Berita Islam – Islam mengajarkan kepada seluruh umat Muslim untuk melakukan tindakan yang harus sesuai dengan yang berlaku. Terdapat hukum-hukum Islam yang berlaku untuk menuntun semua tindakan manusia. Hukum-hukum itu diantaranya adalah wajib, sunnah, makruh, dan haram.
Di dalam buku Ushul Fiqh Kajian Hukum Islam oleh Iwan Hermawan, dijelaskan arti darinhukum-hukum tersebut.
1. Wajib
Wajib disini memiliki arti saqith (jatuh, gugur) dan lazim (tetap). Wajib adalah suatu perintah yang harus dikerjakan, di mana orang yang meninggalkannya berdosa.
Ada 4 hukum wajib, yaitu kewajiban waktu pelaksanaannya, kewajiban bagi orang melaksanakannya, kewajiban bagi ukuran/kadar pelaksanaannya, dan kandungan kewajiban perintahnya.
Kewajiban dari waktu pelaksanaannya:
a. Wajib muthlaq yakni wajib yang tidak ditentukan waktu pelaksanaannya seperti meng-qadha puasa Ramadhan yang tertinggal atau membayar kafarah sumpah.
b. Wajib muaqqad yakni wajib yang pelaksanaannya ditentukan dalam waktu tertentu dan tidak sah dilakukan di luar waktu yang ditentukan. Wajib muaqqad terbagi lagi dalam:
- Wajib muwassa: wajib yang waktu disediakan untuk melakukannya melebihi waktu pelaksanaannya.
- Wajib mudhayyaq: kewajiban yang sama waktu pelaksanaannya dengan waktu yang disediakan seperti puasa Ramadhan.
- Wajib dzu Syabhaini: gabungan antara wajib muwassa dengan wajib mudhayyaq, misalnya ibadah haji.
Kewajiban bagi orang yang melaksanakannya:
- Wajib aini: kewajiban secara pribadi yang tidak mungkin dilakukan atau diwakilkan orang lain misalnya puasa dan sholat.
- Wajib kafa’i/kifayah: kewajiban bersifat kelompok apabila tidak seorang pun melakukannya maka berdosa semuanya dan jika beberapa melakukannya maka gugur kewajibannya seperti sholat jenazah.
Kewajiban berdasarkan ukuran atau kadar pelaksanaannya:
- Wajib muhaddad: wajib yang harus sesuai dengan kadar yang sesuai ketentuan seperti zakat.
- Wajib ghairu muhaddad: kewajiban yang tidak ditentukan kadarnya seperti menafkahi kerabat.
Kewajiban berdasarkan kewajiban perintahnya:
- Wajib Mu’ayyan: kewajiban yang telah ditentukan dan tidka ada pilihan lain seperti membayar zakat dan sholat lima waktu.
- Wajib mukhayyar: kewajiban yang objeknya boleh dipilih antara beberapa alternatif.
2. Sunnah atau Mandub
Secara bahasa artinya Mandub berarti mad’u (yang diminta atau yang dianjurkan). Beberapa literatur ulama menyebutkan, mandub sama dengan sunnah.
Dalam hukum Islam, sunnah atau mandub dalam fiqh yaitu tuntutan untuk melakukan suatu perbuatan karena perbuatan yang dilakukan dipandang baik dan sangat disarankan untuk dilakukan.
Orang yang melaksanakan berhak mendapat ganjaran tetapi bila tuntutan tidak dilakukan atau ditinggalkan maka tidak apa-apa.
Hukum sunnah dilihat dari tuntutan melakukannya yakni:
- Sunnah muakkad: perbuatan yang selalu dilakukan oleh nabi di samping ada keterangan yang menunjukkan bahwa perbuatan itu bukanlah sesuatu yang fardhu misalnya sholat witir.
- Sunnah ghairu mu’akad yaitu sunnah yang dilakukan oleh nabi tapi nabi tidak melazimkan dirinya untuk berbuat demikian seperti sunnah 4 rakat sebelum dzuhur dan sebelum ashar.
Hukum sunnah jika dilihat dari kemungkinan untuk meninggalkannya terbagi menjadi:
- Sunnah hadyu: perbuatan yang dituntut melakukannya kareba begitu besar faidah yang didapat dan orang yang meninggalkannya tercela, seperti azan, sholat berjamaah, sholat hari raya.
- Sunnah zaidah: sunnah yang apabila dilakukan oleh mukalaf dinyatakan baik tapi bila ditinggalkan tidak diberi sanksi apapun. Misalnya mengikuti yang biasa dilakukan nabi sehari-hari seperti makan, minum, dan tidur.
- Sunnah nafal: suatu perbuatan yang dituntut tambahan bagi perbuatan wajib seperti sholat tahajud.
3. Makruh
Makruh atau mubghadh yang berarti yang dibenci. Jumhur ulama mendefinisikan makruh berarti larangan terhadap suatu perbuatan tetapi larangan tidak bersifat pasti, lantaran tidak ada dalil yang menunjukkan haramnya perbuatan tersebut.
Ada 2 macam makruh yakni:
- Makruh tahrim yakni sesuatu yang dilarang oleh syariat secara pasti contohnya larangan memakai perhiasan emas bagi laki-laki.
- Makruh tanzih yakni sesuatu yang diajurkan oleh syariat untuk meninggalkannya, tetapi larangan tidak bersifat pasti contohnya memakan daging kuda saat sangat butuh waktu perang.
4. Mubah
Mubah adalah titah Allah yang memberikan kemungkinan untuk memilih antara mengerjakan atau meninggalkan. Bila mengerjakan tidak diberi ganjaran.
5. Haram
Muharram atau mamnu’yang berarti yang dilarang. Madzah hanafi berkata, hukum haram harus didasarkan dalil qathi yang tidak mengandung keraguan sedikitpun sehingga kita tidak mempermudah dalam menetapkan hukum haram, sebagaimana QS An Nahl ayat 116.
Menurut Jumhur para ulama, hukum haram terbagi menjadi 2:
- Al Muharram li dzatihi: sesuatu yang diharamkan oleh syariat karena esensinya mengandung kemadharatan bagi kehidupan manusia. Seperti makan bangkai, minum khamr, berzinah.
- Al Muharram li ghairihi: sesuatu yang dilarang bukan karena essensinya tetapi karena kondisi eksternal seperti jual beli barang secara riba.