Berita Islam – Pada dasarnya, walimahan merupakan pesta atau perayaan yang digelar sebagai rasa syukur setelah melakukan akad nikah. Rasulullah SAW menilai bahwa pernikahan adalah ibadah yang panjang dan dapat menyempurnakan setengah agama. Oleh karena itu, menikah merupakan hal yang sangat sakral dalam islam.
Nabi Muhammad bersabda: “Jika seseorang telah menikah, berarti ia telah menyempurnakan separuh agama. Maka hendaklah ia bertakwa kepada Allah pada separuh sisanya.” (HR. Baihaqi)
Dalam menjalankan pernikahan harus sesuai pedoman yang sudah ditetapkan. Bertujuan agar pernikahan yang dijalani mendapatkan ridha Allah, termasuk ketika akan menggelar walimahan.
Pandangan Walimahan dalam Islam
Berdasarkan buku Perfect Dreamy Wedding: Membawa Cinta Sampai ke Surga karya Floweria, walihamahan atau walimah yaitu berkumpul sambil makan-makan.
Walimah biasa dipasangkan dengan kata ursy yang artinya pernikahan. Jadi, walimahan adalah acara kumpul untuk makan-makan sebagai tanda syukur atas pernikahan.
Jumhur ulama berpendapat bahwa hukum mengadakan walimah adalah sunnah muakkad atau sunnah yang sangat dianjurkan. Namun, beberapa ulama juga menyebutkan bahwa hukum walimah adalah wajib.
Pernyataan tersebut mengacu pada hadits Nabi berikut: “Adakanlah walimah meski hanya dengan menyembelih seekor kambing.” (HR. Muttafaq ‘Alaih)
Adab Walimah dalam Islam
Supaya walimah tidak terseret ke dalam hal-hal yang dilarang, maka Islam telah menentukan beberapa adab yang harus dicermati.
1. Meluruskan Niat
Walimah harus digelar dengan niat yang benar, yaitu mengumumkan pernikahan dan memberi makan tamu undangan. Sesuatu yang diniatkan dengan baik akan menjadi amal shaleh, sehingga waktu dan harta yang dibelanjakan akan diubah menjadi pahala.
2. Menghidangkan Makanan Sesuai Kemampuan
Menghidangkan makanan bagi tamu undangan sesuai dengan kemampuan. Hal ini telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW. Diriwayatkan oleh Anas bin Malik ra, ia berkata:
“Aku melihat Rasulullah SAW mengadakan walimah untuk Zainab yang tidak pernah diadakan untuk istri-istri beliau lainnya, dan beliau menyembelih seekor kambing.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam hadits tersebut, tertulis bahwa Rasulullah memotong seekor kambing untuk para tamu saat menikah dengan Zainab. Berbeda dengan saat Nabi menikah dengan Shafiyah di mana saat itu tamu undangan disajikan kurma kering, gandum, dan minyak samin.
Artinya, sebuah hidangan walimah harus disajikan sesuai dengan kemampuan. Tidak diperkenankan bagi siapa pun untuk memaksakan diri, apalagi sampai berutang hanya untuk menggelar walimahan.
3. Tidak Membeda-bedakan Tamu Undangan
Rasulullah SAW bersabda: “Seburuk-buruknya hidangan adalah makan walimah yang diundang untuk menghadirinya hanyalah orang-orang kaya, sedangkan orang-orang fakir tidak diundang.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Melalui hadits ini, Rasulullah SAW menekankan bahwa umat Islam tidak diperbolehkan untuk membeda-bedakan tamu undangan berdasarkan pangkat dan hartanya. Begitu juga saat menjamu tamu undangan tidak diijinkan untuk membeda-bedakan makanan yang disuguhkan.
4. Tidak Berlebih-lebihan dan Tidak Mengandung Perkara Mungkar
Islam tidak memperkenankan sebuah walimah digelar dengan berlebih-lebihan. Dalilnya bisa dilihat dalam surat Al-Araf ayat 31
“Wahai anak cucu Adam! Pakailah pakaianmu yang bagus pada setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan.” (Qs. Al-Araf: 31)