Berita Islam – Di masa-masa modern saat ini, sebagai umat muslim kita perlu menjaga pergaulan dan memilih teman yang bisa memberikan dampak baik bagi kehidupan kita. Namun hal tersebut tidak mudah dilakukan oleh sebagian orang karena beberapa pergaulan sudah menjalani pergaulan bebas yang terbiasa dengan berbagai hal negatif, seperti contohnya yakni mabuk-mabukkan.
Beberapa orang, terutama remaja, tentunya pernah penasaran bagaimana rasanya minum minuman keras sampai mabuk. Tetapi rasa penasaran tersebut jika tidak dijaga dengan baik, maka bisa membuat kita jatuh ke dalam dosa yang besar karena bisa membuat kita mencoba minum-minuman keras.
Minum minuman keras menjadi salah satu dosa yang wajib dihindari oleh umat muslim. Selain karena tidak bermanfaat bagi tubuh dan bisa berdampak negatif kepada lingkungan masyarakat sekitar, ternyata minuman keras dilarang karena sholat umat muslim bisa tidak diterima.
Minuman yang memabukkan ini sebenarnya sudah ada sejak zaman dahulu, dan pada masa Rasulullah minuman keras dikenal dengan nama Khamar. Dalam beberapa hadist menyebutkan bahwa seseorang yang meminum khamar, maka sholatnya tidak akan diterima selama 40 hari. Berikut ini merupakan beberapa dalil yang menjelaskan tentang tidak diterimanya sholat selama 40 hari jika umat muslim meminum minuman keras, yakni :
Hadist Riwayat Ahmad (Imam Hambali)

Dalam hadist Riwayat Ahmad, Ibnu Umar ra berkata bahwa Nabi SAW bersabda,
“Orang yang minum khamar, tidak diterima shalatnya 40 hari. Siapa yang bertaubat, maka Allah memberinya taubat untuknya. Namun bila kembali lagi, maka hak Allah untuk memberinya minum dari sungai Khabal.”
Seseorang bertanya, “Apakah sungai Khabal itu?” Beliau menjawab, “Nanahnya penduduk neraka”.
Hadist Riwayat An-Nasai

Dalam hadist riwayat An-Nasai, Ibnu Umar ra berkata :
“Siapa yang meminum khamar meski tidak sampai mabuk, tidak diterima shalatnya selagi masih ada tersisa di mulutnya atau tenggorokannya. Apabila dia mati maka dia mati dalam keadaan kafir. Bila sampai mabuk, maka tidak diterima shalatnya 40 malam. Dan bila dia mati maka matinya kafir.”
Dalam hadist ini, menurut Ustadz Ahmad Sarwat, Lc, menunjukkan bahwa kata kafir bagi orang yang meminum khamar bukan berarti orang tersebut murtad dari Islam, melainkan kata tersebut digunakan untuk menunjukkan bahwa orang yang meminum khamar mirip seperti orang khafir. Dan apabila umat muslim yang minum-minuman beralkohol melakukan ibadah sholat, maka ibadahnya tidak diterima.
Tetapi eskipun ibadahnya tidak diterima selama 40 hari , umat muslim tetap perlu melakukan kewajibanya untuk sholat. Sehingga sangat rugi jika seorang muslim melakukan sholat namun ibadahnya tidak diterima selama 40 hari hanya karena minum-minuman keras.