Larangan Waktu Menguburkan Jenazah dalam Islam

Berita Islam – Menguburkan jenazah adalah salah satu kewajiban kaum muslimin ketika ada sesamanya yang meninggal dunia. Hal itu termasuk ke dalam salah satu tata cara pengurusan jenazah.

Menukil dari buku Terjemah dan Fadhilah Majmu’ Syarif susunan Ustaz Rusdianto, menguburkan jenazah disyariatkan dalam Islam. Allah SWT berfirman dalam surah Al Mursalat ayat 25-26,

اَلَمْ نَجْعَلِ الْاَرْضَ كِفَاتًاۙ(25

اَحْيَاۤءً وَّاَمْوَاتًاۙ(26

Artinya: “Bukankah Kami menjadikan bumi sebagai (tempat) berkumpul bagi yang (masih) hidup dan yang (sudah) mati.”

Hukum menguburkan mayit ialah fardhu kifayah yang artinya harus dilakukan. Apabila ada orang atau sebagian yang telah melaksanakannya, maka kewajiban tersebut gugur bagi yang lain sebagaimana dijelaskan dalam buku Fiqih Praktis susunan Muhammad Bagir.

Waktu yang Dilarang untuk Menguburkan Jenazah

Dijelaskan di dalam buku Terjemah dan Fadhilah Majmu’ Syarif karya Ustaz Rusdianto, waktu yang paling tepat untuk menguburkan jenazah adalah dilakukan dengan segera. Jangan sampai penguburan jenazah ditunda-tunda. Misalnya, menunda keesokan harinya, atau bahkan menunda penguburan jenazah lebih dari tiga hari.

Meskipun Rasulullah SAW menekankan pentingnya untuk menyegerakan penguburan jenazah tetapi terdapat waktu-waktu yang dilarang untuk menguburkan jenazah dalam Islam.

Hal tersebut sebagaimana yang diterangkan pada sebuah riwayat hadits Uqbah bin Amir yang berbunyi, “Tiga waktu di mana dulu Rasulullah SAW melarang kami melaksanakan shalat atau menguburkan orang-orang yang meninggall dunia di antara kami, yaitu saat matahari sedang terbit hingga meninggi, saat matahari sedang berada di tengah-tengah langit hingga telah condong dan saat matahari sedang tenggelam hingga benar-benar tenggelam.” (HR. Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’I, dan Ibnu Majah).

Kembali merujuk buku milik Ustaz Rusdianto (Terjemah dan Fadhilah Majmu’ Syarif), sebagian ulama mengatakan bahwa mengubur jenazah pada ketiga waktu tersebut hukumnya adalah makruh.

Selain ketiga waktu tersebut, dijelaskan dalam kitab Ahkaamul Janaa’iz wa Bid’ihaa karya M. Nashiruddin al-Albani terjemahan A.M Basalamah, Rasulullah SAW juga melarang untuk menguburkan jenazah pada waktu malam hari.

Hal ini berdasarkan hadits Jabir RA, “Disebutkan kepada Nabi SAW bahwa salah seorang sahabatnya wafat dan disegerakan pengafanannya kemudian dikuburkan pada malam hari. Beliau mengecamnya, dan mengecam siapa saja yang mengubur pada malam hari hingga beliau menshalatkannya, kecuali karena darurat dan keterpaksaan.” (HR Muslim)

Alasan Diperbolehkan Menunda Penguburan Jenazah

Muh Hambali menjelaskan di dalam bukunya berjudul Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari dari Kandungan hingga Kematian, ada beberapa alasan yang untuk menunda penguburan jenazah, berikut di antaranya.

  1. Untuk menunggu kedatangan sanak keluarga.
  2. Dengan ditundanya penguburan jenazah, maka akan terjadi interaksi sosial yang mengandung nilai silaturahmi seperti untuk melayat.
  3. Menunda penguburan jenazah untuk kepentingan otopsi (kepentingan yang jauh lebih besar).
  4. Untuk menerapkan suatu metode identifikasi kematian seseorang melalui jejak rekam aktivitas otak; apakah jenazah benar-benar mati atau tidak? Sebab, banyak kasus mati suri yang mana seseorang dinyatakan mati namun kembali lagi hidup.

Wallahu a’lam.

Author: pangeranbertopeng