Berita Islam – Akhir-akhir ini di media sosial viral sepasang artis yakni Anang dan Ashanty yang membuat token kripto bernama ‘ASIX’. Token ini viral karena selain dipromosikan oleh Anang dan Ashanty, tetapi juga karena token ASIX belum terdaftar menjadi aset kripto di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan. Selain Anang dan Ashanty, anak dari Ustadz Yusuf Mansur yakni Wirda Mansur juga ikut membuat token kriptonya sendiri yakni ‘I-COIN’ yang akan presale tanggal 16 Februari 2021.

Pada akhir-akhir ini memang banyak orang mulai mencari tau dan mencoba belajar mengenai cara menginvestasikan uang, salah satunya yakni melalui mata uang kripto. Jika uang biasa nilai tukarnya bergantung kepada emas, maka mata uang kripto sebagai mata uang digital menggunakan kriptogrami sebagai jaminan.
Saat ini sendiri sudah tersebar berbagai macam jenis mata uang kripto yang legal dan aman diperjualbelikan di Indonesia, seperti contohnya yakni Bitcoin, Ethereum, Solana, Shiba Inu, Polkadot, Dogecoin, dll. Namun sebelum kita terjun ke dunia mata uang kripto, kita tetap perlu belajar lebih dalam mengenai manfaat dan juga resiko dari transaksi uang kripto untuk menghindari kerugian.
Lalu sebenarnya, bagaimana pandangan Islam mengenai praktek jual beli uang kripto? Sebelumnya NU Jatim pada bulan November 2021 sudah pernah mengeluarkan fatwa haram terkait penggunaan uang kripto. Setelah itu di bulan yang sama, Majelis Ulama Indonesia juga menetapkan fatwa haram dalam penggunaan mata uang kripto atau yang biasa dikenal sebagai crypto currency. Fatwa MUI sendiri disahkan pada tanggal 11 November 2021 pada Forum Ijtima Ulama se-Indonesia ke-VII.

“Terkait hukum cryptocurrency dari musyawarah yang sudah ditetapkan ada tiga diktum hukum. Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh dikutip dari laman berita Tribunnews, Rabu (11/11/2021).
Alasan utama dari diharamkannya penggunaan mata uang kripto adalah karena mata uang ini dinilai bersifat gharar, yang artinya yakni sesuatu yang tidak pasti.
“Karena mengandung gharar, dharar dan bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015,” ujar Asrorun.
Namun meskipun sudah mengeluarkan fatwa haram pada mata uang kripto, MUI saat ini sedang membuka ruang agar aset kripto bisa menjadi salah satu komoditi perdagangan, dengan catatan yakni mata uang kripto harus memenuhi persyaratan seperti penyerahan, permintaan, penawaran, dan keamanan yang terjamin.