Berita Islam – Ada banyak perbedaan batas aurat laki-laki dan perempuan menurut para ulama. Bukan hanya itu, batasan mengenai aurat juga berbeda menurut kategori usia seseorang.
Dalam bukunya, ‘Jilbab Pakaian Wanita Muslimah’, seorang pakar ilmu tafsir yang juga merupakan pendiri dari Pusat Studi Alquran (PSQ) Prof Quraish Shihab menjelaskan, apabila seseorang ingin tahu lebih jauh batasan mengenai aurat, akan ada banyak aspek yang sebelumnya harus dipahami terlebih dahulu.
Walaupun demikian, beliau mengutip pandangan-pandangan sejumlah ulama mazhab yang wajib untuk disimak.
Syekh Wahbah Az-Zuhaili memiliki pandangan mengenai persoalan aurat yang disimpulkan bahwa ulama telah menyatakan, di mana kemaluan dan dubur merupakan aurat.
Sedangkan pusar pada lelaki bukanlah aurat. Yang menjadi aurat lelaki adalah antara pusar dan lututnya.
Sedangkan untuk aurat perempuan di dalam sholat adalah selain wajah dan kedua telapak tangannya itu wajib untuk ditutup.
Namun ada Ulama berbeda yang berpendapat menyangkut lutut lelaki. Mayoritas ulama berkata bahwa lutut lelaki bukanlah aurat, namun lebih baik untuk ditutup atau paling tidak sebagian darinya dan juga sebagian dari pusar ditutup.
Karena apa yang berada di atas lutut dan di bawah pusar tidak dapat tertutup kecuali dengan menutup sebagian dari keduanya tersebut.
Sementara itu aurat wanita Muslimah di hadapan kerabat yang mahram dan wanita-wanita Muslimah adalah di antara pusar dan lututnya. Pendapat ini adalah pendapat ulama dari kalangan Mazhab Syafii dan Hanafi.
Sedangkan pendapat dari Mazhab Maliki, batasan aurat itu adalah seluruh badannya selain wajah, kepala, leher, dan kedua tangan dan kakinya.
Kemudian, Mazhab Hanbali memiliki pandangan bahwa, aurat adalah seluruh badannya kecuali wajah, leher, kepala, kedua tangan, kaki, serta betis.
Lalu, mengenai aurat anak perempuan yang masih kecil, para ulamapun masih memperdebatkannya.
Mazhab Hanafi memiiki pandangan jika, anak yang berumur empat tahun ke bawah tidak ada auratnya. Namun, seelah mereka berusia 10 tahun, aurat mereka adalah dubur dan kemaluannya dan juga apa yang ada di sekitarnya.
Lalu dalam Mazhab Syafii, untuk anak perempuan kecil memiliki batasan aurat lebih ketat. Anak kecil, walau belum menjelang dewasa auratnya masih sama dengan aurat orang dewasa, baik anak kecil lelaki maupun perempuan.