Berita Islam – Mengapa laki-laki diwajibkan shalat Jumat? Hal itu mungkin pernah menjadi pertanyaan setiap Muslim. Setiap laki-laki Muslim wajib melaksanakan shalat Jumat. Hal ini sudah berlangsung sejak sejarah shalat Jumat itu dimulai pertama kali.
Dalil shalat Jumat tertuang dalam Quran surat Al Jumu’ah ayat 9. Allah SWT berfirman mengenai hukum shalat Jumat adalah wajib
Arab: يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا نُوْدِيَ لِلصَّلٰوةِ مِنْ يَّوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا اِلٰى ذِكْرِ اللّٰهِ وَذَرُوا الْبَيْعَۗ ذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Artinya: Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan salat pada hari Jumat, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
Shalat Jumat harus dijalankan sekurang-kurangnya 40 orang jamaah laki-laki dan harus didahului dengan dua khutbah.
Sejarah Shalat Jumat
Awal mula shalat Jumat pada dasarnya telah diisyaratkan saat Nabi Muhammad masih berada di Mekkah dan belum hijrah ke Madinah. Namun, ibadah tersebut belum bisa terlaksana karena jumlah umat Islam yang masih sedikit serta banyaknya intimidasi dari kaum kafir Quraisy.
Akhirnya, Nabi Muhammad dan para sahabatnya melaksanakan shalat Jumat pertama kali saat perjalanan hijrah dari Mekkah menuju Madinah. Hal itu dilakukan pada pekan kedua bulan Rabiul Awal atau pekan terakhir September 622 masehi.
Nabi Muhammad dan para sahabat tiba di Quba atau kira-kira 7 kilometer dari Madinah pada Senin, 8 Rabiul Awal. Di sana, rombongan Rasulullah beristirahat selama 4 hari dan juga membangun masjid.
Pada hari ke-5 atau pada Jumat pagi, Rasulullah dan sahabat melanjutkan perjalanan ke Madinah. Setelah 3 kilometer berjalan, tepatnya di Wadi Ranuna, Nabi Muhammad menjalankan shalat Jumat untuk pertama kali.
Di tempat tersebut juga, saat ini telah berdiri masjid dengan nama Masjid Jumat. Hal ini dilakukan untuk mengenang sejarah shalat Jumat pertama.
Alasan Laki-Laki Diwajibkan Shalat Jumat
Shalat Jumat hukumnya wajib bagi laki-laki yang sudah baligh, sehat, merdeka, dan tidak sedang safar. Kebolehan tidak menjalankan shalat Jumat hanya harus disebabkan karena udzur syar’i. Hal itu sebagaimana hadits Nabi Muhammad SAW:
“Shalat jumat adalah wajib bagi setiap muslim dengan berjamaah kecuali empat orang: hamba sahaya, wanita, anak kecil, dan orang sakit”. (HR. Abu Dawud).
Berdasarkan hadits di atas, diketahui bahwa shalat Jumat hanya wajib untuk laki-laki. Wanita dan anak kecil termasuk golongan yang tidak wajib shalat Jumat.
Selain itu, termasuk uzur bagi orang mendapatkan keringanan (rukhsah) adalah karena hujan, lumpur, udara dingin, dan sebagainya. Hal ini dijelaskan dalam HR Bukhari.
“Dari Nafi ia meriwayatkan: Ibnu Umar pernah mengumandangkan adzan di malam yang dingin di jalan. Lalu ia mengumandangkan: shollu fi rihalikum (shalatlah di kendaraan kalian). Ia mengabarkan kepada kami bahwa Rasulullah SAW pernah menyuruh muadzin mengundang adzan lalu di akhir adzan dibacakan: Alaa shollu fir rihaal (shalatlah kalian di kendaraan). Ini terjadi pada malam yang dingin atau pada saat hujan ketika perjalanan (safar).” (HR. Bukhari).
Artinya, boleh juga laki-laki meninggalkan shalat Jumat ketika hujan lebat dan angin kencang serta banjir yang menyebabkan orang sulit keluar rumah menuju masjid. Banjir, angin kencang, dan segala sesuatu yang menyebabkan sulitnya seseorang mendatangi masjid, termasuk udzur yang diqiyaskan dengan hujan.
Keadaan yang mencekam juga termasuk uzur. Misalnya pandemi atau berlindung dari penguasa yang dzalim atau saat panik menyelamatkan diri karena ada bencana alam.
Sebagaimana firman Allah yang maknanya: “Dan janganlah kalian menjatuhkan diri kalian sendiri pada kebinasaan.” (Al Baqarah 195)
Namun, mereka yang tidak shalat Jumat karena udzur syar’I bukan berarti lantas tidak shalat. Melainkan, mereka tetap wajib menggantinya dengan shalat dzuhur seperti pada hari biasa.