Berita Islam – sewaktu kita masih kecil, mungkin kita pernah merampas langsung mainan dari kakak kita, ataupun mungkin saat sholat jumat kita pernah mengambil sandal yang bukan milik kita. Perbuatan-perbuatan tersebut mungkin akan terasa lucu jika diingat-ingat, karena pada saat itu kita masih terlalu kecil untuk memahami apa yang benar dan apa yang salah. Namun, jika hal ini terus kamu lakukan sampai kamu dewasa, maka perilakumu tersebut termasuk ke dalam ghasab.
Lalu sebenarnya, apa yang disebut dengan ghasab? Menurut DR. KH. M. Hamdan Rasyid, MA, Saiful Hadi El-Sutha dalam Bukunya yang berjudul “Panduan Muslim Sehari-hari”, ghasab merupakan suatu perilaku yang menggunakan atau memanfaat harta milik orang lain tanpa sepengetahuan miliknya. Ghazab sendiri termasuk kedalam tindakan mengambil harta orang lain secara dzalim. Hal ini tentunya tidak baik untuk dilakukan karena dalam menggunakan atau memanfaatkan barang milik orang lain, kita hanya boleh menggunakan cara ‘ariyah (pinjaman)/wadi’ah (titipan) /ijarah (menyewa).
Ghasab sendiri juga bisa diartikan kita merampas sesuatu milik orang lain. Dalam Al-Quran sendiri, Allah membantu kita untuk memahami pengertian ghasab melalui dialog antara Musa dan Khidr di surat Al-Kahfi ayat 79 dan surat Al-Baqarah ayat 188.
Al Kahfi ayat 79
اَمَّا السَّفِيْنَةُ فَكَانَتْ لِمَسٰكِيْنَ يَعْمَلُوْنَ فِى الْبَحْرِ فَاَرَدْتُّ اَنْ اَعِيْبَهَاۗ وَكَانَ وَرَاۤءَهُمْ مَّلِكٌ يَّأْخُذُ كُلَّ سَفِيْنَةٍ غَصْبًا
ammas-safīnatu fa kānat limasākīna ya’malụna fil-baḥri fa arattu an a’ībahā, wa kāna warā`ahum malikuy ya`khużu kulla safīnatin gaṣbā
artinya :
Adapun perahu itu adalah milik orang miskin yang bekerja di laut; aku bermaksud merusaknya, karena di hadapan mereka ada seorang raja yang akan merampas setiap perahu.
Al Baqarah ayat 188
وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
wa lā ta`kulū amwālakum bainakum bil-bāṭili wa tudlụ bihā ilal-ḥukkāmi lita`kulụ farīqam min amwālin-nāsi bil-iṡmi wa antum ta’lamụn
artinya :
Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.
Selain itu di dalam Islam, ghasab merupakan tindakan yang haram dilakukan oleh umat muslim. Umat muslim menurut hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari, dilarang untuk bertindak ghasab dan merampas apa yang bukan miliknya. Hadits tersebut berbunyi :
مَنْ أَخَذَ شِبْرًا مِنَ الأَرْضِ ظُلْمًا فَإِنَّهُ يُطَوَّقُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ سَبْعِ أَرَضِينَ
Artinya:
Barang siapa yang melakukan kedzhaliman dengan mengambil sejengkal tanah, maka Allah akan menimpakan padanya tujuh lapis bumi pada hari kiamat.- (HR. Al-Bukhari dan Muslim/Muttafaq ‘Alaih).
Selain itu, menurut Hasbiyallah dalam Buku “Sudah Syar’ikah Muamalahmu?” juga terdapat hadits yang melarang perilaku ghasab. Hadits tersebut berbunyi :
“Barangsiapa yang mengambil harta saudaranya dengan tangan kanannya, Allah memastikan baginya neraka dan mengharamkan surga baginya. Maka seorang shabat bertanya; “Ya Rasulullah, meskipun barang yang kita pakai barang yang ringan (sederhana)? Ya meskipun sejengkal siwak,” Jawab Rasul.” – (HR. Muslim, Al-Nasa’i, dan Imam Malik).
Jadi, Ghasab tentunya diharamkan karena perilaku tersebut merupakan hal yang tidak terpuji dan juga perbuatan yang dzolim. Kita sebagai umat muslim tidak boleh merampas milik orang lain yang bukan kepunyaan kita.