Berita Islam – Hukum tato dalam Islam kerap dipertanyakan oleh sebagian besar masyarakat. Pasalnya, sebagian kalangan menjadikan tato sebagai suatu tren. Sementara itu, ada kalangan lain yang menganggap tabu soal tato.
Tato, sebuah seni tubuh yang telah ada selama ribuan tahun. Selian itu tato menjadi satu di antara bentuk ekspresi diri yang paling mendalam dan personal.
Mungkin umat Islam sudah mengetahui bahwa penggunaan tato dilarang atau diharamkan dalam Islam. Namun, akan lebih baik jika kamu menggali lebih dalam lagi tentang hukum bertato dalam Islam.
Apa itu tato?
Sebelum membahas hukum tato dalam Islam, ada baiknya kita menyimak sejarah tato. Tato pada dalam bahasa Arab dikenal dengan sebutan al-wasymu (aksara Arab: الوَشْمُ) yang berarti ‘tato, gambar di kulit tubuh, lukisan badan’.
Dilansir Almanhaj yang mengutip kitab Syarah Shahih Muslim, wasymu adalah dengan menusukkan jarum dan sejenisnya ke dalam kulit hingga berdarah. Kemudian, mengisinya dengan celat atau sejenisnya sehingga menimbulkan warna berbeda pada kulit.
Kini, al-wasymu dikenal sebagai tato permanen. Biasanya, orang-orang menggunakan tato di berbagai sudut tubuh, misalnya tangan, kaki, dan bagian lainnya yang mudah dilihat orang lain. Tak jarang di antara mereka berbangga diri dengan tatonya.Pada awalnya, tato di masa pra-Islam dan masa Rasulullah SAW diperuntukkan bagi perempuan. Saat itu, perempuan identik dengan berhias. Oleh karena itu, tato digunakan sebagai berhiasnya perempuan sebab ia merasa kurang sehingga disempurnakan dengan tato.
Hukum tato dalam islam
Mayoritas Ahli Fikih Berpendapat Hukum Bertato dalam Islam Haram
Tato adalah gambar atau lukisan yang dibuat pada kulut tubuh dengan cara menusuki kulit menggunakan jarum halus lalu memasukkan zat warna ke bekas tusukan tersebut.
Dalam ajaran Islam telah memberikan aturan-aturan yang sudah seharusnya ditaati dan dipatuhi oleh setiap umat Islam. Termasuk hal pembuatan tato, di mana mayoritas ulama fikih berpendapat bahwa hukum bertato dalam Islam adalah haram.
Pembuatan tato di bagian tubuh ini pun pernah dibahas oleh Rasulullah saw. Dalam sebuah hadis berikut ini:
Artinya: “Mayoritas ahli fiqih berpendapat bahwa hukum bertato adalah haram berdasarkan sejumlah hadis shahih yang melaknat orang yang membuat tato atau orang yang minta ditato. Satu di antara hadisnya adalah riwayat Ibnu Umar r.a.
Ia berkata bahwa Rasulullah saw. Melaknat orang yang menyambung rambut, orang yang meminta rambut disambung, orang yang membuat tato, dan orang yang membuat tato disambung. Sebagian ulama Malikiyah dan Syafi’iyah memasukkan tato sebagai dosa besar yang pelakunya dilaknat (oleh Allah).
Sebagian ulama Malikiyah mutaakhirin menganggapnya makruh. An-Nafrawi menjelaskan bahwa makruh yang dimaksud adalah haram. (Wizaratul Auqaf was Syu’unul Islamiyyah, Mausu’atul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, [Kuwait, Wizaratul Auqaf: 2005 M/1425 H], cetakan pertama, juz XXXXIII, halaman 158 ).
Sifat dari tato adalah permanen dan di samping itu umat Islam harus menjalankan salat fardu setiap harinya dalam kondisi yang bersih dan suci.
Hal ini menjadi alasan kenapa orang yang salat tidak sah jika memiliki tato, di mana keberadaan tato bisa menghalangi jalannya air yang sedang membersihkan kulit.
Apakah sah wudu orang bertato?
Dilansir kanal YouTube ShahihFiqih yang mengutip Syeikh Sulaiman Ar-Ruhaily, hukum wudu bagi orang yang bertato adalah sah karena tidak menghalangi masuknya air. Meski demikian, tato tersebut seharusnya dihilangkan apabila tidak ada mudaratnya. Pasalnya, hukum tato adalah haram meski bukan di bagian tubuh yang terkena air wudu.
Hal ini juga sejalan dengan pendapat ustaz Syafiq Riza Basalamah bahwa tato tidak seperti cat. Tato dilukis di bawah kulit, bukan di atas kulit. Namun, hendaknya ia bertaubat dan perbanyak istigfar, serta menutupnya karena itu merupakan aib dan dosa.