Berita Islam – Pemakaian kata mahram dan muhrim seringkali keliru lantaran salah dalam memahami makna keduanya. Bahkan banyak yang menyangka bahwa mahram dan muhrim adalah dua kata yang punya kesamaan arti. Padahal tidak, keduanya punya arti yang berbeda.
Banyak dari masyarakat Indonesia yang memakai kata muhrim alih-alih kata mahram. Misal dalam kalimat, “Maaf, jangan terlalu dekat, bukan muhrim”. Padahal dalam konteks kalimat itu, kata yang harusnya dipakai adalah mahram, bukan muhrim.
Mahram dan muhrim dalam tulisan bahasa Arab punya huruf yang sama, tetapi harakat yang berbeda. Oleh karena itu penting untuk mengetahui apa perbedaan di antara kedua istilah ini dan siapakah muhrim atau mahram dalam pandangan Islam.
Perbedaan Muhrim dengan Mahram
Muhrim
Istilah muhrim familier dalam pelaksanaan ibadah haji/umrah, yakni Ihram (tahapan awal seseorang menunaikan haji/umrah). Kemudian, orang yang sedang melaksanakan Ihram disebut muhrim (orang yang ihram)
Mahram
Sementara istilah mahram dijumpai dalam pembahasan nikah. Mahram adalah perempuan yang tidak boleh dinikahi (dalam permasalahan nikah) atau wanita yang tidak dapat membatalkan wudhu ketika bersentuhan dengan lawan jenisnya (dalam permasalahan bersuci). Dua orang yang punya hubungan mahram diperbolehkan menyentuh satu sama lain, baik bersalaman atau lainnya.
Mahram terbagi menjadi 3 macam. Berikut penjelasannya sebagaimana disarikan dari kitab Hasyiah Al-Bujairimi.
- Mahram sebab nasab
تحرم نساء القرابة الا من دخلت تحت ولد العمومة او الخوولة
“Seluruh perempuan kerabat/saudara itu mahram terkecuali perempuan yang masuk di bawah mulai dari anak bibi/sepupu (dari ayah) dan anak bibi/sepupu (dari ibu) sampai ke bawah.”
- Mahram sebab susuan (saudara susuan)
يحرم من الرضاع ما يحرم من النسب
“Perempuan mahram sebab susuan itu adalah perempuan yang mahram sebab nasab.”
Mahram sebab susuan itu sama dengan apa yang terdapat dalam mahram sebab nasab. Sebagaimana yang telah dijelaskan diatas.
- Mahram sebab nikah
- Mertua
- Anak tiri (jika sudah sang ayah tiri sudah berhubungan badan dengan istrinya)
- Ibu tiri
- Menantu
- Saudara perempuanya istri
Semuanya ini (mahram sebab nasab, nikah, susuan) dihukumi mahram yang bersifat selamanya. Terkecuali saudara perempuanya istri. Jika istri meninggal atau ditalak (dicerai) maka saudara perempuan (mantan) istri menjadi halal untuk dinikahi.
Sekiranya penjelasan di atas cukup untuk memberi perbedaan di antara keduanya, agar ke depannya tak ada lagi yang salah dalam memaknai konteks kata.