Berita Islam – Dalam kehidupan seorang muslim, terkadang muncul keinginan untuk berjanji kepada Allah SWT sebagai bentuk ikhtiar atas hajat tertentu. Janji tersebut dikenal sebagai nazar, yaitu komitmen untuk melakukan suatu perbuatan baik jika keinginannya dikabulkan.
Nazar menurut bahasa berarti sumpah secara umum, baik untuk kebaikan maupun keburukan. Sedangkan menurut istilah adalah bersumpah untuk kebaikan. Menurut istilah para ulama fiqih, nazar adalah kesanggupan untuk melaksanakan ibadah yang bukan wajib, baik secara mutlak ataupun dikaitkan dengan sesuatu (Mushthafa Sa’id al-Khan, Al-Fiqhu al-Manhajî, juz 3, h. 21).
Niat Puasa Nazar
Niat puasa nazar dapat diucapkan dalam hati maupun lisan bagi seseorang yang telah melakukan nazar sebelumnya. Dalam hal ini, puasa nazar termasuk amaliyah ibadah. Seorang muslim yang ingin melaksanakannya harus membaca niatnya terlebih dahulu. Berikut adalah niat puasa nazar.
نَوَيْتُ صَوْمَ النَّذَرِ لِلّٰهِ تَعَالىَ
Nawaitu shaumannadzri lillâhi ta’aala
Artinya: Saya niat puasa nazar karena Allah ta’aala
Niat puasa nazar diharuskan untuk dibaca pada malam hari, yaitu malam sebelum melakukan puasa nazar. Menurut pendapat Fuqaha Syafii mengatakan bahwa puasa nazar tidak akan sah jika seseorang membaca niatnya pada siang hari.
Tata Cara Puasa Nazar
Dalam bukunya Meraih Surga dengan Puasa, H. Herdiansyah Achmad, Lc. Menjelaskan bahwa pelaksanaan puasa nazar pada dasarnya sama seperti puasa pada umumnya. Puasa ini dilakukan sejak terbit fajar hingga terbenam matahari (waktu magrib), seperti puasa pada umumnya.
Perbedaan utama puasa nazar terletak pada niatnya yang disesuaikan dengan nazar yang diucapkan sebelumnya. Selama menjalankan puasa, seseorang harus menghindari hal-hal yang membatalkannya.
Ketentuan waktu puasa nazar disesuaikan dengan waktu puasa terkait. Jika bernazar puasa Senin-Kamis, maka puasa dilakukan pada hari Senin dan Kamis. Jika benazar puasa sunnah Tarwiyah, maka puasa dilakukan pada tanggal 8 Dzuhijjah.
Begitupun seterusnya. Terkait durasi waktu, sebagaimana puasa pada umumnya, yaitu dari mulai terbit fajar sampai terbenamnya matahari. Selama durasi tersebut ia mesti mencegah dari hal-hal yang membatalkan puasa sebagaimana puasa-puasa lain.
Macam-Macam Nazar
Secara umum, nazar dibagi menjadi dua yaitu nazar lajjaj dan nazar tabarrur. Berikut adalah penjelasan dari keduanya.
-
-
Nazar Lajjaj
-
Nazar lajjaj merupakan sebuah nazar yang bertujuan untuk memotivasi seseorang, mencegah seseorang, atau untuk meyakinkan seseorang mengenai sebuah kabar yang telah disampaikan.
-
-
Nazar Tabarrur
-
Nazar tabarrur ini juga biasa dikenal dengan nazar mujazah, merupakan seseorang yang berniat menyanggupi untuk melakukan suatu ibadah (qurbah) tanpa mengharapkan suatu hal lain atau dengan menggantungkan dengan hal lain tersebut (marghu fih).