Berita Islam – Dalam Islam diperbolehkan bagi laki-laki dan perempuan melakukan ta’aruf sebelum berlanjut pada khitbah dan akad nikah. Ta’aruf berarti perkenalan antara laki-laki dan perempuan dalam rangkaian pencarian informasi, kecocokan, dengan tujuan mencapai pernikahan membangun keluarga.
Pada prinsipnya, tujuan taaruf yaitu mencari jodoh yang sesuai, sekufu, dan diridai Allah Swt. Tidak boleh ada niatan mencoba-coba dalam hal perjodohan.
Tujuan lainnya yaitu untuk mengetahui data valid sesuai syariat Islam misalnya data perilaku, pengalaman, sikap, cara hidup sehari-hari, dan lain-lainnya dari si calon suami/istri.
Selain itu dalam ta’aruf diperbolehkan bagi pihak laki-laki melihat sendiri wanita yang menjadi tujuan ta’aruf dengan batasan wajah dan kedua telapak tangan. Hal ini sebagaimana terdapat dalam kitab Al Fiqh al Islamy wa Adillatuhu:
والشرع أباح التعرف على المخطوبة من ناحيتين فقط الأول عن طريق إرسال امرأة يثق الخطيب تنظر إليها وتخبره بصفتها – إلى أن قال – وللمرأة أن تفعل مثل ذلك بإرسال رجال فلها أن تنظر إلى خاطبها فإنه تعجبه منه ما يعجبه منها . الثانية النظر مباشرة من الخاطب للمخطوبة للتعرف على حالة جمال وخصوبة البدن فتنظر إلى الوجه والكفين والقامة
Artinya : Dalam redaksi di atas menerangkan bahwa syara’ memperbolehkan ta’aruf atas wanita yang ingin dinikahi dari dua arah saja, pertama: dari arah seseorang itu mengirimkan seorang perempuan yang adil pada wanita yang ingin dinikahi, untuk melihatnya dan memberitahu sifat-sifatnya.
Manfaat Taaruf
- Terhindar dari zina
Jadi dalam prosesnya, ada larangan bagi perempuan dan laki-laki untuk berduaan tanpa adanya pengawasan dari mahramnya. Selain itu, lebih dapat memastikan kepastian proses berlangsung.
- Lebih adil
Dalam hal ini semua bebas bertanya dan harus dijawab sejujurnya tanpa harus ditutupi karena ini proses membangun keterbukaan dalam pertukaran informasi.
- Lebih efektif
Proses taaruf adalah proses cepat dan sesuai kesepakatan bersama. Jadi, tidak membuang buang waktu dalam proses perkenalannya. Jika cocok maka dilanjutkan ke jenjang yang serius.
Tahapan Taaruf
- Datangi Kedua Orang Tuanya
Dalam agama Islam, jika ada seorang pria tertarik dengan seorang wanita, ia sangat dianjurkan untuk langsung datang menemui kedua orang tua wanita tersebut dan kemudian menyampaikan niatnya.
- Menjalin Komunikasi
Ketika taaruf, cukup saling bertanya beberapa hal seperti perihal dirinya. Misalkan apa hal yang disukai atau tidak disukai. Tidak dianjurkan sering bertemu atau saling berkirim pesan terlalu sering.
Apabila ingin bertemu, harus mengajak keluarga atau teman dekat ke rumah si wanita agar pesan itu dapat disampaikan dengan jelas.
- Tidak Berduaan
Setelah memperoleh restu dari orang tua, bukan berarti dapat bertemu dan mengajaknya jalan-jalan. Perlu diingat, pertemuan harus ditemani pihak ketiga.
- Tundukkan Pandangan
Menundukkan pandangan maksudnya ialah menjaga pandangan agar tak dilepas begitu saja tanpa kendali agar menghindari hal yang tidak diinginkan jika bertemu.
- Salat Istikharah
Setelah mendapat foto dan data, dianjurkan menegakkan salat istikharah agar Allah Swt. memberikan jawaban yang terbaik. Saat melakukan salat istikharah, ikhlaskan semua hasil pada Allah Swt. dan jangan ada kecenderungan terlebih dulu pada calon yang diinginkan.
Luruskan niat bahwa menikah karena ingin membangun rumah tangga yang sakinah mawadah dan wa rahmah.
Tentukan Waktu Khitbah (Lamaran)
Perlu diingat, taaruf tak boleh terlalu lama, bahkan sampai bertahun-tahun. Apabila dilakukan dalam waktu lama, sangat merugikan pihak wanita.
Maka itu, apabila sudah mengambil keputusan untuk taaruf, segeralah menikah. Jarak ideal taaruf dan khitbah yakni sekitar satu sampai tiga minggu saja.
Dan perlu menjadi catatan bahwa kendati telah dilamar, namun kedua belah pihak statusnya masih orang lain sehingga tak halal keduanya saling berpegangan saling memandang. Sebagaimana dijelaskan az Zuhayli:
الخطبة مجرد وعد بالزواج، وليست زواجاً ، فإن الزواج لا يتم إلا بانعقاد العقد المعروف، فيظل كل من الخاطبين أجنبياً عن الآخر، ولا يحل له الاطلاع إلا على المقدار المباح شرعاً وهو الوجه والكفان
Artinya, “Khitbah itu baru sekadar janji pernikahan. Bukan pernikahan. Sebab, pernikahan tak terlaksana kecuali dengan sahnya akad yang sudah maklum. Dengan begitu, laki-laki yang melamar dan perempuan yang dilamar statusnya masih orang lain. Tidak halal bagi si pelamar untuk melihat si perempuan kecuali bagian yang diperbolehkan syariat, yakni wajah dan kedua telapak tangan”
Akad
Jika dirasa semua persiapan sudah baik, tibalah saat untuk menikah. Dalam agama Islam, pernikahan mewah bukanlah hal wajib, cukup dilakukan semampunya saja.