Berita Islam – Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender atau yang lebih dikenal dengan LGBT merupakan perilaku menyimpang dari kebiasaan manusia pada umumnya. Oleh karena itu kemunculan LGBT menuai pro dan kontra.
Fenomena perilaku seksual menyimpang ini sebenarnya telah ada sejak zaman Nabi Luth AS. Allah SWT menghukum mereka dengan hukuman yang berat, yaitu dengan memporak-porandakan kota mereka, kemudian dihujani dengan batu panas, sebagai bentuk balasan atas perbuatan mereka.
Hal ini nyata diabadikan dalam Al-Quran pada surat Hud ayat 82-83:
فَلَمَّا جَآءَ أَمْرُنَا جَعَلْنَا عَالِيَهَا سَافِلَهَا وَأَمْطَرْنَا عَلَيْهَا حِجَارَةً مِّن سِجِّيلٍ مَّنْضُودٍ مُّسَوَّمَةً عِندَ رَبِّك َوَمَا هِيَ مِنَ الظالمين بِبَعِيدٍ
Artinya: “Maka tatkala datang azab Kami, Kami jadikan negeri kaum Luth itu yang di atas ke bawah (Kami balikkan), dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi, yang diberi tanda oleh Tuhanmu, dan siksaan itu tiadalah jauh dari orang-orang yang zalim.”
Apa Itu LGBT dan Penyebabnya?
LGBT adalah kepanjangan dari lesbian, gay, biseksual, dan transgender. Lesbian, gay, dan biseksual merupakan sesuatu yang terkait dengan orientasi seksual menyimpang.
Lesbian yaitu perempuan yang memiliki orientasi seksual ke sesama jenisnya. Gay adalah laki-laki yang menyukai sesama pria. Sedangkan biseksual, baik laki-laki atau perempuan yang orientasi seksualnya ke perempuan dan juga laki-laki.
Sementara transgender yaitu seseorang yang merasa gendernya berbeda dengan jenis kelamin biologisnya. Jadi jenis kelamin biologisnya laki-laki, tapi dia merasa dirinya perempuan, begitu pun sebaliknya.
LGBT pada hakikatnya merupakan persoalan sangat pelik, dan juga kompleks, karena faktor penyebab LGBT beragam. Bisa dari luar, pengaruh pergaulan, maupun lingkungan sosial. Kemudian LGBT juga berasal dari dalam, faktor genetik bahkan bawaan sejak lahir.
Pandangan Hukum Islam terhadap LGBT
Beberapa dalil yang berkaitan dengan pandangan hukum Islam terhadap LGB (Lesbian, Gay, Biseksual) dan T (Transgender) ini dapat diuraikan sebagai berikut.
Orientasi seksual terhadap sesama jenis kelamin seperti Lesbian, Gay dan Biseksual (LGB) adalah menyalahi fitrah penciptaan manusia dan bertentangan dengan syariat Islam, maka hukumnya haram. Hal ini seperti dijelaskan dalam Al-Qur’an:
- Penciptaan manusia terdiri dua jenis kelamin laki-laki dan perempuan, sebagaimana firman Allah dalam Q. Al-Hujurat (49): 13: “Wahai manusia, sesungguhnya Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan perempuan. Kemudian, Kami menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal.”
- Manusia pertama di muka bumi seorang laki-laki dan perempuan, yaitu Adam s. dan Hawa, kemudian dari keduanya berkembangang biak keturunan yang banyak, sebagaimana firman Allah dalam Q.S. An-Nisa (4): 1: “Wahai manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakanmu dari diri yang satu (Adam) dan Dia menciptakan darinya pasangannya (Hawa). Dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak.”
- Allah memberikan rasa cinta kepada jenis kelamin yang berbeda, sebagaimana firman Allah dalam Q. Ali Imran (3): 14: “Dijadikan indah bagi manusia kecintaan pada aneka kesenangan yang berupa perempuan, … Itulah kesenangan hidup di dunia.”
- Hubungan seksual atau pun perkawinan sejenis yang dilakukan oleh kelompok LGB ini termasuk perbuatan keji (fahisyah) karena perbuatan ini sama seperti zina bahkan lebih keji dari zina. Perbuatan ini pernah terjadi pada masa Nabi Luth a.s., perilaku kaum Nabi Luth a.s. disebut sebagai perbuatan keji (fahisyah).
- Hubungan seks yang dibenarkan hanya hubungan seks antara suami dan istri, yaitu pasangan laki-laki dan perempuan berdasarkan pernikahan yang sah sesuai dengan syariat agama Islam seperti ditunjukkan dalam S. Ar-Rum (30): 21. Di antara tujuan pernikahan adalah untuk medapatkan keturunan atau menjaga keberlangsungan eksistensi kehidupan manusia, sebagaimana disebutkan dalam Q.S. Asy-Syura (42): 49-50.
Azab untuk Pelaku LGBT
Jika kita perhatikan dalam Al-Quran, ternyata Allah memberikan hukuman kepada umatnya Luth dengan empat azab sekaligus. Azab tersebut di antaranya:
-
Dibutakan matanya
Tercantum dalam surat Al-Qamar ayat 37, Allah berfirman:
وَلَقَدْ رَاوَدُوهُ عَنْ ضَيْفِهِ فَطَمَسْنَا أَعْيُنَهُمْ فَذُوقُوا عَذَابِي وَنُذُرِ
“Sesungguhnya mereka telah membujuknya (agar menyerahkan) tamunya (kepada mereka), lalu Kami butakan mata mereka, maka rasakanlah azab-Ku dan ancaman-ancaman-Ku.”
-
Bumi diangkat dan dibalik
Azab selanjutnya tercantum pada Firman Allah dalam surat Hud ayat 82:
فَلَمَّا جَاءَ أَمْرُنَا جَعَلْنَا عَالِيَهَا سَافِلَهَا وَأَمْطَرْنَا عَلَيْهَا حِجَارَةً مِنْ سِجِّيلٍ مَنْضُودٍ
“Tatkala datang azab Kami, Kami jadikan negeri kaum Luth itu yang di atas ke bawah (Kami balikkan), dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi.” (QS. Hud: 82).
-
Dihujani dengan batu
Azab berikutnya, Allah berfirman:
فَجَعَلْنَا عَالِيَهَا سَافِلَهَا وَأَمْطَرْنَا عَلَيْهِمْ حِجَارَةً مِنْ سِجِّيلٍ
Kami jadikan bahagian atas kota itu terbalik ke bawah dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang keras. (QS. Al-Hijr: 74).