Berita Islam – Dalam masyarakat, kita biasa mendengar bahwa wanita dan pria tidak boleh saling bersentuhan bahkan berjabat tangan karena bukan muhrim. Namun sebenarnya apa sih yang dimaksud muhrim dalam Islam?
Sebenarnya istilah muhrim yang sering kita dengar seperti di atas merupakan muhrim (المحرم) yang dalam bahasa arab adalah mimnya di-dhommah. Makna dari muhrim ini sendiri adalah orang yang sedang berihram/sedang dalam pelaksanaan haji sebelum tahallul. Lalu, apa perbedaan muhrim dan mahram?
Mahram (المحرم) dalam bahasa arab mimnya di-fathah, dan mahram memiliki makna wanita yang haram untuk dinikahi karena persusuan, sebab nasab, dan pernikahan. Contoh dari mahram dan haram untuk dinikahi adalah ibu, saudari, bibi, ataupun nenek.
Sehingga, perbedaan muhrim dan mahram adalah istilah muhri, diberikan pada orang yang sedang berihram dan sedang menjalankan ibadah haji/umrah sehingaa mereka diharamkan untuk melakukan hubungan badan ataupun kegiatan lain yang dapat membuat diri tidak suci di hadapan Allah SWT. Sedangkan mahram merupakan bentuk kebijaksanaan dari Allah SWT untuk mengatur kehidupan, sehingga mahram disebutkan sebagai aturan penting yang memiliki fungsi dalam menjaga tingkah laku dan juga hukum halal/haram.
Oleh sebab itu, sebagai umat muslim yang taat kita perlu mengetahui apa saja yang termasuk mahram dalam kehidupan, sehingga kita bisa menghindari perbuatan dosa. Sampai saat ini, masih banyak yang belum memahami konsep mahram dalam kehidupan. Seperti contohnya saja sampai saat ini masih banyak yang belum bisa membedakan antara muhrim dan mahrom. Padahal, banyak sekali hukum tentang pergaulan yang berkaitan erat dengan konsep mahrom bagi umat muslim, seperti contohnya yakni hukum khalwat, pernikahan, dan perwalian.
Syaikh Sholeh Al-Fauzan pernah berkata mengenai konsep mahram dalam islam, yakni :
“Mahram wanita adalah suaminya dan semua orang yang haram dinikahi selama-lamanya karena sebab nasab seperti bapak, anak, dan saudaranya, atau dari sebab-sebab mubah yang lain seperti saudara sepersusuannya, ayah ataupun anak tirinya“.

Salah satu dari jenis mahram adalah mahram karena nasab (keluarga), dan mahram jenis ini sudah disebutkan oleh Allah SWT melalui surat An-Nur ayat 31 yang berbunyi :
وَقُلْ لِّلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوْبِهِنَّۖ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا لِبُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اٰبَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اٰبَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اَخَوٰتِهِنَّ اَوْ نِسَاۤىِٕهِنَّ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُنَّ اَوِ التَّابِعِيْنَ غَيْرِ اُولِى الْاِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ اَوِ الطِّفْلِ الَّذِيْنَ لَمْ يَظْهَرُوْا عَلٰى عَوْرٰتِ النِّسَاۤءِ ۖوَلَا يَضْرِبْنَ بِاَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِيْنَ مِنْ زِيْنَتِهِنَّۗ وَتُوْبُوْٓا اِلَى اللّٰهِ جَمِيْعًا اَيُّهَ الْمُؤْمِنُوْنَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
wa qul lil-mu`mināti yagḍuḍna min abṣārihinna wa yaḥfaẓna furụjahunna wa lā yubdīna zīnatahunna illā mā ẓahara min-hā walyaḍribna bikhumurihinna ‘alā juyụbihinna wa lā yubdīna zīnatahunna illā libu’ụlatihinna au ābā`ihinna au ābā`i bu’ụlatihinna au abnā`ihinna au abnā`i bu’ụlatihinna au ikhwānihinna au banī ikhwānihinna au banī akhawātihinna au nisā`ihinna au mā malakat aimānuhunna awittābi’īna gairi ulil-irbati minar-rijāli awiṭ-ṭiflillażīna lam yaẓ-harụ ‘alā ‘aurātin-nisā`i wa lā yaḍribna bi`arjulihinna liyu’lama mā yukhfīna min zīnatihinn, wa tụbū ilallāhi jamī’an ayyuhal-mu`minụna la’allakum tufliḥụn
artinya :
Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan (sesama Islam) mereka, atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Dan janganlah mereka menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung.