Yuk Mengenal Lebih Dalam Tentang Keuangan Syariah!

Berita Islam – Ajaran  Islam  tentang  keuangan kian sering terdengar di kalangan masyarakat.  Peran keuangan sebagai roda  kehidupan masyarakat memicu perbincangan mengenai bagaimana sistem keuangan islam bekerja.    Umat Islam dituntut  untuk mempelajari dan mengamalkan ajaran Islam secara kaffah (menyeluruh/komprehensif) dalam berbagai aspek kehidupan.

Sistem keuangan syariah dijadikan sebagai upaya dalam memelihara harta, artinya agar harta yang dimiliki seseorang diperoleh dan digunakan sesuai dengan ketentuan syariah. Praktik sistem  keuangan  syariah  telah  dilakukan  sejak  zaman  kejayaan Islam.  Namun  seiring  melemahnya  sistem  khalifa, pada akhir abad ke 19 kemudian dinasti  onttoman memperkenalkan  sistem  perbankan  barat  pada  dunia  Islam. Namun pada  akhir  1970-an  hadir bank  yang mengadopsi  sistem  syariah  yang berkembang  pesat  dan  saat  ini  banyak negara telah melakukan kegiatan perdagangan dan bisnis.

Prinsip  hukum  Islam,  yang  berdasarkan  pada  sejumlah  surah  dalam  al qur’an,  menyatakan  bahwa  perbuatan  memperkaya  diri  dengan  cara  yang tidak  benar,  atau  menerima  keuntungan  tanpa  memberikan  nilai  imbalan,  Dalam Al-Qur’an surah An-Nisa ayat 29, Allah SWT berfirman yang artinya :

“ Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu dan janganlah membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu”.

Harta yang dimiliki oleh setiap orang merupakan titipan dari Allah SWT yang akan dimintai setiap pertanggungjawabannya. Adanya aturan ketentuan syariah bertujuan agar tercapai kemaslahatan bagi setiap orang. Akan tetapi. Allah SWT memberikan kebebasan kepada setiap hamba-Nya untuk menentukan pilihannya dan harus menerima konsekuensi dari setiap pilihannya tersebut.

Berdasarkan Al-Qur’an dan As-sunnah, prinsip sistem keuangan Islam adalah sebagai berikut:

 

  1. Larangan Riba

Riba sangat dharamkan dalam syariah Islam, hal ini karena Riba diartikan sebagai “kelebihan” atas sesuatu akibat penjualan atau pinjaman. Riba merupakan pelanggaran atas sistem keadilan sosial, persamaan, dan hak atas barang. Sistem riba hanya menguntungkan para pemberi pinjaman dan membebani sipenerima pinjaman

 

  1. Pembagian Risiko

Pihak-pihak yang terlibat harus saling memahami risiko-risiko yang timbul dari perjanjian atau kesepakatan yang telah disepakati. Pada sistem keuangan syariah, risiko yang timbul akan dibagi dengan semua pihak terkait

 

  1. Uang sebagai Modal Potensial

Dalam Islam, uang dilarang untuk dipandang sebagai sebuah komoditas yaitu uang dipandang memiliki kedudukan yang sama dengan barang yang dijadikan sebagai objek transaksi untuk memperoleh keuntungan. Sistem keuangan Islam menganggap uang sebagai modal yaitu uang bersifat produktif, dapat menghasilkan barang atau jasa bersamaan dengan sumber daya yang lain untuk memperoleh keuntungan.

 

  1. Larangan Spekulatif

Dalam keuangan Islam, setiap transaksi yang memiliki kesan-kesan spekulatif sangat harus dihindari, karena diduga lebih banyak mengandung mudharat daripada manfaatnya. Contoh yang jelas adalah kegiatan perjudian dan penipuan .

 

  1. Kontrak/Perjanjian

Kejelasan kontrak atau perjanjian antarra pihak-pihak yang terlibat sangat dijadikan perhatian dalam sistem keuangan syariah. Kontrak dibuat sebaik mungkin agar mengurangi risiko-risiko di masa yang akan datang

 

  1. Aktivitas Usaha harus Sesuai Syariah

Para pelaku usaha haruslah melakukan kegiatan usaha yang diperbolehkan menurut syariah islam. Contoh yang tidak diperbolehkan dalam syariah islam diantaranya melakukan jual-beli minuman keras, perjudian, human traficking, mendirikan usaha peternakan babi.

Selain itu ada pula prinsip ekonomi syariah yaitu

  1. Sumber daya merupakan amanah dari Allah kepada manusia,Pemanfaatan sumber daya yang ada harus mampu dipertanggungjawabkan di akhirat.
  2. Kepemilikan pribadi tetap diakui.
  3. Bekerja merupakan penggerak utama kegiatan ekonomi syariah. Dalam islam, manusia dianjurkan untuk bekerja dan memperoleh pendapatan dengan tetap dijalan yang halal dan berkah
  4. Kepemilikan kekayaan tidak boleh hanya dimiliki oleh segelintir orang.
  5. Islam menjamin kepemilikan masyarakat dan penggunaannya disalurkan untuk kepentingan orang banyak.
  6. Seorang muslim harus tunduk pada Allah SWT.
  7. Zakat wajib dibayarkan atas kekayaan yang telah memenuhi batas (nisab).
  8. Islam melarang berbagai macam bentuk riba.
  9. Islam memperkenankan negara untuk mengatur masalah perekonomian.

Tujuan ekonomi syariah

  1. Kesejahteraan ekonomi
  2. Persaudaraan dan keadilan universal.
  3. Distribusi pendapatan dan kekayaan yang merata. Kebebasan individu dalam konteks kemaslahatan sosial.

 

Author: pangeranbertopeng