Berita Islam – Hukum khitan bagi anak laki-laki adalah wajib bagi umat muslim. Artinya, hukum khitan bagi anak laki-laki adalah wajib dilakukan. Khitan, atau sunat, adalah proses pelepasan kulit yang ada di ujung penis.
Wajibnya hukum khitan ini sampai-sampai dijadikan sebagai pembeda antara kaum muslimin dengan nasrani yang ditunjukkan dalam dalil berikut:
“Hilangkanlah rambut kekafiran yang ada padamu dan berkhitanlah.” (HR. Abu Daud).
Rasullullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, yang artinya, “Ibrahim -Al Kholil- berkhitan setelah mencapai usia 80 tahun, dan beliau berkhitan dengan kampak.” (HR. Bukhari).
Kemudian dari sisi medis, ada banyak manfaat berkhitan, di antaranya mencegah terjadinya penyakit seksual menular, mencegah infeksi saluran kemih, mencegah penyakit pada penis, dan membantu menjaga kesehatan penis.
Tujuan Khitan
Khitan adalah proses pengangkatan kulit yang menutupi ujung penis. Dalam Islam, hukum khitan bagi anak laki-laki adalah wajib. Tujuannya bukan hanya sekadar mematuhi perintah agama, tapi juga untuk menjaga agar tidak terkumpul kotoran di penis, memudahkan untuk kencing, dan agar tidak mengurangi kenikmatan saat bersenggama (Fiqh Sunnah, 1/37).
Apakah khitan dimulai sejak zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?
Ternyata, berkhitan sudah dilakukan bahkan sebelum zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hal ini diterangkan dalam hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, di mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Ibrahim berkhitan setelah mencapai usia 80 tahun, dan beliau berkhitan dengan Al Qodum.” (HR. Bukhari).
Syaikh Sayid Sabiq mengatakan bahwa Al Qodum yang dimaksud dalam hadis di sini adalah alat untuk memotong kayu (kampak) atau suatu nama daerah di Syam.
Kapan Waktu Khitan yang Baik?
Waktu wajib dikhitan, yaitu segera ketika anak sudah mulai usia baligh. Sedangkan waktu yang disunahkan, yaitu dimulai sejak kecil dan waktu yang paling utama adalah pada hari ketujuh.
Hal tersebut merujuk pada tindakan Rasulullah SAW yang mengkhitan kedua cucunya pada hari ketujuh kelahiran. Sebagaimana dikatakan dalam riwayat,
أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ حَتَنَ الْحَسَنَ وَالْحُسَيْنَ م السابع من ولادتِهِمَا
Artinya: “Sesungguhnya Nabi Muhammad SAW mengkhitan Hasan dan Husain pada hari ketujuh dari kelahirannya.” (HR Al-Hakim dan Baihaqi).
Apabila tidak dapat dikhitan pada hari ketujuh, maka dapat dilakukan pada hari keempat puluh. Jika tidak bisa, maka diakhirkan sampai usia tujuh tahun. Akan tetapi, jika sampai dewasa anak belum juga melakukan khitan, maka anak tersebut memiliki kewajiban untuk mengkhitankan dirinya sendiri.
Itulah penjelasan dari mengapa khitan diwajibkan bagi laki-laki muslim. Selain karena telah disyariatkan, khitan turut bertujuan untuk menjaga kesucian dari najis dan mengandung manfaat bagi kesehatan.