Berita Islam – Dalam hidup, seseorang biasanya setelah bekerja kemudian mencari pasangan untuk dijadikan teman hidup dalam pernikahan. Namun, pernikahan tidak sesimpel kelihatannya, dan tidak hanya sebatas tinggal bersama sampai maut memisahkan. Namun arti pernikahan lebih dari itu, ketika dua pasang manusia bisa saling melengkapi dan menerima satu sama lain.
Dalam pernikahan, tentunya sebagai suami istri kita bisa melengkapi satu sama lain dan juga saling menerima kelebihan dan kekurangan masing-masing. Untuk bisa saling memahami dan mengerti satu sama lain, pasangan suami istri perlu mengetahui apa saja yang menjadi kewajiban mereka. Penting sekali untuk mengetahui apa saja yang kemudian menjadi tanggung jawab kita dalam pernikahan, karena hal ini akan berpengaruh pada kelangsungan pernikahan yang telah dijalani.
Lalu, apa saja sih kewajiban yang harus dilakukan suami kepada istri menurut Islam? berikut merupakan 5 kewajiban yang harus dilakukan suami, yakni:
1. Memberikan mas kawin dan menafkahi istri

Hal terutama yang wajib dilakukan oleh suami untuk istrinya adalah memberikan mahar/mas kawin dan juga menafkahi istrinya. Mahar diberikan pada awal mula pernikahan disaat seorang pria ingin menikahi wanita yang ia cintai. Sedangkan nafkah yang dimaksud dalam hal ini tidak hanya berbicara mengenai materil saja melainkan juga memberi rumah, pakaian, makanan yang layak.
Memberikan mahar kepada istri menjadi kewajiban suami yang tertulis dalam al-Quran surat An-Nisa ayat 4, yang berbunyi:
وَاٰ تُوا النِّسَآءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحۡلَةً ؕ فَاِنۡ طِبۡنَ لَـكُمۡ عَنۡ شَىۡءٍ مِّنۡهُ نَفۡسًا فَكُلُوۡهُ هَنِيۡٓــًٔـا مَّرِیۡٓـــٴًﺎ
wa ātun-nisā`a ṣaduqātihinna niḥlah, fa in ṭibna lakum ‘an syai`im min-hu nafsan fa kulụhu hanī`am marī`ā
artinya:
“Berikanlah maskawin kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.”
Selain itu, memberikan nafkah kepada istri juga menjadi kewajiban suami yang tertulis dalam surat Al-Baqarah ayat 233, yang berbunyi:
۞ وَالْوَالِدٰتُ يُرْضِعْنَ اَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ اَرَادَ اَنْ يُّتِمَّ الرَّضَاعَةَ ۗ وَعَلَى الْمَوْلُوْدِ لَهٗ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِۗ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ اِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَاۤرَّ وَالِدَةٌ ۢبِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُوْدٌ لَّهٗ بِوَلَدِهٖ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذٰلِكَ ۚ فَاِنْ اَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا ۗوَاِنْ اَرَدْتُّمْ اَنْ تَسْتَرْضِعُوْٓا اَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ اِذَا سَلَّمْتُمْ مَّآ اٰتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوْفِۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ
wal-wālidātu yurḍi’na aulādahunna ḥaulaini kāmilaini liman arāda ay yutimmar-raḍā’ah, wa ‘alal-maulụdi lahụ rizquhunna wa kiswatuhunna bil-ma’rụf, lā tukallafu nafsun illā wus’ahā, lā tuḍārra wālidatum biwaladihā wa lā maulụdul lahụ biwaladihī wa ‘alal-wāriṡi miṡlu żālik, fa in arādā fiṣālan ‘an tarāḍim min-humā wa tasyāwurin fa lā junāḥa ‘alaihimā, wa in arattum an tastarḍi’ū aulādakum fa lā junāḥa ‘alaikum iżā sallamtum mā ātaitum bil-ma’rụf, wattaqullāha wa’lamū annallāha bimā ta’malụna baṣīr
artinya:
Dan ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyusui secara sempurna. Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani lebih dari kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita karena anaknya dan jangan pula seorang ayah (menderita) karena anaknya. Ahli waris pun (berkewajiban) seperti itu pula. Apabila keduanya ingin menyapih dengan persetujuan dan permusyawaratan antara keduanya, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin menyusukan anakmu kepada orang lain, maka tidak ada dosa bagimu memberikan pembayaran dengan cara yang patut. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.
2. Membimbing istri ke jalan yang lebih baik

Kewajiban suami yang kedua adalah seorang suami harus bisa membimbing istrinya ke jalan yang lebih baik. Kewajiban suami ini tertulis dalam surat At-Tahrim ayat 6 yang berbunyi:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا قُوْٓا اَنْفُسَكُمْ وَاَهْلِيْكُمْ نَارًا وَّقُوْدُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلٰۤىِٕكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَّا يَعْصُوْنَ اللّٰهَ مَآ اَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُوْنَ مَا يُؤْمَرُوْنَ
yā ayyuhallażīna āmanụ qū anfusakum wa ahlīkum nāraw wa qụduhan-nāsu wal-ḥijāratu ‘alaihā malā`ikatun gilāẓun syidādul lā ya’ṣụnallāha mā amarahum wa yaf’alụna mā yu`marụn
artinya:
Wahai orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, dan keras, yang tidak durhaka kepada Allah terhadap apa yang Dia perintahkan kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.
3. Memberikan cinta dan kasih sayang kepada istri
Dalam berkeluarga, seorang suami, tentunya pasti memiliki kewajiban untuk selalu mencintai dan memberikan kasih sayang kepada istri. Karena dengan adanya rasa cinta dan kasih yang diberikan kepada istri, maka pernikahan akan semakin awet. Kewajiban suami ini tertulis dalam al-Quran surat Ar-Rum ayat 21 yang berbunyi:
وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً ۗاِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ
wa min āyātihī an khalaqa lakum min anfusikum azwājal litaskunū ilaihā wa ja’ala bainakum mawaddataw wa raḥmah, inna fī żālika la`āyātil liqaumiy yatafakkarụn
artinya:
Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.
