Berita Islam – Sebagai umat Islam, pasti sudah tidak asing lagi dengan istilah haram dan halal. Istilah ini sangat sering terdengar pada sebuah makanan maupun minuman. Lantas apa pengertian haram dan halal dalam syariat Islam?
Pengertian Haram
Syariat agama Islam mengatur umatnya dalam berbagai sendi kehidupan. Salah satunya hukum haram dan halal yang diberlakukan kepada seluruh umat Muslim.
Dikutip dari Peran Negara dalam Perlindungan Konsumen Muslim Terhadap Produk Halal karya Zulham (2018: 86), secara bahasa, kata haram berasal dari bahasa Arab harama yang artinya larangan. Sehingga haram bisa diartikan sebagai sesuatu yang mengandung arti hukuman, dosa, dan celaan.
Sementara menurut istilah, haram adalah setiap perbuatan terlarang, dan tercela yang dituntut syar’I untuk ditinggalkan dengan dalil yang tegas dan pasti, serta diikuti dengan acaman hukuman bagi pelakunya dan imbalan bagi orang yang meninggalkannya.
Pengertian Halal
Secara bahasa, halal berasal dari bahasa Arab dari kata halla yang artinya diizinkan, diperbolehkan, atau tidak dilarang. Sementara berdasarkan istilah halal adalah diizinkan dalam melakukan suatu perbuatan sesuai akal dan syariat.
Pada sebuah makanan dan minuman dapat dikatakan halal apabila:
- Halal secara zatnya
- Halal cara memprosesnya
- Halal cara memperolehnya, dan
- Minuman yang tidak halal
Untuk mengetahui makanan atau minuman halal atau tidak, Anda bisa mencarinya melalui situs web dari Kementerian Agama di laman halal.go.id.
Awal Mula Kebijakan Sertifikasi Halal Di Indonesia
Kebijakan sertifikasi halal di Indonesia pertama kali diperkenalkan pada tahun 2001 dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Agama No. 518 tahun 2001 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Label Halal pada Produk yang Dipasarkan.
Dalam kebijakan ini, Menteri Agama menunjuk Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) sebagai lembaga yang berwenang untuk memberikan sertifikasi halal pada produk yang ingin dipasarkan di Indonesia.
Seiring dengan berkembangnya tuntutan pasar dan meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya konsumsi produk halal. Oleh karena itu pada tahun 2014, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Hal itu yang mewajibkan seluruh produk yang beredar di Indonesia harus memiliki sertifikasi halal yang dikeluarkan oleh LPPOM MUI atau lembaga sertifikasi halal yang terakreditasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang merupakan lembaga di bawah Kementerian Agama.
Kebijakan ini merupakan upaya pemerintah dalam melindungi hak konsumen untuk memperoleh produk halal dan meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global.
Selain itu sertifikasi halal memiliki peran yang sangat penting terutama dalam dunia industri pangan. Seperti yang sudah banyak diketahui bahwa dalam agama Islam, memakan makanan yang halal merupakan sebuah kewajiban.
Oleh karena itu, sertifikasi halal menjadi hal yang wajib dilakukan oleh para pelaku usaha yang bergerak dalam industri pangan. Dalam proses sertifikasi halal, pelatihan dan sertifikasi kompetensi auditor halal juga diperlukan sebagai upaya untuk memastikan bahwa produk yang dihasilkan benar-benar halal dan layak dikonsumsi sesuai dengan syariat Islam.