Berita Islam – Sebagian kalangan menganggap tato sebagai bagian dari tren dan gaya hidup. Walaupun, bagi sebagian orang juga, tato dianggap sebuah hal yang tabu.
Ada banyak alasan mengapa orang mentato tubuhnya. Salahs satunya, orang yang mentato bagian tubuhnya lantaran terpengaruh pergaulan atau ingin ikut eksis dengan tren teman-temannya.
Mentato tidak hanya melanda kaum pria saja, namun juga melanda kaum hawa. Banyak juga kaum hawa yang kedapatan terlihat memakai tato.
Lalu, bagaimana Islam memandang seni melukis tubuh dengan tinta tersebut?
Dr Yusuf Qardhawi dalam “al-Halal Wa al-Haram Fi al-Islam” menjelaskan, bahwa hukum bertato adalah haram. Hal demikian merujuk pada sabda Rasulullah SAW, yang berbunyi:
“Rasulullah SAW melaknat perempuan yang menato, yang minta ditato, yang memangur dan yang minta dipangur.” (HR. Muslim).
Yusuf Qardhawi berpendapat, dalam tato terjadi pengubahan wajah dan tangan dengan warna biru dan lukisan yang jelek. Sebagian masyarakat Arab sangat berlebihan dalam hal tato, khususnya di kalangan wanita.
Tidak hanya itu, menurutnya, sebagian pemeluk agama juga melukiskan sembahan-sembahan dan simbol-simbol agama mereka. Misalnya saja orang Nasrani, ada yang melukis gambar salib di tangan dan dada.
Selain mirip dengan perbuatan orang-orang Nasrani, tato juga dinilai membawa kerusakan, rasa sakit dan penyiksaan karena menggunakan tusukan jarum di tubuh orang yang ditato.
Sementara itu, menurut pendapat Imam Syafi’i, tempat yang ditato adalah najis.
Ustaz Ahmad Zacky El-Syafa dalam bukunya berjudul “Golden Book Keluarga Sakinah” mengatakan bahwa pada intinya tato hukumnya haram. Alasannya karena tato merupakan tindakan yang merusak tubuh. Tubuh yang tadinya mulus menjadi rusak karena dicacah-cacah oleh jarum. Tindakan seperti ini dinilai sama sekali tidak mensyukuri nikmat Allah berupa tubuh yang indah.
Selanjutnya, orang yang menato tubuhnya dengan aneka gambar biasanya mempunyai tujuan untuk menambah dan mengubah penampilan.
Penampilan anggota tubuh yang ingin ditonjolkan, khususnya bagi kalangan gadis remaja, termasuk aurat yang haram diperlihatkan kepada laki-laki. Apalagi di dalam Islam dilarang memiliki tujuan untuk pamer.
Apakah orang yang memiliki tato wudhu dan shalatnya sah?
Kiai Ahsin mengatakan, jika orang-orang yang bertato kemudian wudhu dan melaksnakan shalat, maka yang dilakukannya itu sah.
“Tato yang enggak boleh, tetapi orang shalat dengan tato ya masih sah wudhunya, masih sah shalatnya,” ucapnya.
Namun, Kiai Ahsin menjelaskan, apabila orang yang bertato sudah tahu mengenai hukum tato diharamkan dalam Islam, maka mereka harus segera bertaubat.
“Tetapi selama tatonya masih ada di situ dan dia tau bahwa hukumnya enggak boleh, yaharus dihilangkan,” tutur dia.