Penting Dipelajari Pembagian Harta Waris Dalam Islam

Berita Islam – Islam mengatur segala sisi kehidupan manusia, tidak terkecuali pembagian warisan. Hal-hal mengenai warisan diatur dalam hukum waris.

Hukum waris dalam Islam adalah aturan mengenai perpindahan hak kebendaan atau harta dari orang yang meninggal dunia (pewaris) kepada ahli waris. Ahli waris atau ashabul furudh adalah orang-orang yang mempunyai bagian pasti dan terperinci, dari warisan yang ditinggalkan oleh pewaris.

Harta warisan bisa berupa benda maupun bukan wujud benda, misalnya gelar kebangsawanan. Cara pembagian harta warisan telah diatur hukumnya dalam Al-Quran, dengan prinsip yang paling adil. Untuk itu, cara pembagian warisan menurut Islam penting untuk dipelajari.

Definisi dan Kedudukan Hukum Waris dalam Islam

Dalam buku Hukum Waris Islam (2017) oleh Dr Suryati, SH, MH, disebutkan beberapa definisi hukum waris.

Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI), hukum waris ialah hukum yang mengatur pemindahan hak kepemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa saja yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya.

Sedangkan menurut M Mawardi Muzamil, hukum waris adalah ketentuan yang mengatur perhitungan, pembagian, dan pemindahan harta warisan secara adil dan merata kepada ahli waris dan/atau orang/badan lain yang berhak menerima sebagai akibat meninggalnya seseorang.

Kedudukan hukum waris sangat penting, bahkan sampai diatur di dalam Al-Quran dengan rinci. Sebab hal ini dialami semua orang sehingga harus ada pembagian yang adil. Hal terkait warisan juga dipelajari secara khusus dalam Islam dalam ilmu faraid.

Cara Pembagian Warisan Menurut Islam

Dikutip dari buku bertajuk ‘Pembagian Warisan Menurut Islam’ karya Muhammad Ali Ash-Shabuni, cara pembagian harta warisan berdasarkan Al-Quran surat An-Nisa, persentasenya terdiri dari setengah (1/2), seperempat (1/4), seperdelapan (1/8), dua pertiga (2/3), sepertiga (1/3), dan seperenam (1/6).

1. Setengah (1/2)

Ashhabul furudh yang berhak mendapatkan setengah (1/2) adalah satu kelompok laki-laki dan empat perempuan. Yakni suami, anak perempuan, cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki, saudara kandung perempuan, dan saudara perempuan sebapak.

2. Seperempat (1/4)

Ahli waris yang berhak mendapatkan seperempat dari harta pewaris hanyalah dua orang, yaitu suami atau istri.

3. Seperdelapan (1/8)

Ahli waris yang berhak mendapatkan bagian warisan seperdelapan adalah istri. Istri yang mendapatkan waris dari peninggalan suaminya, baik itu memiliki anak atau cucu dari rahimnya atau rahim istri yang lain.

4. Duapertiga (2/3)

Ahli waris yang berhak mendapatkan dua pertiga warisan terdiri dari empat perempuan. Ahli waris ini, antara lain anak perempuan kandung, cucu perempuan dari anak laki-laki, saudara perempuan kandung, dan saudara perempuan sebapak.

5. Sepertiga (1/3)

Ahli waris yang berhak mendapatkan sepertiga warisan hanya dua, yaitu ibu dan dua saudara baik laki-laki atau perempuan dari satu ibu.

6. Seperenam (1/6)

Ahli waris yang berhak mendapatkan bagian seperenam warisan ada 7 orang, yakni bapak, kakek, ibu, cucu perempuan, keturunan anak laki-laki, saudara perempuan sebapak, nenek, dan saudara laki-laki dan perempuan satu ibu.

Rukun Waris

Rukun waris ada tiga, yaitu ada orang meninggal yang mewariskan harta (muwaris), ada ahli waris, dan ada harta yang dibagi. Berikut penjelasannya:

    • Muwaris

Muwaris adalah pewaris harta. Pewaris harus dinyatakan benar-benar sudah meninggal dunia sebelum hartanya dibagi.

    • Ahli Waris

Ahli waris adalah orang yang berhak mewarisi harta pewaris. Ahli waris harus dalam keadaan hidup ketika pewaris meninggal, meskipun masa hidupnya hanya sebentar.

Orang berhak menjadi ahli waris karena nasab atau kekerabatan, pernikahan, dan wala’ (memerdekakan budak). Namun wala’ di masa ini sudah dihapuskan.

    • Harta Warisan

Rukun ketiga yaitu harta warisan. Harta hanya bisa diwariskan jika memang ada harta yang ditinggalkan mayit setelah kematiannya.

Author: pangeranbertopeng