Pemahaman serta Perbedaan Metode Hisab dan Rukyat

Berita Islam – Terdapat dua metode yang digunakan dalam menentukan awal bulan Qamariyah atau Hijriah. Utamanya terhadap bulan yang berkaitan dengan ibadah, seperti Ramadhan, Syawwal, dan Zulhijjah. Kedua metode tersebut adalah rukyah dan hisab.

Kalender Hijriah atau kalender Islam ini berbeda dengan sistem penanggalan dalam kalender Masehi, yang kita gunakan saat ini. Oleh karena itu, penentuan awal bulan Hijriah dapat dilakukan melalui metode hisab atau rukyat.

Lalu apa perbedaan dari kedua metode tersebut? Di bawah ini ada penjelasan tentang pemahaman serta perbedaan keduanya.

Pemahaman dan Perbedaan

Menurut situs resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI), secara bahasa, rukyat artinya melihat. Sedangkan dalam konteks penentuan awal bulan Hijriah, rukyat artinya melihat hilal atau bulan baru di ufuk. Hal itu dilakukan menggunakan mata kepala secara langsung atau menggunakan alat bantu seperti teropong.

Jadi, dalam metode rukyat, hilal atau bulan baru harus benar-benar terlihat secara pasti. Hal ini untuk menentukan dan memastikan apakah kita sudah memasuki awal bulan Ramadhan atau belum. Biasanya rukyat hilal digelar melalui sidang isbat.

Sedangkan secara bahasa, metode hisab artinya menghitung. Dalam metode hisab, penentuan awal bulan Hijriah menggunakan hitungan ilmu falak atau ilmu astronomi. Dikarenakan untuk memastikan apakah hilal sudah wujud atau belum.

Jadi, dalam metode hisab, tidak perlu benar-benar melihat hilal secara langsung. Metode hisab cukup dihitung saja dengan perhitungan matematis, astronomis. Bahkan, dengan metode hisab ini, penentuan awal bulan di tahun-tahun berikutnya sudah dapat ditentukan sejak sekarang.

Menanggapi Perbedaan Metode Hisab dan Rukyat

MUI mengatakan, kedua metode tersebut sama-sama berasal dari ijtihad ulama dan tidak ada yang salah. Sesuai sabda Nabi bahwa ketika seorang mujtahid benar, maka dia mendapat dua pahala, akan tetapi jika keliru, dia tetap mendapatkan satu pahala.

Sementara itu, menanggapi perbedaan metode hisab dan rukyat terkait penentuan awal hilal, MUI mengeluarkan Fatwa Nomor 2 tahun 2004. Hal itu tentang penetapan awal Ramadhan, Syawal dan Dzulhijjah. Fatwa ini menyatakan, penetapan awal bulan berdasarkan metode hisab dan rukyat oleh Pemerintah RI melalui Menteri Agama dan berlaku secara nasional.

Selain itu, seluruh umat Islam di Indonesia wajib menaati ketetapan Pemerintah RI tentang penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Dzulhijjah. Fatwa ini juga mengatur bahwa dalam menetapkan awal Ramadan, Syawal, dan Dzulhijjah, Menteri Agama wajib berkonsultasi dengan MUI, ormas-ormas Islam dan instansi terkait.

Demikian penjelasan tentang perbedaan hisab dan rukyat. Keduanya merupakan metode penentuan awal bulan dalam kalender Hijriah yang sama-sama berasal dari ijtihad ulama dan berlaku secara nasional.

Author: pangeranbertopeng