Berita Islam – Nikah siri merupakan pernikahan yang tidak diakui oleh negara. Lantas, apakah nikah siri sah dalam Islam? Diterangkan dalam buku Nasab dan Status Anak dalam Hukum Islam Edisi Ketiga karya Nurul Irfan, secara umum, nikah siri merupakan pernikahan yang dilaksanakan secara Islam, tetapi tidak dicatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
Dengan demikian pernikahan ini dianggap sah secara agama atau sesuai syariat Islam, tetapi tidak sah secara hukum negara tidak memiliki kekuatan hukum.
Lantas, bagaimanakah cara melakukan nikah siri? Apa saja syarat nikah siri? Sebelum menjawab pertanyaan seputar cara dan syarat nikah siri, ada baiknya Anda mengetahui hukum nikah siri dalam agama. Mari simak, penjelasannya!
Hukum Nikah Siri dalam Islam
Secara etimologi atau bahasa, kata nikah siri berasal dari bahasa Arab yakni “Nakaha” yang bermakna kawin dan “Sirrun” yang berarti sunyi, diam, dan rahasia. Nikah siri dapat diartikan sebagai pernikahan yang dilakukan secara diam-diam dan tersembunyi karena sifatnya rahasia dan tertutup.
Menurut Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Syamsul Anwar, nikah siri tidak diperkenankan karena tidak sesuai dengan tujuan dari syariah, dikutip dari laman resmi Muhammadiyah.
Syamsul menegaskan, pencatatan pernikahan wajib dilakukan untuk mendapatkan kepastian dan kekuatan hukum yang tujuannya adalah memberikan perlindungan baik kepada pasangan maupun anak.
Dia menambahkan, pencatatan berfungsi menghilangkan fitnah dalam masyarakat, sehingga tumbuh kembang pasangan dan anak sejahtera baik psikologi maupun pendidikannya.
Berbeda dengan Syamsul, Vivi Kurniawati dalam buku bertajuk Nikah Siri (2019) menyatakan bahwa hukum nikah siri dalam Islam adalah sah dan dihalalkan, asal syarat dan rukun nikah sudah terpeuhi saat praktik nikah siri dilakukan. Hal ini sesuai dengan mazhab As-Syafi’iyah yang menyebutkan rukun nikah harus terpenuhi supaya pernikahan bisa dikatakan sah. Adapun rukun nikah antara lain:
- Ada kedua mempelai yakni suami dan istri.
- Ada wali nikah.
- Ada dua orang laki-laki yang adil.
- Ada ijab kabul.
Bila dilihat dari kacamata hukum Islam, nikah siri diperbolehkan, dengan catatan memenuhi syarat dan rukun nikah yang ada.
Kendati demikian, dalam hukum Indonesia, nikah siri termasuk dalam pernikahan yang ilegal.
Syarat Nikah Siri
Seperti yang sudah dijelaskan di atas, pernikahan akan sah jika memenuhi rukun nikahnya. Selain rukun nikah, kedua calon mempelai juga harus memenuhi syarat nikah siri. Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk nikah siri.
Syarat Nikah Siri untuk Mempelai Laki-laki
- Islam
- Berjenis kelamin laki-laki, bukan transgender
- Melakukan nikah siri bukan dalam keadaan terpaksa
- Calon istri yang akan dinikahi bukan termasuk dalam mahramnya
- Tidak mempunyai 4 orang istri lainnya
Syarat Nikah Siri untuk Mempelai Perempuan
- Islam
- Berjenis kelamin wanita, bukan transgender
- Telah mendapatkan izin nikah dari wali sahnya
- Mempelai wanita tidak dalam masa iddah
- Calon suami yang akan dinikahi bukan termasuk mahramnya
- Tidak melakukan pernikahan siri ketika masa umrah atau ihram