Berita Islam – Setiap Muslim wajib mengerjakan ibadah sholat lima waktu. Sholat memang dapat dikerjakan di mana saja, tapi lebih utama di rumah ibadah seperti masjid, mushola, surau, hingga langgar. Keempatnya memang sama-sama digunakan untuk menunaikan ibadah salat, zikir, berdoa, dan sebagainya. Namun, keempatnya memiliki ciri dan perbedaan satu sama lain.
Surau dan langgar bisa dibilang tempat ibadah yang paling terlihat berbeda karena biasanya dicirikan dengan ukurannya yang kecil dan hanya terbatas untuk sedikit orang. Namun, masjid dan mushola terkadang sulit dibedakan.
Banyak orang masih belum memahami perbedaan antara masjid dan mushala. Beberapa menganggap masjid sebagai tempat untuk melaksanakan shalat Jumat, sedangkan mushala dianggap sebagai tempat untuk shalat lima waktu sehari-hari tanpa digunakan untuk shalat Jumat.
Lalu, apa saja perbedaan antara masjid dan mushala, serta apakah fungsi keduanya berbeda? Berikut penjelasan selengkapnya.
Ukuran
Perbedaan yang paling mendasar antara masjid mushola ada pada ukurannya. Masjid dirancang untuk menampung lebih banyak jemaah, sehingga ukurannya lebih besar daripada mushola.
Terlebih masjid biasa digunakan untuk salat Jumat berjamaah yang dapat diikuti oleh puluhan jemaah pria. Sementara mushola tetap menjadi tempat untuk salat berjamaah tetapi untuk jumlah jemaah yang lebih sedikit.
Kepemilikan imam
Perbedaan masjid dan mushola berikutnya adalah terkait kepemilikan imam. Dalam kitab Fatawa Munawwa’ah Syaikh Abdu Aziz Ar Rajjhi, disebutkan kalau masjid memiliki imam yang tetap. Dari fatwa tersebut, bisa diambil kesimpulan bahwa tempat ibadah yang tidak memiliki imam tetap adalah mushola.
Dalam kitab tersebut juga dijelaskan bahwa ada hukum-hukum yang berlaku untuk menyebut sebuah masjid, yaitu iktikaf dan salat tahiyatul masjid. Walau begitu, salat yang dilakukan di mushola akan tetap sah.
Secara bahasa
Jika dilihat dari bahasa, masjid dan mushola diambil dari dua kata yang berbeda. Kata masjid dapat diartikan sebagai tempat sujud. Sedangkan mushola diambil dari kata ‘shalla’ yang artinya berdoa atau salat, sehingga maknanya menjadi tempat salat.
Namun, akan tetap sulit membedakan masjid dan mushola jika hanya melihat secara bahasa. Oleh sebab itu, ada aspek lain yang bisa membedakan keduanya.
Status tanah
Masjid dan mushola juga bisa dibedakan berdasarkan status tanahnya. Umumnya, masjid merupakan tempat ibadah yang berdiri di atas tanah wakaf. Berbeda dengan tempat ibadah lainnya yang didirikan oleh seseorang untuk salat secara pribadi maupun masyarakat umum belum bisa disebut sebagai masjid.
Tempat ibadah seperti itu lebih tepat disebut sebagai mushola. Hal itu berdasarkan statusnya yang didirikan di atas tanah pribadi dan belum diwakafkan.