“Sumpah Pocong” Bukan Ajaran Islam

Berita Islam – Sumpah pocong kerap dilakukan masyarakat termasuk umat Islam di Indonesia untuk membuktikan serta menguatkan jika tidak bersalah.

Kepercayaan yang mendasari ritual ini adalah bahwa jika orang tersebut berbohong saat bersumpah, ia akan mendapat hukuman dari Tuhan, yang bisa berupa kesialan, penyakit, atau bahkan kematian.

Meskipun praktik sumpah pocong masih ada di beberapa daerah, ritual ini sering diperdebatkan dari sudut pandang agama dan hukum. Banyak pemuka agama Islam, yang merupakan agama mayoritas di Indonesia, menentang praktik ini karena dianggap tidak sesuai dengan ajaran Islam dan cenderung mengarah pada praktik syirik atau menyekutukan Tuhan.

Dari sisi hukum, sumpah pocong tidak memiliki dasar legal dan tidak dapat digunakan sebagai bukti di pengadilan, meskipun dalam beberapa kasus informal di masyarakat, ritual ini masih dianggap sebagai cara untuk menyelesaikan perselisihan.

Sumpah Pocong Tidak Ada dalam Ajaran Islam

Sumpah menurut fiqih adalah meneguhkan suatu perkara atau menguatkannya dengan menyebut nama Allah SWT atau salah satu sifat-Nya. Hal ini dijelaskan dalam buku Panduan Sumpah Keagamaan terbitan Ditjen Bimas Islam Kemenag RI.

Nabi Muhammad SAW dalam sebuah hadits mengingatkan agar muslim berhati-hati dalam bersumpah. Beliau bersabda,

“Allah melarang kalian semua bersumpah atas nama nenek moyang kalian. Barang siapa bersumpah, maka hendaklah ia bersumpah dengan nama Allah atau diam.” (HR Bukhari dan Muslim)

Islam lebih mengenal pada mubahalah yang artinya kedua belah pihak yang saling memohon dan berdoa kepada Allah SWT agar Dia melaknat dan memberi azab pihak yang batil.

Tata Cara Sumpah Pocong

1. Persiapan

Ritual biasanya dilakukan di tempat yang dianggap sakral, seperti masjid atau makam.

Diperlukan kain kafan putih, tali pocong, dan Al-Qur’an.

Seorang pemuka agama atau tokoh masyarakat yang dihormati biasanya memimpin ritual.

2. Pembungkusan

Orang yang akan bersumpah dimandikan terlebih dahulu, mirip dengan prosesi memandikan jenazah.

Ia kemudian dibungkus dengan kain kafan putih seperti jenazah yang siap dimakamkan.

Kain kafan diikat di beberapa bagian: kepala, dada, pinggang, lutut, dan kaki.

3. Peletakan

Orang yang dibungkus kemudian dibaringkan menghadap kiblat, seperti posisi jenazah saat dikuburkan.

Al-Qur’an diletakkan di atas dadanya.

4. Pengucapan Sumpah

Pemimpin ritual membacakan doa-doa tertentu.

Orang yang bersumpah kemudian mengucapkan sumpahnya dengan lantang.

Sumpah biasanya berisi pernyataan tidak bersalah atau kejujuran, disertai permintaan hukuman dari Tuhan jika ia berbohong.

5. Penutupan

Setelah sumpah diucapkan, kain kafan dibuka.

Ritual ditutup dengan doa bersama.

6. Pasca Ritual

Dalam beberapa tradisi, orang yang bersumpah diharuskan mandi kembali sebagai simbol pembersihan diri.

Kadang ada periode “pengawasan” di mana masyarakat mengamati apakah ada kejadian aneh yang menimpa orang tersebut, yang bisa dianggap sebagai hukuman atas sumpah palsu.

Author: pangeranbertopeng