksual sedarah (inses) sangat jelas melanggar norma agama, norma hukum dan kepatutan. Dalam Qs an-Nisa ayat 23 Allah SWT menegaskan pernikahan sedarah hukumnya haram. 

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْۖ وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا

Artinya: Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu istri-istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), tidak berdosa bagimu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. An Nisa: 23).

Juga diriwayatkan dalam sebuah hadits bahwa Nabi SAW bersabda:

قال رسول الله ﷺ: «من وقع على ذاتِ محرمٍ فاقتلوه»

“Barang siapa berbuat zina dengan perempuan mahramnya, maka bunuhlah dia.” (HR Ahmad, at-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan al-Hakim, al-Hakim berkata, “Sahih namun tidak di riwayat keduanya.”)

“Secara umum, hukum zina mahram adalah haram dan berdosa besar. Bagi pelaku belum menikah, dikenai hukum cambuk dan pengasingan, dan yang sudah berpasangan (muhshan) dikenai hukuman rajam atau hukuman mati menurut satu riwayat dari Imam Ahmad, sebagaimana hadis-hadis yang telah dijelaskan,” kata Kiai Miftah dilansir dari MUIDigal, Rabu (20/5/2025).

Anjuran untuk Tidak Menikah dengan Kerabat Dekat

Meski halal, sejumlah ulama besar seperti Imam Al-Ghazali dan Imam Asy-Syafi’i menyarankan agar umat Islam menghindari pernikahan dengan kerabat dekat, termasuk sepupu. Imam Al-Ghazali dalam Ihya Ulumiddin mengutip hadis:

“La tankihul qarabata al-qaribata fa inna al-walada yukhlaqu dha’wiya”

Artinya: “Janganlah kalian menikahi kerabat dekat, karena anak akan terlahir dalam kondisi lemah.”

Ia menjelaskan bahwa syahwat biologis justru lebih kuat ketika berinteraksi dengan yang asing, sehingga hubungan dengan kerabat dekat cenderung mengurangi hasrat seksual dan berdampak pada keturunan.

Sementara itu, Imam Al-Bujairami menilai hubungan sesama kerabat dekat berisiko melahirkan keturunan yang kurang cerdas. Maka dalam pandangan beliau, menikahi kerabat dekat termasuk makruh.

Menikahi sepupu dalam Islam jelas diperbolehkan, baik dari sisi hukum syariat maupun dari teladan Nabi. Namun demikian, sejumlah ulama menekankan adanya dampak negatif dalam aspek medis, psikologis, maupun sosial. Oleh karena itu, meskipun halal, umat Islam dianjurkan untuk mempertimbangkan faktor-faktor tersebut sebelum memutuskan menikahi sepupu sendiri.

Penting untuk membedakan antara hubungan halal yang diatur oleh syariat dengan penyimpangan seksual seperti ‘fantasi sedarah’ yang belakangan terjadi, yang jelas-jelas haram dan bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam.

Author: pangeranbertopeng