Berita Islam – Pada tanggal 19 Oktober 2021, kita sebagai umat muslim akan merayakan perayaan Maulid Nabi 2021. Namun untuk tahun ini, libur nasional untuk perayaan Maulid Nabi mengalami perubahan dan hari liburnya diundur menjadi tanggal 20 Oktober 2021.
Melalui konferensi pers, Muhadjir Effendy sebagai Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia, mengatakan bahwa Pemerintah Indonesia untuk mengubah dua hari libur nasional, salah satunya yakni Maulid Nabi.
“Pemerintah memutuskan untuk mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama,” ucap Menko PMK Muhadjir Effendy.
Sebelumnya Pemerintah Indonesia tahun ini juga sudah pernah menggeser hari libur nasional yakni saat Tahun Baru Islam 1443 H yang dirayakan pada tanggal 10 Agustus 2021 dan dirubah hari liburnya menjadi tanggal 11 Agustus 2021. Lalu, apa yang menjadi dasar pertimbangan Pemerintah Indonesia dalam menggeser hari libur nasional Maulid Nabi?
Penggeseran hari libur nasional dilakukan oleh Pemerintah Indonesia sebagai salah satu upaya untuk mengurangi mobilitas masyarakat. Hal ini disebabkan pada saat perayaan Tahun Baru Islam 1443 H dan juga Maulid Nabi di tahun 2021 terjadi pada hari-hari yang terjepit.
Melihat situasi Indonesia yang saat ini masih belum pulih dari pandemi virus Covid-19, hal tersebut yang kemudian mendorong pemerintah Indonesia merubah hari raya libur nasional agar tidak memicu kerumunan orang.
Dalam konferensi pers, Muhadjir menjelaskan pergeseran hari libur keagamaan dilakukan karena Pemerintah Indonesia khawatir hari libur tersebut akan menyebabkan pergerakan orang besar-besaran di tengah pandemi, sehingga membuat resiko penularan Covid-19 semakin tinggi.
Perubahan hari libur nasional Maulid Nabi 2021 yang diubah menjadi tanggal 20 Oktober 2021 sudah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, juga mengatakan bahwa perubahan hari libur nasional Maulid Nabi 2021 dilakukan karena mempertimbangkan kondisi dan situasi COVID-19 di Indonesia. Kedepannya, Pemerintah Indonesia melalui Kemenag, Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi juga akan bekerja sama dalam menentukan cuti bersama di tahun 2022.
“Sebagai antisipasi munculnya kasus baru Covid-19, hari libur Maulid Nabi digeser 20 Oktober 2021. Maulid Nabi Muhammad Saw tetap 12 Rabiul Awal. Tahun ini bertepatan 19 Oktober 2021 M. Hari libur peringatannya yang digeser menjadi 20 Oktober 2021 M,” ucap Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin dilansir dari laman resmi Kemenag.