Ketahui Larangan Wajib Sebelum Berkurban

Berita Islam – Menjelang Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah yang diperingati pada Jumat, 6 Juni 2025, umat Islam di seluruh dunia mulai bersiap melaksanakan ibadah kurban. Selain menyiapkan hewan kurban yang sesuai syariat, terdapat sunnah Rasulullah SAW yang kerap menjadi perhatian dan perbincangan, yakni larangan memotong kuku dan rambut bagi orang yang berniat berkurban.

Larangan ini bersumber dari hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, Nabi Muhammad SAW bersabda:

“Jika kalian melihat hilal Zulhijah, dan di antara kalian ada yang ingin berkurban, maka hendaklah dia menahan (tidak memotong) sebagian rambutnya dan kukunya.” (HR. Muslim)

Hadis ini secara eksplisit menyebutkan bahwa sejak memasuki 1 Dzulhijjah, seseorang yang telah berniat untuk berkurban dianjurkan untuk tidak memotong kuku dan rambutnya hingga hewan kurban disembelih. Larangan ini bersifat sunnah muakkadah (sunnah yang ditekankan) menurut mayoritas ulama.

Sama seperti ibadah lainnya, ibadah qurban juga memiliki aturan dan tata cara yang perlu diperhatikan oleh setiap Muslim yang ingin melaksanakannya.

Tidak hanya pada saat proses penyembelihan berlangsung, tetapi juga sebelum pelaksanaannya. Ada sejumlah adab, anjuran, dan bahkan larangan yang telah ditetapkan syariat agar pelaksanaan kurban benar dan sesuai syariat.

Menggagalkan Hewan Kurban yang telah Ditentukan

Jika kita sudah membeli dan berniat untuk berqurban untuk seekor hewan, ada baiknya kita tetap konsisten dengan pilihan kita. Apalagi jika kita menggagalkan kurban untuk dijual kembali dengan niat yang berbeda.

Sehingga perlu diingatkan kembali bahwa kita berkurban hanya untuk Allah SWT. Namun, jika kita ingin menukarkan hewan qurban kita, niat itu lebih baik daripada berniat untuk menjualnya kembali.

Mengupah Penyembelih Hewan dengan Bagian Tubuh Hewan Kurban

Dalil dari hal ini adalah riwayat yang disebutkan oleh ‘Ali bin Abi Tholib,

أَمَرَنِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لاَ أُعْطِىَ الْجَزَّارَ مِنْهَا قَالَ « نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا »

Artinya: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk mengurusi unta-unta qurban beliau. Aku mensedekahkan daging, kulit, dan jilalnya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin). Aku tidak memberi sesuatu pun dari hasil sembelihan qurban kepada tukang jagal. Beliau bersabda, “Kami akan memberi upah kepada tukang jagal dari uang kami sendiri.”

Dalam hadis tersebut dapat kita ambil hikmahnya bahwa upah penyembelih hewan bukan diambil dari hasil sembelihan qurban. Namun shohibul qurban hendaknya menyediakan upah khusus dari kantongnya sendiri untuk penyembelih hewan tersebut.

Menjual Daging Hewan Kurban

Ketika hewan ternak telah disembelih menjadi daging hewan qurban, maka seluruh bagian tubuh dari hewan kurban tersebut harus segera dibagikan atau diberikan sebagai hadiah. Allah Ta’ala berfirman,

لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الأنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ

Artinya: “Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.” (QS. Al Hajj: 28)

Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلاَ أُضْحِيَّةَ لَهُ

Artinya: “Barangsiapa menjual kulit hasil sembelihan qurban, maka tidak ada qurban baginya.” (HR. Al Hakim)

Melihat kedua hadis tersebut, terbaca jelas bahwa kita tidak boleh sehelai rambut dijual sebagai penghasilan kita sendiri. Dikutip dari rumaysho.com larangan menjual hasil sembelihan qurban adalah pendapat para Imam Asy Syafi’I dan Imam Ahmad.

Imam Asy Syafi’I mengatakan, “Binatang qurban termasuk nusuk (hewan yang disembelih untuk mendekatkan diri pada Allah).”

Author: pangeranbertopeng