Pengertian Talak Bain dan Jenisnya

Berita Islam – Dalam ajaran Islam, perceraian adalah sebuah peristiwa yang diatur dengan aturan-aturan yang jelas dan rinci. Istilah talak sering kali digunakan untuk merujuk pada proses perceraian ini.

Secara bahasa, talak berasal dari kata “ithlaq” (الْإِطْلَاق) yang bermakna melepaskan atau meninggalkan. Dalam pengertian syar’i, talak merujuk pada tindakan memutuskan ikatan pernikahan.

Dalil yang memperbolehkan talak dapat ditemukan dalam Al-Qur’an surat At Talaq ayat 1. Allah SWT berfirman,

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ

Artinya: “Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu Maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar)” (QS. At Talaq: 1)

Dalam hukum Islam, terdapat dua jenis talak yang diakui, yaitu talak bain sughra (kecil) dan kubra (besar).

Kedua bentuk talak bain ini memiliki perbedaan dalam segi prosedur dan implikasinya. Perbedaan tersebut menunjukkan tingkat seriusnya keputusan perceraian yang diambil. Pemahaman yang baik tentang konsep talak ini sangat penting agar proses perceraian berjalan sesuai dengan tuntunan agama.

Apa itu Talak Bain?

Jika terjadi perceraian, dilihat dari sisi bisa atau tidaknya rujuk, talak dibagi menjadi dua, yaitu talak raji’I dan talak bain.

Melansir dari NU Online, talak raji’I artinya talak yang bisa dirujuk oleh suami yang memberikan talak, selama istri yang dijatuhi talak masih berada dalam masa iddah, baik ketika mendapatkan talak 1 ataupun talak 2.

Talak bain adalah istilah dalam hukum Islam yang mengacu pada talak yang bersifat tegas dan permanen. Ketika suami mengucapkan talak bain kepada istrinya, perceraian dianggap sah dan ikatan pernikahan dihentikan secara definitif.

Tidak ada kemungkinan rekonsiliasi atau kembali bersatu kecuali dengan melakukan pernikahan baru.

Proses talak bain harus sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan dalam hukum Islam. Biasanya, suami harus mengucapkan talak dengan jelas dan tegas kepada istri, baik secara lisan maupun tertulis, dengan saksi yang hadir jika diperlukan.

Setelah talak bain diucapkan, pasangan suami-istri secara resmi terpisah dan istri tidak lagi menjadi istri sah dari suami tersebut.

Jenis Talak Bain

Jika dilihat dari cara rujuknya, talak bain adalah yang harus melaksanakan ijab kabul kembali jika ingin rujuk.

Di bawah ini yang termasuk dalam talak bain adalah talak bain sughra dan kubra.

1. Talak Bain Sughra

Talak bain sughra adalah talak yang tidak bisa dirujuk kecuali dengan akad dan mahar baru. Artinya, ketika itu ikatan suami istri terputus dan istri menjadi wanita asing.

Talak bain sugra ini disebabkan oleh habisnya masa iddah dari talak satu atau talak dua sehingga suami yang menceraikan tidak bisa merujuk atau mengembalikan istrinya kepada ikatan perkawinan kecuali dengan akad dan mahar baru.

2. Talak Bain Kubra

Talak bain kubra adalah talak yang tidak bisa dirujuk, meskipun istri yang ditalak masih berada dalam masa iddah. Artinya, ketika suami ingin menikahi kembali mantan istrinya, maka mantan istrinya itu harus pernah dinikahi oleh laki-laki lain.

Talak bain kubra adalah talak yang tidak bisa dirujuk karena istri sudah dijatuhi talak tiga, baik talak tiga yang dijatuhkan bertahap maupun talak tiga yang dijatuhkan sekaligus, baik dalam masa iddah maupun di luar masa iddah. Konsekuensi hukum seorang istri yang sudah ditalak 3 atau talak bain kubra adalah istri tidak boleh rujuk kembali sebelum ia menikah lagi dengan pria lain.

Jika suami ingin kembali menikahi mantan istrinya, disyaratkan si istri sudah pernah dinikahi oleh laki-laki lain atau muhallil. Salah satu ulama Syafi’I, Abu Syuja menyebutkan lima syarat kembalinya pernikahan suami-istri yang sudah talak tiga.

Author: pangeranbertopeng