Berita Islam – Fenomena childfree sempat menjadi perbincangan di media massa maupun media sosial. Hal ini bahkan menjadi tren untuk pasangan suami-istri yang memutuskan untuk tidak memiliki anak.
Akan tetapi ada yang setuju dan ada yang tidak. Yang setuju mendasarkan pada alasan childfree sebagai hak setiap pasangan untuk memilih dengan beragam argumentasi. Mereka yang tidak setuju pun memiliki alasan dan argumentasinya sendiri. Oleh karena itu, kita harus menghormati prinsip hidup orang lain dan tidak menghujat atau menyebarkan ujaran kebencian terhadap mereka.
Namun, perlu juga untuk mempertimbangkan tren childfree ini dari sudut pandang agama Islam. Apakah hal itu diperbolehkan? Bagaimana hukumnya?
Childfree dalam Sudut Pandang Islam
Mengutip laman Kemenag, Islam adalah agama rahmat bagi seluruh alam semesta. Di mana segala aspek kehidupan, baik yang terkecil maupun yang terbesar, telah diatur dalam ajaran Islam karena dianggap sebagai ajaran yang sempurna.
Al-Qur’an dan Hadits memberikan solusi untuk berbagai permasalahan sepanjang masa, dan umat Islam akan meraih keselamatan jika mereka tetap teguh mengikuti pedoman Al-Qur’an dan Sunnah Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam.
Menurut ajaran Islam, memiliki keturunan setelah menikah adalah sunnah. Sebagaimana yang disampaikan oleh Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam.
Anas bin malik radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shalallahu alaihi wassalam memerintahkan untuk menikah dan melarang keras untuk membujang dan berkata, “nikahilah wanita yang penyayang dan subur karena aku akan berbangga dengan kalian dihadapan para nabi pada hari kiamat.” (HR. Ibnu Hibban)
Perkataan Nabi di atas menunjukkan bahwa konsep childfree tidak sejalan dengan ajaran Islam. Sebab, memiliki keturunan yang banyak akan menjadi suatu yang membanggakan bagi umat Islam dan mengikuti contoh yang diberikan oleh Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam.
Memahami Hadits Anjuran Pernikahan dan Berketurunan
Selanjutnya tidak dipungkiri dalam Islam ada hadits-hadits Nabi saw yang menganjurkan pernikahan dan mempunyai keturunan. Di antaranya adalah dua hadits berikut:
إِنَّ الرَّجُلَ لَيُجَامِعُ أَهْلَهُ فَيُكْتَبُ لَهُ بِجِمَاعِهِ أَجْرُ وَلَدٍ ذَكَرٍ قَاتَلَ فِي سَبِيلِ اللهِ فَقُتِلَ. قال العراقي: لم أجد له أصلا، ولكن قال الزبيدي: بل له أصل من حديث أبي ذر أخرجه ابن حبان في صحيحه
Artinya, “Sungguh seorang lelaki niscaya menyetubuhi istrinya kemudian sebab persetubuhan itu dicatat untuknya pahala anak laki-laki yang berjihad fi sabilillah yang kemudian mati syahid.” (Al-‘Iraqi berkata: ‘Aku tidak menemukan asalnya’, namun Murtadha Az-Zabidi berkata: ‘Ada asalnya, yaitu dari hadits riwayat Abu Dzar ra yang di-takhrij oleh Ibnu Hibban dalam kitab Shahih-nya’). (Muhammad bin Muhammad Al-Husaini Az-Zabidi, Ithâfus Sâdatil Muttaqîn bi Syarhi Ihyâ-i’ ‘Ulûmiddîn, [Beirut, Muassasatut Târîhil ‘Arabi, 1414 H/1994 M], juz V, halaman 379-380).
مَنْ تَرَكَ النِّكَاحِ مَخَافَةَ الْعِيَالِ فَلَيْسَ مِنَّا، ثَلَاثًا. رواه أبو منصور الديلمي في مسند الفردوس من حديث أبي سعيد بسند ضعيف
Artinya, “Siapa saja yang tidak menikah karena khawatir kesulitan mengurus anak istri maka tidak termasuk dariku. Nabi saw mengatakannya tiga kali.” (HR Abu Manshur ad-Dailami dalam Musnadul Firdaus dari hadits Abu Sa’id dengan sanad dha’îf). (Abul Fadhl Al-‘Iraqi, Al-Mughni ‘an Hamlil Asfâr, [Riyadh, Maktabah Thabariyyah: 1415 H/1995 M], juz I, h. 369 dan 403).