Istilah Ekonomi dalam Islam

Berita Islam – Dalam dunia ekonomi, ekonomi Islam disebut juga dengan ekonomi syariah. Ekonomi Islam pada dasarnya merupakan jalan tengah antara sistem ekonomi kapitalis dan sosialis. Oleh karena itu, sistem ekonomi Islam menerapkan prinsip kebaikan dari kedua sistem ekonomi tersebut.

Anda mungkin sudah sering mendengar istilah ekonomi syariah di industri perbankan Indonesia. Namun, apa sebenarnya ekonomi syariah itu? Untuk mengetahui lebih lanjut tentang ekonomi syariah, kamu bisa simak artikel ini sampai habis.

Karakteristik Ekonomi Syariah

Berikut ini adalah beberapa karakteristik dari ekonomi syariah.

    • Menggunakan Sistem Bagi Hasil : Salah satu prinsip dari ekonomi syariah adalah pembagian kepemilikan yang mengutamakan  keadilan. Dengan kata lain, seluruh  keuntungan yang diperoleh dari aktivitas ekonomi dibagi secara adil, misalnya dalam perbankan syariah ada bagian keuntungan untuk bank maupun untuk nasabah.
    • Hubungan Antara Nilai Spiritual dan Nilai Material : Ekonomi Islam adalah bentuk membantu ekonomi nasabah untuk mendapatkan manfaat sesuai ajaran Islam. Menurut Islam, kekayaan dari kegiatan ekonomi dapat digunakan untuk Zakat, Infaq dan Shadaqah.
    • Pemberian Kebebasan Berdasarkan Ajaran Islam : Ekonomi Islam memberikan kebebasan kepada pelaku ekonomi untuk bertindak sesuai dengan hak dan kewajibannya dalam melakukan kegiatan ekonomi.
    • Pengakuan Berbagai Jenis Kepemilikan : Kepemilikan dana dan aset dalam perekonomian sebenarnya hanya milik Allah semata. Semoga perekonomian berjalan sesuai ajaran Islam.
    • Diikat oleh Iman, Syariah dan Akhlak : Semua kegiatan ekonomi didasarkan pada Aqidah, Syariah dan moralitas untuk menyeimbangkan ekonomi.
    • Menjaga Keseimbangan Mental Dan Fisik : Tujuan ekonomi syariah tidak hanya untuk mendapatkan keuntungan fisik, tetapi untuk mendapatkan keuntungan dan kedamaian batin dalam hidup seseorang.
    • Memberi Ruang Bagi Negara dan Pemerintah : Ekonomi syariah memberikan ruang bagi pemerintah dan negara untuk campur tangan sebagai perantara ketika timbul masalah.
    • Larangan Riba : Suatu bentuk riba adalah akumulasi pembayaran dari seseorang yang memiliki properti kepada orang yang meminjamkan properti karena kegagalan untuk membuat janji untuk membayar pinjaman dari waktu tertentu. Dalam ekonomi Islam, riba dilarang.

Beberapa Istilah Penting Ekonomi Syariah

Berikut sudah kami rangkum 10 istilah dalam ekonomi syariah yang sering kamu dengar namun mungkin belum kamu pahami maknanya. 

1. Riba

Istilah yang pertama ini mungkin sudah sering sekali kamu dengar. Riba merupakan ketentuan nilai tambahan dengan melebihkan jumlah uang pinjaman pada saat kamu melakukan pelunasan utang.

Contohnya, kamu meminjam uang Rp1.000.000, kemudian harus melunasinya sebesar Rp1.300.000. Nah, Rp300.000 lebihnya tersebut yang kita kenal sebagai riba, merupakan nilai yang tidak boleh dalam aturan syariah.

2. Ariyah

Asal kata dari ariyah adalah meminjamkan. Dalam ilmu fiqih, ariyah memiliki arti menyerahkan kepemilikan manfaat suatu benda dalam waktu tertentu tanpa adanya imbalan.

Ariyah juga bisa berarti mengizinkan pada seseorang atau pihak tertentu untuk menggunakan barang halal tanpa imbalan.

Contohnya, meminjamkan pakaian ketika ada seseorang yang kedinginan. Kemudian pakaian tersebut dikembalikan tanpa adanya imbalan dari si peminjam.

3. Adl

Terminologi “adl” atau “al adl” adalah adil. Istilah ekonomi syariah dalam bahasa Arab ini adalah dalam konteks menegakkan keadilan dalam bertransaksi secara syariah.

Secara lebih luas arti adl dalam ekonomi berbasis syariah yaitu tidak berat sebelah atau memiliki ukuran yang sama agar adil saat bertransaksi.  

4. Dhaman

Daftar istilah dalam ekonomi syariah selanjutnya yaitu dhaman yang artinya berupa jaminan dari penanggung kepada pihak ketiga. Tujuannya yaitu untuk memenuhi kewajiban dari pihak tertanggung, jika tidak bisa melaksanakan kewajiban atau wanprestasi.

Sederhananya, dhaman adalah jaminan keterlambatan atau gagal bayar utang dari peminjam kepada yang meminjamkan uang.

5. Akad Hawalah

Istilah hawalah bahkan ada dalam situs laman resmi OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Itu artinya, istilah yang berarti ‘pindah” ini sangat populer. 

Secara definisi, hawalah adalah perjanjian atau akad pemindahan. Dalam ranah ekonomi berbasis syariah, arti perpindahan di sini yaitu dalam bentuk utang dari pihak pertama ke pihak yang lain.

6. Jizyah

Istilah yang selanjutnya ini mungkin sedikit kompleks. Sebab, definisi dari jizyah sendiri yaitu perpajakan tahunan per kapita masyarakat dalam bentuk biaya keuangan. Jizyah merupakan istilah yang juga sudah ada sejak zaman Rasulullah saw.  

Konsep jizyah secara sederhana dalam hukum pemerintahan adalah kewajiban mengeluarkan sebagian hartanya bagi negara. Tujuannya yaitu sebagai jaminan keamanan dan juga keselamatan, atau yang akrab kita kenal dengan istilah pajak.

7. Muslam

Istilah yang satu ini juga pada dasarnya sering banget digunakan oleh masyarakat di tanah air. Pasalnya, muslam merupakan salah satu rukun transaksi ketika pembeli dan penjual bertransaksi.

Arti muslam adalah pihak pembeli, sementara penjual disebut muslam ilaih. Dalam bertransaksi, keduanya kemudian melakukan akad ijab kabul. Semua rukun tersebut wajib ada dalam transaksi berbasis syariah.

8. Gharar

Istilah gharar memiliki definisi ketidakpastian di dalam sebuah transaksi. Ketidakpastian tersebut biasanya diakibatkan oleh tidak terpenuhinya ketentuan syariah dalam sebuah transaksi.

Beberapa kategori yang masuk ke dalam unsur gharar ini pun cukup banyak. Adapun katergorinya di antaranya seperti ketidaksesuaian timbangan atau takaran, ketidakjelasan kualitas barang, dan sejenisnya.

9. Mudharabah

Di dalam dunia perbankan syariah, mudharabah adalah sebuah istilah yang sering sekali kita dengar, terutama saat menggunakan layanan dari bank syariah.

Mudharabah merupakan akad pada bank syariah yang memiliki ketentuan operasional. Salah satunya biasanya terdapat pada pembiayaan bagi hasil.

Akad mudharabah merupakan perjanjian dalam bentuk kerja sama. Saat ini konsep tersebut mengalami inovasi dan fleksibilitas yang bisa digabungkan dengan akad yang lain.

10. Istisna

Istilah terakhir yang juga tidak asing di dalam dunia ekonomi berbasis syariah adalah istishna yang artinya akad pemesanan suatu barang dari pihak pertama ke pihak kedua. Pihak pertama di sini berarti pemesan dan pihak kedua adalah produsen.

Konsepnya yaitu, pihak pertama memesan barang dari pihak kedua. Kemudian pihak kedua selaku produsen harus membuat barang tersebut sesuai dengan keinginan pihak pertama.

Pada zaman Nabi Muhammad saw. akad yang satu ini juga tergolong populer. Dari salah satu riwayat shahih, diceritakan bahwa Nabi Muhammad saw. memesan cincin dari perak, lalu kemudian para ulama di seluruh dunia menyepakati akad tersebut sebagai akad yang sah.

Author: pangeranbertopeng