Penjelasan Beserta Contoh, 5 Hukum Islam Dalam Kehidupan

Berita Islam – Bagi umat muslim, menjalani kehidupan di dunia ini harus mengikuti aturan yang Allah SWT sebagai sang Maha Pencipta. Sebagai panduannya, ada hukum-hukum dalam Islam yang membantu umat Islam menjalani berbagai aktivitas keseharian. Hukum Islam adalah hukum yang bersumber dan menjadi bagian dari agama Islam.

Terdapat empat sumber hukum Islam yang disepakati para ulama, yakni Al Quran, hadis atau sunnah, ijma, serta qiyas. Al Quran dan hadis merupakan sumber utama sistem hukum ini. Sementara ijma dan qiyas, adalah bentuk ijtihad para ulama saat tidak menemukan ketentuan di dalam dua sumber utama.

Adapun dalam penerapannya, hukum Islam secara garis besar terbagi menjadi lima macam, yakni wajib, sunnah, haram, makruh, dan mubah. Di bawah ini terdapat penjelasan serta contoh dalam kehidupan sehari-hari.

1. Wajib 

Wajib adalah suatu perbuatan yang apabila dikerjakan akan mendapatkan pahala, dan apabila ditinggalkan akan menerima dosa.

Hukum wajib terbagi menjadi empat jenis berdasarkan bentuk kewajibannya, yakni kewajiban waktu pelaksanaannya, kewajiban bagi orang melaksanakannya, kewajiban bagi ukuran atau kadar pelaksanaannya, dan kandungan kewajiban perintahnya.

Waktu pelaksanaannya

  • Wajib muthlaq, wajib yang tidak ditentukan waktu pelaksanaannya. Seperti, meng-qadha puasa Ramadan yang tertinggal atau membayar kafarah sumpah.
  • Wajib muaqqad, wajib yang pelaksanaannya ditentukan dalam waktu tertentu dan tidak sah dilakukan di luar waktu yang ditentukan.

Orang yang melaksanakannya

  • Wajib aini, kewajiban secara pribadi yang tidak mungkin dilakukan atau diwakilkan orang lain. Misalnya, puasa dan salat.
  • Wajib kafa’i atau kifayah, kewajiban bersifat kelompok apabila tidak seorang pun melakukannya maka berdosa semuanya dan jika beberapa melakukannya maka gugur kewajibannya. Contohnya, sholat jenazah.

Ukuran atau kadar pelaksanaannya

  • Wajib muhaddad, kewajiban yang harus sesuai dengan kadar yang sesuai ketentuan, contohnya zakat.
  • Wajib ghairu muhaddad, kewajiban yang tidak ditentukan kadarnya, misalnya menafkahi kerabat.

Kewajiban perintahnya

  • Wajib mu’ayyan, kewajiban yang telah ditentukan dan tidak ada pilihan lain. Contohnya, membayar zakat dan salat lima waktu.
  • Wajib mukhayyar, kewajiban yang objeknya boleh dipilih antara beberapa alternatif. Seperti, kafarat pelanggaran sumpah.

Beberapa contoh perbuatan yang memiliki hukum wajib, antara lain Shalat lima waktu, Puasa Ramadhan, Melaksanakan ibadah haji bagi Muslim yang mampu

2. Sunnah 

Sunnah adalah suatu perbuatan yang dituntut agama untuk dikerjakan, tetapi tidak sampai ke tahap wajib.

Pembagian hukum sunnah berdasarkan tuntutan untuk melakukannya seperti:

  • Sunah muakkad adalah perbuatan yang selalu dilakukan oleh nabi, di samping ada keterangan yang menunjukkan bahwa perbuatan itu bukanlah sesuatu yang fardhu. Contohnya, sholat witir.
  • Sunah ghairu mu’akad adalah sunnah yang dilakukan oleh nabi, tetapi tidak tidak dilazimkan untuk berbuat demikian. Contohnya, sunah 4 rakat sebelum dzuhur dan sebelum ashar.

Seseorang yang mengerjakan perbuatan sunnah akan menerima pahala, tetapi tidak akan mendapatkan dosa atau sanksi apabila meninggalkannya. Beberapa perbuatan yang masuk dalam kategori sunnah, yakni Shalat rawatib yang dikerjakan sebelum dan sesudah shalat wajib Membaca shalawat Sedekah

3. Mubah 

Hukum mubah memberikan pilihan bagi seseorang untuk mengerjakan atau meninggalkannya. Bila dikerjakan, orang tersebut tidak dijanjikan ganjaran pahala. Tetapi, tidak pula dilarang dalam mengerjakannya.

Artinya jika sesuatu bersifat mubah, maka tidak ada pahala atau dosa jika dilakukan.

Ulama ushul fiqih membagi mubah dalam tiga jenis, di antaranya:

  • Tidak mengandung mudharat (bahaya) apabila dilakukan atau tidak. Contohnya, makan, minum, dan berpakaian
  • Tidak ada mudharat bila dilakukan, sementara perbuatan itu pada dasarnya diharamkan. Misalnya, makan daging babi saat keadaan darurat.
  • Sesuatu yang pada dasarnya bersifat mudharat, tetapi Allah SWT memaafkan pelakunya. Contoh, mengerjakan pekerjaan haram sebelum Islam.

Sementara itu, perbuatan yang tergolong mubah, antara lain sarapan, menjalankan bisnis, dan berolahraga.

4. Makruh 

Makruh adalah hukum Islam selanjutnya, yaitu suatu perbuatan yang apabila ditinggalkan akan lebih baik daripada mengerjakannya. Di sisi lain, ulama mendefinisikan makruh sebagai larangan syara terhadap suatu perbuatan.

Kemudian para ulama membagi makruh ke dalam dua bagian, yakni:

  • Makruh tahrim adalah sesuatu yang dilarang oleh syariat secara pasti. Contohnya larangan memakai perhiasan emas bagi laki-laki.
  • Makruh tanzih adalah sesuatu yang diajurkan oleh syariat untuk meninggalkannya, tetapi larangan tidak bersifat pasti. Contohnya memakan daging kuda saat sangat butuh waktu perang.

Namun, larangan ini tidak bersifat pasti karena tidak ada dalil yang menunjukkan keharamannya. Adapun perbuatan yang tergolong makruh, adalah merokok

5. Haram 

Hukum Islam selanjutnya adalah haram, yakni suatu perbuatan yang apabila dilakukan atau dikerjakan akan mendapatkan sanksi berupa dosa.

Ada beberapa jenis haram yang dikelompokkan oleh jumhur ulama, yaitu:

  • Al Muharram li dzatihi, sesuatu yang diharamkan oleh syariat karena esensinya mengandung kemadharatan bagi kehidupan manusia. Contoh makan bangkai, minum khamr, berzina.
  • Al Muharram li ghairihi, sesuatu yang dilarang bukan karena kandungannya, tetapi karena faktor eksternal. Misalnya, jual beli barang secara riba.

Oleh karena itu perbuatan haram yang ditinggalkan justru akan mendatangkan ganjaran atau pahala. Contoh perbuatan haram, misalnya berbuat zina, minum alkohol, bermain judi, mencuri, korupsi.

Author: pangeranbertopeng