Penjelasan Mengenai Hadits Istri Sujud ke Suami Menurut Quraish Shihab

Berita Islam – Terdapat sejumlah hadits yang dipahami dengan cara yang salah oleh sebagian umat Muslim. Salah satunya, hadits mengenai sujud kepada suami.

Rasulullah bersabda, “Seandainya aku akan memerintahkan seseorang sujud kepada seorang niscaya aku perintahkan istri sujud kepada suaminya,” (HR Tirmidzi).

Beberapa orang memiliki pengertian yang salah mengenai hadits tersebut, yang menyebabkan pemikiran bahwa istri sepenuhnya patuh kepada suaminya. Karena kepatuhan ini menjadikan kepribadiannya lebur pada kepribadian suaminya dan dimana istri tidak lagi memiliki hak untuk menolak atau membantah.

Dalam bukunya yang berjudul Islam yang Disalahpahami, Quraish Shihab mengatakan, maksud dari Rasulullah bukanlah seperti itu saat mengucapkannya.

Quraish Shihab berkata perlu pengetahuan mengenai konteks atau yang diistilahkan ulama hadits, yaitu asbâb al-wurûd, untuk memahami maksud dengan baik dari suatu hadits.

Bukan hanya itu, perlu juga memahami kosakata yang digunakan oleh Rasulullah. Perlu juga dilihat bagaimana secara umum tuntunan Islam menyangkut tema yang berkaitan dengan kandungan uraian suatu hadits.

Quraish Shihab kemudian menjelaskan dari sisi asbâb al-wurûd (konteks) hadits tersebut. Diriwayatkan bahwa sahabat Rasulullah, Mu’adz bin Jabal r.a. ketika kembali dari Syam dan menghadap beliau, sang sahabat kemudian bersujud kepada Rasulullah.

Seketika itu Rasulullah bertanya, “Apa ini wahai Mu’adz?”.

Mu’adz menjawab, “Aku baru saja kembali dari Syam dan aku melihat mereka sujud kepada para rahib dan pendeta-pendetanya. Maka aku pun ingin melakukannya untukmu”.

Lalu disinilah Rasulullah melarang untuk melakukan hal serupa dan berkata,

“Janganlah lakukan itu. Kalau seandainya aku memerintahkan seseorang sujud kepada orang lain, niscaya aku akan perintahkan istri sujud kepada suaminya,” (HR Tirmidzi dan al-Hakim).

Disini terlihat alasan pengucapan Rasulullah yang memiliki maksud, keinginan seorang sahabat beliau untuk sujud sebagai bentuk penghormatan. Namun, Rasulullah melarangnya sambil menekankan tidak ada yang boleh sujud kepada manusia, siapa pun dia dan kendati dia menganugerahkan banyak persembahan.

Sementara itu, dari segi redaksi, terbaca Rasulullah menggunakan kata law dimana dalam bahasa Arab digunakan sebagai makna perandaian yang mustahil terjadi. Yang memiliki makna bahwa sejak awal Rasulullah telah memustahilkan melakukan perintah itu.

Beliau dari awal tidak ingin memerintahkan seseorang, siapa pun dia untuk sujud kepada siapa pun selain Allah. Dan Beliau mencontohkan dengan istri. Lalu timbulah pertanyaan, lalu mengapa istri yang dijadikan contoh?

Quraish Shihab berpendapat bahwa, adanya keaneka ragam dan banyaknya kewajiban suami terhadap istri. Suami memiliki kewajiban yang harus dilakukan atas dasar pemenuhannya, dan istri hendaknya juga melakukan kewajiban.

Perlu diketahui ada beberapa kewajiban suami yang harus dipenuhi di dalam kehidupan berumah tangga.

Yang pertama adalah berkewajiban dalam memberi nafkah lahir dan batin untuk istri dan anak-anak. Tidak peduli walaupun sang istri sudah kaya raya.

Kedua, suami wajib sabar menghadapi istri dan harus selalu bermusyawarah dengannya.

Yang ketiga, suami diingatkan Alquran untuk selalu menahan diri terhadap gangguan istrinya. Suami bahkan diingatkan untuk mempertahankan kehidupan rumah tangganya kendati ada sifat-sifat atau penampilan istri yang tidak berkenan di hatinya.

Selanjutnya, yang keempat, suami berkewajiban membantu istrinya dalam pekerjaan rumah tangga.

Oleh karena semua kewajiban itu, terlihat betapa banyak kewajiban yang ditetapkan agama atas suami terhadap istrinya.

Sehingga wajar ketika Rasulullah mengangkat contoh “istri” untuk menekankan bahwa betapa pun banyak persembahan yang diterima seseorang dari orang lain, itu bukan menjadi alasan yang membuatnya sujud kepada yang mempersembahkannya.

Author: pangeranbertopeng