Berita Islam – Allah SWT mengharamkan umat Islam untuk mengkonsumsi babi dan produk turunannya. Namun, kapan dan mengapa babi diharamkan untuk dikonsumsi?
Larangan memakan daging babi dan seluruh bagian tubuhnya untuk umat Muslim telah tercatat jelas dalam Al Quran. Beberapa ayat seperti Surat Al-Maidah ayat 3, Surat Al-An’am ayat 145, Surat Al-Baqarah ayat 173 dan Surat An-Nahl ayat 115 telah menjelaskan keharapan tersebut.
“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu (memakan) bangkai, darah, daging babi dan apa yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah; tetapi barangsiapa yang terpaksa memakannya dengan tidak menganiaya dan tidak pula melampaui batas, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.“(Q.S. An Nahl: 115)
Berdasarkan penjelasan ayat diatas, tidak diragukan lagi hukum babi haram untuk dimakan. Oleh karena itu, memakan daging babi berarti dapat menimbulkan dosa.
Sejarah Larangan Memakan Babi di Zaman Rasulullah
Sejarah larangan memakan babi untuk umat Islam dimulai dari perintah Allah SWT yang disampaikan dalam Al-Qur’an. Larangan memakan babi bermula pada Rasulullah SAW berdakwah di Makkah dan Madinah.
Saat itu masyarakat Arab banyak yang masuk Islam dan menerima dakwah Nabi Muhammad SAW. Nabi secara tegas melarang umatnya konsumsi daging babi dan turunannya.
Abdurrahman Al-Baghdadi dalam bukunya Babi Halal, Babi Haram menjelaskan bahwa larangan mengonsumsi daging babi sama halnya dengan larangan konsumsi arak atau alkohol.
Jabir RA mendengar Rasulullah SAW pernah berkata: “Allah mengharamkan penjualan (dan pembelian) arak, bangkai dan babi”. Lalu seorang sahabat bertanya: “Ya Rasulullah, bagaimanakah lemak babi? Lemak babi dapat digunakan untuk mengecat perahu, untuk menghaluskan kulit dan digunakan pula sebagai penerangan (lampu)?” Beliau menjawab: “Tidak, ia tetap haram!” Kemudian beliau melanjutkan: “Allah mengutuk orang-orang Yahudi. Allah mengharamkan mereka makan lemak babi, tetapi mereka mengumpulkannya lalu menjualnya dan makan harganya.” (Diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim dan As-habus Sunan)
Ketentuan hukum tersebut tidak khusus berlaku bagi muslim, tetapi juga orang kafir dzimmiy yang hidup di negeri Islam, karena menurut perjanjian pembayaran jizyah ia telah menyatakan tunduk kepada hukum Islam. Apabila ia menjual atau memperdagangkan babi maka gugurlah haknya untuk memperoleh perlindungan (dzimmah) dari pemerintah Islam.
Rasulullah SAW pernah menulis surat kepada Kaum Nasrani di Najran: “Barangsiapa di antara kalian yang melepas uang riba, tidak ada lagi dzimmah baginya (yakni gugurlah haknya untuk peroleh perlindungan).
Masih dari sumber yang sama, khalifah Umar RA mengecam Samurah bin Jundub yang mau menerima pembayaran kharaj (sejenis pajak bumi) dan jizyah dari kaum dzimmy berupa penjualan arak dan babi. Kala itu Umar berkata tegas: “Allah mengutuk Samurah, pegawai rendah kami di Iraq, ia mencampurkan harha arak dan babi ke dalam fai (kharaj) hak kaum muslimin, itu (arak dan babi) adalah haram dan harganya pun haram!”
Dampak Memakan Makanan yang Diharamkan
Menukil dari buku 20 Hari Hafal 1 Juz susunan Ummu Habibah, ada sejumlah dampak bagi seorang muslim yang memakan makanan haram. Antara lain sebagai berikut:
1. Doa-doanya Tidak Dikabulkan
Nabi Muhammad SAW bersabda,
“Seorang laki-laki melakukan perjalanan jauh, rambutnya kusut, mukanya berdebu menengadahkan kedua tangannya ke langit dan mengatakan ‘Wahai Rabbku! Wahai Rabbku!’ padahal, makanannya haram dan mulutnya disuapi dengan yang haram, maka bagaimanakah akan diterimanya doa itu?” (HR Muslim)
2. Menipiskan Iman
Makanan yang haram dapat menipiskan atau bahkan menghilangkan iman seorang muslim. Ketika iman tersebut terkikis, maka ia tidak digolongkan sebagai orang-orang mukmin lagi.
Sebagaimana sabda Nabi SAW yang berbunyi, “Tidaklah peminum khamr, ketika ia meminum khamr termasuk seorang mukmin.” (HR Bukhari dan Muslim)
3. Masuk Neraka
Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda:
“Tidaklah tumbuh daging dari makanan haram, kecuali neraka lebih utama untuknya.” (HR Tirmidzi)
4. Mengeraskan Hati
Orang yang gemar atau sengaja memakan makanan haram padahal sudah jelas dilarang menurut agama, maka akan memiliki hati yang keras. Dikatakan, kerasnya ini melebihi batu.
Hati yang keras menyebabkan manusia sulit menerima kebenaran dan akan berada dalam kesesatan terus menerus.