Apa itu Syubhat? Pahami Pengertian dan Jenisnya

Berita Islam – Dalam kehidupan sehari-hari, umat Islam sering dihadapkan pada situasi yang tidak begitu jelas keharaman atau kehalalannya. Keadaan ini dikenal dengan istilah syubhat, yang secara kebahasaan berarti ‘samar’ atau ‘tidak pasti.’

Dalam sebuah hadis yang termaktub dalam Arba’in Nawawi, disebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW menjelaskan perkara halal, haram, dan syubhat.

عَنْ أَبِي عَبْدِ اللهِ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا، قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ “إِنَّ الْحَلَالَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ، وَبَيْنَهُمَا أُمُورٌ مُشْتَبِهَاتٌ لَا يَعْلَمُهُنَّ كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ…”

Artinya, “Sesungguhnya yang halal itu jelas, dan yang haram itu jelas. Di antara keduanya ada perkara-perkara yang syubhat (samar), yang kebanyakan manusia tidak mengetahuinya” (HR Bukhari dan Muslim).

Dikutip dari buku Kosakata Keagamaan yang disusun oleh M. Quraish Shihab, kata syubhat diambil dari bahasa arab. Arti syubhat adalah sesuatu yang diragukan atau tidak jelas keadaannya. Karena hukumnya yang tidak jelas dan samar-samar, maka Islam menganjurkan untuk meninggalkan perkara syubhat.

Tujuan menjauhi perkara syubhat adalah untuk mencegah terjerumus pada sesuatu yang haram. Syubhat muncul akibat terbatasnya pengetahuan seseorang karena ia tidak menemukan orang yang berpengetahuan lebih yang dapat menjelaskan kepadanya terkait masalah yang hukumnya tidak jelas. Syubhat juga dapat muncul karena ada dua pendapat ulama yang bertolak belakang. Lantas, apa contoh dari perkara syubhat?

    • Hukum halal dan haramnya rokok.
    • Tentang binatang-binatang tertentu seperti kodok dan buaya, apakah boleh dimakan atau tidak.
    • Bentuk kegiatan ekonomi seperti bunga bank.

Setelah mengetahui contoh-contoh dari perkara syubhat, ada baiknya kita juga mengetahui jenis-jenisnya berdasarkan pendapat ulama. Di bawah ini akan dibahas lebih lanjut terkait jenis-jenis syubhat.

Jenis-jenis Syubhat

Ada beberapa sebab yang membuat sesuatu, perkara, atau permasalahan sehingga disebut sebagai syubhat. Sesuatu yang dihukumi syubhat, memiliki empat jenis antara lain:

  1. Keraguan pada kehalalan dan keharamannya, jika keduanya berimbang maka digunakan kaedah istishab untuk menentukan hukum dasarnya. Namun, jika hukum salah satu dari keduanya lebih kuat dari yang lain, maka hukum berdasarkan yang terkuat.
  2. Keraguan apakah ada penyebab keharaman yang muncul pada sesuatu yang hukumnya itu halal. Pada dasarnya, hukumnya halal selama keharaman itu belum terbukti.
  3. Pada dasarnya sesuatu itu hukumnya haram, akan tetapi muncul kemudian sesuatu yang menurut dugaan yang kuat menjadikannya halal. Jika sebab yang melahirkan dugaan itu sifatnya syar’i, maka hukumnya pun menjadi halal, dan statusnya yang haram sebelumnya menjadi batal. Namun, jika dugaan itu tidak demikian, maka hal tersebut tetap pada hukum dasar keharamannya.
  4. Diketahui kehalalannya, namun muncul kemudian dugaan kuat terkait sebab yang menjadikannya haram.

Menjaga diri atau meninggalkan syubhat adalah bentuk kehati-hatian atau merupakan sikap wara’. Sebab perkara syubhat memiliki kecenderungan pada hal yang haram. Banyak melakukan suatu hal yang syubhat akan mengantarkan seseorang kepada perbuatan haram.

Author: pangeranbertopeng