Berita Islam – Haji plus merupakan sebuah program yang dibentuk oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) berdasarkan aturan kuota haji yang ditentukan oleh pemerintah. Haji plus diperuntukkan bagi seseorang yang ingin secepatnya melaksanakan ibadah haji.
Biaya Haji Plus lebih mahal dibandingkan dengan haji reguler. Oleh karena masa tunggu Haji Plus lebih cepat yakni 4-7 tahun saja. Bandingkan dengan masa tunggu haji reguler yang bisa mencapai di atas 30 tahun. Kemudian dari sisi fasilitas selama di Tanah Suci, Haji Plus juga punya kelebihan dibanding haji reguler seperti lokasi penginapan.
Mengutip laman resmi Badan Pengelola Keuangan Haji Kementerian Agama (BPKH Kemenag), Haji Plus, atau yang sering disebut juga dengan haji khusus atau ONH Plus adalah jenis ibadah haji yang dilaksanakan dalam kuota haji reguler yang telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.
Lantas, berapa biaya haji plus di tahun 2025 ini dan bagaimana cara mendaftarnya? Simak informasi selengkapnya di bawah ini.
Rincian Biaya Haji Plus
Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2025 tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus, biaya haji (Bipih) khusus di tahun 2025 minimal sebesar USD 8.000 atau sekitar Rp 130 juta.
“Menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus bagi jemaah haji khusus minimal sebesar USD 8.000 (delapan ribu dollar Amerika Serikat),” keterangan dalam surat keputusan Menag tersebut.
Besaran tersebut nantinya akan dibagi menjadi dua, yakni setoran awal dan setoran pelunasan. Setoran awal sebesar USD 4.000 (sekitar Rp 65 juta) dan setoran pelunasan sebesar USD 4.000 (sekitar Rp 65 juta).
Kemudian agar lebih jelas, berikut rincian biayanya:
-
- Setoran Awal: USD 4.000 (Rp 65.200.000), yang disetorkan pada saat pendaftaran.
- Setoran Pelunasan: USD 4.000 (Rp 65.200.000), yang disetorkan setelah kuota haji khusus dikonfirmasi.
Adapun Setoran awal dan pelunasan ini disetorkan oleh jemaah haji khusus ke rekening Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Bank Penerima Setoran Bipih Khusus yang ditunjuk oleh BPKH.
Mendaftar Haji Plus
Selanjutnya untuk mendaftar Haji Plus, syaratnya hampir sama dengan haji reguler, hanya ada beberapa tambahan. Berikut syarat umum:
- WNI dan muslim
- Usia minimal 12 tahun
- Memiliki paspor yang masih berlaku
- Sehat jasmani dan rohani
- Menyetor biaya Haji Plus awal sekitar 4.500–5.000 dollar AS untuk mendapatkan nomor porsi haji khusus
Selanjutnya melengkapi dokumen seperti:
- KTP
- Kartu Keluarga
- Akta lahir
- Buku nikah (jika suami/istri)
- Surat keterangan sehat
- Pas foto sesuai ketentuan
- Prosedur pendaftaran Haji Plus Kemenag:
- Calon jemaah haji datang dan mendaftar ke PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus)
- PIHK memberikan tanda bukti registrasi
- Calon jamaah haji melakukan pembayaran ke BPS BPIH
- BPS BPIH memberikan bukti setoran awal ke calon jemaah haji yang berisi NOMOR VALIDAS
- Selanjutnya calon jemaah haji membawa bukti setoran awal dan persyaratan lainnya ke kanwil Kemenag Provinsi
- Kanwil Kemenag menerbitkan SPPH yang berisi NOMOR PORSI